Menu

Mode Gelap
Anak Harimau Sumatera Tampil Perdana, Gubernur Lampung Resmikan Nama Grand Final Muli Mekhanai 2026, Gubernur Dorong Generasi Muda Promosikan Lampung PTPN I Regional 7 Tegaskan Langkah Hukum Kasus Pencurian Karet Sudah Proporsional Pemprov Lampung Percepat Eliminasi TBC melalui Kolaborasi Multisektoral Pemprov Lampung Dorong GAPEMBI Jadi Garda Terdepan Penyediaan Pangan Sehat BRILink Agen Hadir di Ujung Keramikan Suoh, Permudah Akses Layanan Keuangan Masyarakat

Hukum

Tak Tau Diri, Diduga Arsidi Caplok Tanah Pemakaman Masyarakat Galang Tinggi

badge-check


					Tak Tau Diri, Diduga Arsidi Caplok Tanah Pemakaman Masyarakat Galang Tinggi Perbesar

OKU Selatan – Sengketa tanah pemakaman di Desa Galang Tinggi, Kecamatan Mekakau Ilir, Kabupaten OKU Selatan kian meruncing. Meski telah dimediasi oleh pihak kecamatan dan Polsek Mekakau Ilir, permasalahan status kepemilikan lahan pemakaman tersebut tak kunjung usai.

Berdasarkan pengakuan salah satu tokoh masyarakat Desa Galang Tinggi Bahrudin, mediasi yang dipimpin oleh Camat Mekakau Ilir Waliman beberapa waktu lalu belum tuntas. Pasalnya, sambung Bahrudin, tanah pemakaman milik masyarakat Galang Tinggi yang saat ini digarap oleh Arsidi masih belum jelas status kepemilikannya.

“Tanah pemakaman masyarakat Desa Galang Tinggi itu luasnya hampir 3 hektare. Tanah pemakaman itu digarap menjadi kebun kopi Oleh Arsidi, Jakparudin dan Ukman. Beberapa waktu lalu, tanah yang digarap oleh Ukman dijual pada Candra, dan tanah yang digarap oleh Jakparudin dijual Pada Suryadi,” jelas Bahrudin, Jum’at (28/7/2023).

Bahrudin melanjutkan, Alhamdulilah berkat penolakan yang teguh dari 318 kepala keluarga Desa Galang Tinggi serta bantuan mediasi dari Pak Camat dan Pak Kapolsek Mekakau Ilir, akhirnya tanah pemakaman yang dijual Jakparudin pada Suryadi dibatalkan. Kemudian tanah tersebut kembali menjadi pemakaman milik masyarakat Desa Galang Tinggi.

Lalu, imbuh Bahrudin, tanah pemakaman yang dijual Ukman Pada Candra juga status kepemilikannya dikembalikan pada masyarakat Galang Tinggi. Hanya saja, Khairul (ayah Candra) memohon agar didirnya diberikan kesempatan untuk tetap menggarap lahan tersebut.

“Kami masyarakat Desa Galang Tinggi sangat menghormati dan bangga atas kebesaran hati Khairul yang tegas mengatakan bahwa tanah tersebut sejak dulu adalah tanah pemakaman. Mengingat Anaknya Khairul (Candra) telah keluar uang untuk membeli kebun kopi yang notabenenya adalah tanah pemakaman dari Ukman (adik Arsidi), maka masyarakat Desa Galang Tinggi memberikan kesempatan pada Candra untuk tetap menggarap tanah pemakam tersebut. Namun dengan catatan tanah itu tidak boleh dijualbelikan, jika ada masyarakat Galang Tinggi meninggal jangan dilarang untuk dimakamkan tanah itu, meski harus menebang batang kopi sekali pun,” papar Bahrudin Gamblang.

Bahrudin menambahkan, sejak ratusan tahun lalu, tanah pemakaman Desa Galang Tinggi sebelah barat berbatasan dengan tanah milik Ujang Pari, timur berbatasan dengan tanah Ruslan, selatan berbatasan dengan jalan raya.

“Jadi tanah yang saat ini digarap menjadi kebun kopi oleh Arsidi adalah tanah pemakaman milik masyarakat Galang Tinggi. Arsidi tidak punya hak untuk mengakui bahwa tanah tersebut adalah miliknya. Tanah itu adalah milik masyarakat Galang Tinggi. Jadi jangan lagi dia melarang masyarakat Galang Tinggi untuk dimakamkan di tanah tersebut. Saya berharap Arsidi segera insyaf,” tegas Bahrudin yang juga didukung oleh tokoh masyarakat lainnya Medan.

Menurut Medan, dia mengetahui persis bahwa tanah yang saat ini digarap Arsidi adalah tanah pemakaman milik masyarakat Galang Tinggi. “Arsidi baru berkebun kopi di tempat itu pada tahun 2006, sementara di tanah itu sudah ada kuburan yang usianya lebih dari 100 tahun. Jadi Arsidi itu hanya menumpang,” tegasnya.

Terpisah, dalam sebuah video saat mediasi di kantor kecamatan Mekakau Ilir, Mantan Kepala Desa Galang Tinggi dua periode Darwin turut menegaskan bahwa tanah yang saat ini digarap oleh Arsidi adalah tanah pemakaman milik masyarakat Galang Tinggi.

Menurut Darwin, pada tahun 2006 Jakparudin memohon izin pada Arsidi yang saat itu sebagai Pejabat Sementara Kepala Desa Galang Tinggi untuk menggarap tanah kuburan yang akan dijadikan kebun kopi. Izin tersebut tertuang dalam surat yang disimpan oleh Almarhum Bapak Alamsyah.

” Karena Arsidi melihat kebun yang digarap oleh Jakparudin itu memiliki prospek yang bagus, buahnya pasti banyak, dan juga dipinggir jalan, maka Arsidi minta bagianlah pada Jakparudin. Jadi lebih dahulu Jakparudin menggarap lahan pemakaman tersebut dibanding Arsidi. Jadi aneh rasanya kalo tiba-tiba tanah itu saat ini milik Arsidi,” tegas darwin.

Hingga berita ini diterbitkan, Arsidi belum bisa dikonfirmasi. Kami hubungi melalui sambungan telpon belum diangkat.

Baca Lainnya

Tiga Polisi Gugur Ditembak Saat Gerebek Arena Sabung Ayam di Way Kanan

17 Maret 2025 - 15:06 WIB

Pemprov Lampung Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi Bersama Mendagri

4 Maret 2025 - 06:19 WIB

BRI Pastikan Simpanan Nasabah Aman Terkait Danantara

28 Februari 2025 - 06:56 WIB

Anggota DPRD Lampung Fraksi PKS M Syukron Muchtar Isi Tarhib Ramadan

26 Februari 2025 - 03:19 WIB

Natar Reborn U11 & U12 Sukses Menjuarai GEAS National Championship Cup 8

25 Februari 2025 - 02:48 WIB

Trending di Hukum