Menu

Mode Gelap
Anak Harimau Sumatera Tampil Perdana, Gubernur Lampung Resmikan Nama Grand Final Muli Mekhanai 2026, Gubernur Dorong Generasi Muda Promosikan Lampung PTPN I Regional 7 Tegaskan Langkah Hukum Kasus Pencurian Karet Sudah Proporsional Pemprov Lampung Percepat Eliminasi TBC melalui Kolaborasi Multisektoral Pemprov Lampung Dorong GAPEMBI Jadi Garda Terdepan Penyediaan Pangan Sehat BRILink Agen Hadir di Ujung Keramikan Suoh, Permudah Akses Layanan Keuangan Masyarakat

Hukum

Minta Kajati Berbahasa Sunda Dicopot, Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan Dipolisikan

badge-check


					Minta Kajati Berbahasa Sunda Dicopot, Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan Dipolisikan Perbesar

Bandung – Anggota Komis III Dewan Perwakila  Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Arteria Dahlan dilaporkan ke polisi atas pernyataan dia yang menyinggung Jaksa Agung agar memecat seorang kepala kejaksaan tinggi karena berbahasa Sunda dalam rapat DPR. Pelaporan itu diadukan oleh Majelis Adat Sunda bersama perwakilan adat Minang dan sejumlah komunitas adat kesundaan ke Polda Jabar, Kamis (20/1).

“Iya, kami hari ini melaporkan saudara Arteria Dahlan, anggota DPR RI yang telah menyatakan dalam berita yang viral di Youtube dan media sosial meminta mencopot kepala kejaksaan tinggi yang berbicara dalam rapat menggunakan bahasa Sunda,” kata Pupuhu Agung Dewan Karatuan Majelis Adat Sunda Ari Mulia Subagja Husein di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Kamis (20/1).

Ari mengungkapkan, pernyataan Arteria Dahlan yang disampaikan dalam rapat di Gedung DPR sudah menyakiti perasaan masyarakat Sunda. “Ini menyakiti perasaan orang Sunda. Saudara-saudara kita dari daerah lain juga merasa tersinggung,” ucapnya.

Ari menyangkakan Arteria pada Pasal 32 UUD 1945 ayat 2 yang mana setiap warga negara harus memelihara bahasa daerah, bukannya melarang bahasa daerah. Serta UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
Lebih jauh Ari menuturkan, pernyataan kontroversial tersebut bisa saja dialami bukan hanya orang Sunda. Namun juga suku lain di Indonesia. “Hari ini mungkin nasib jeleknya lagi menimpa orang Sunda diperlukan seperti itu. Tidak menutup kemungkinan di kemudian hari suku bangsa lain bakal diperlakukan hal yang sama,” cetusnya.

Sebelumnya, Arteria Dahlan meminta Jaksa Agung agar memecat oknum Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) yang berbahasa Sunda dalam rapat. Hal itu dia sampaikan dalam rapat Komisi III DPR dengan Jaksa Agung di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/1). “Ada kritik sedikit, Pak JA (Jaksa Agung), ada Kajati Pak, yang dalam rapat dalam raker itu ngomong pakai bahasa Sunda, ganti Pak itu,” kata Arteria.

Meski tak menyebut oknum Kajati dan momen rapat yang dimaksud, pernyataan Arteria selaku anggota Komisi III DPR itu kini berbuntut panjang. Protes datang bukan saja dari kelompok masyarakat Sunda, namun juga dari internal PDIP.

Kelompok masyarakat sipil yang mengatasnamakan Paguyuban Panglawungan Sastra Sunda (PP-SS) telah mendesak PDIP melakukan pergantian antar waktu (PAW) atau mengganti Arteria di Komisi III DPR.
PP-SS menilai pernyataan Arteria telah melukai penutur bahasa Sunda, bahkan penutur bahasa daerah lain. PP-SS khawatir pernyataan Arteria akan memberi persepsi buruk dan berpotensi mendiskriminasi bahasa daerah tertentu. “Memohon kepada pimpinan PDIP untuk mengganti (PAW) Arteria Dahlan,” kata Ketua PP-SS Cecep Burdansyah dalam keterangannya, Selasa (18/1). (Sumber: CNN Indonesia)

Baca Lainnya

Tiga Polisi Gugur Ditembak Saat Gerebek Arena Sabung Ayam di Way Kanan

17 Maret 2025 - 15:06 WIB

Pemprov Lampung Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi Bersama Mendagri

4 Maret 2025 - 06:19 WIB

BRI Pastikan Simpanan Nasabah Aman Terkait Danantara

28 Februari 2025 - 06:56 WIB

Anggota DPRD Lampung Fraksi PKS M Syukron Muchtar Isi Tarhib Ramadan

26 Februari 2025 - 03:19 WIB

Natar Reborn U11 & U12 Sukses Menjuarai GEAS National Championship Cup 8

25 Februari 2025 - 02:48 WIB

Trending di Hukum