Menu

Mode Gelap
Anak Harimau Sumatera Tampil Perdana, Gubernur Lampung Resmikan Nama Grand Final Muli Mekhanai 2026, Gubernur Dorong Generasi Muda Promosikan Lampung PTPN I Regional 7 Tegaskan Langkah Hukum Kasus Pencurian Karet Sudah Proporsional Pemprov Lampung Percepat Eliminasi TBC melalui Kolaborasi Multisektoral Pemprov Lampung Dorong GAPEMBI Jadi Garda Terdepan Penyediaan Pangan Sehat BRILink Agen Hadir di Ujung Keramikan Suoh, Permudah Akses Layanan Keuangan Masyarakat

Hukum

Mulai Tahun 2023, Tenaga Honorer di Instansi Pemerintah akan Dihapus

badge-check


					Mulai Tahun 2023, Tenaga Honorer di Instansi Pemerintah akan Dihapus Perbesar

Jakarta – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau MenPAN-RB, Tjahjo Kumolo menyatakan status tenaga honorer di instansi pemerintah akan dituntaskan pada 2023. Menurutnya, kebijakan tersebut sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2019 tentang Manajemen PPPK.

Setelah tahun 2023, pegawai berstatus honorer di instansi pemerintah tidak ada lagi.
“Terkait tenaga honorer, melalui PP diberikan kesempatan untuk diselesaikan sampai dengan tahun 2023,” kata Tjahjo Kumolo dalam keterangannya.

Dengan kebijakan itu, status pegawai pemerintah mulai 2023 nanti hanya ada dua jenis. Antara lain Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), keduanya disebut sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kemudian terkait beberapa pekerjaan di instansi pemerintahan seperti petugas keamanan dan kebersihan. Tjahjo Kumolo menyampaikan tenaga alih daya melalui pihak ketiga atau pekerja outsourcing.

“Untuk memenuhi kebutuhan pekerjaan-pekerjaan yang sangat basic seperti cleaning service, security dan lain-lain itu disarankan untuk dipenuhi melalui tenaga alih daya dengan beban biaya umum dan bukan biaya gaji (payroll),” ujarnya.

Menurut Tjahjo, di tahun 2022 pemerintah mengutamakan rekrutmen PPPK guna memenuhi kebutuhan ASN di sektor pendidikan dan kesehatan.

Pemerintah juga mengkaji dampak dari transformasi Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) yang bakal diterapkan di seluruh instansi. “Oleh karena itu, untuk sementara rekrutmen Tahun Anggaran 2022 difokuskan pada PPPK terlebih dahulu,” ucap dia seperti dilansir Pikiran-Rakyat.com.

“Khususnya untuk memenuhi kebutuhan pelayanan dasar kependidikan (guru) dan tenaga pelayanan kesehatan,” sambungnya.*** (Sumber: Pikiran Rakyat)

Baca Lainnya

Tiga Polisi Gugur Ditembak Saat Gerebek Arena Sabung Ayam di Way Kanan

17 Maret 2025 - 15:06 WIB

Pemprov Lampung Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi Bersama Mendagri

4 Maret 2025 - 06:19 WIB

BRI Pastikan Simpanan Nasabah Aman Terkait Danantara

28 Februari 2025 - 06:56 WIB

Anggota DPRD Lampung Fraksi PKS M Syukron Muchtar Isi Tarhib Ramadan

26 Februari 2025 - 03:19 WIB

Natar Reborn U11 & U12 Sukses Menjuarai GEAS National Championship Cup 8

25 Februari 2025 - 02:48 WIB

Trending di Hukum