Menu

Mode Gelap
Disdik Lampung Rotasi 51 Kepala SMA/SMK Negeri, Dorong Peningkatan Kinerja Diserbu Pendaftar, Satu Pilihan Jadi Penentu Lolos Tidaknya PMB MIN 2026 Setelah PLN Dikritik Gubernur Soal Padam Listrik di Jakarta, Giliran GMNI Desak Copot Dirut dan GM PLN UID Jaya Musrenbang 2026 Jadi Momentum Perkuat Ekonomi Rakyat dan Pemerataan Pembangunan Lampung Merajut Silaturahmi di Banyu Langit: Reuni dan Halal Bihalal Alumni MH FH Unila Angkatan 2007 DPRD Lampung Dorong RKPD 2027 Berkualitas dan Responsif terhadap Aspirasi Masyarakat

Bandar Lampung

Wali Kota Eva Dwiana Serahkan LKPD Unaudited TA 2024 kepada BPK Provinsi Lampung

badge-check


					Wali Kota Eva Dwiana Serahkan LKPD Unaudited TA 2024 kepada BPK Provinsi Lampung Perbesar

Bandar Lampung — Wali Kota Bandar Lampung, Hj. Eva Dwiana, secara resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2024 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung pada Kamis (27/3/2025).

Penyerahan ini diterima langsung oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Lampung, Nugroho Heru Wibowo, di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Lampung. Penyerahan LKPD ini merupakan wujud komitmen Pemerintah Kota dalam memenuhi kewajiban pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sesuai Pasal 56 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang mengamanatkan penyampaian LKPD paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Wali Kota Bandar Lampung menyerahkan dokumen lengkap sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, yang meliputi:

– Laporan Realisasi Anggaran (LRA)

– Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LP SAL)

– Neraca

– Laporan Operasional (LO)

– Laporan Arus Kas (LAK)

– Laporan Perubahan Ekuitas (LPE)

– Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK)

– Surat Pernyataan Tanggung Jawab Kepala Daerah

– Hasil Reviu Inspektorat

– Laporan Keuangan BUMD

– Ikhtisar Realisasi Kinerja Pemda

– Ikhtisar Laporan Dana Desa

– Prosedur Analitis

Selanjutnya, BPK Provinsi Lampung akan melakukan pemeriksaan LKPD tersebut dan menyusun Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) sesuai Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara serta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan. LHP ini akan disampaikan kepada DPRD dan Pemerintah Daerah sebagai bahan evaluasi dan peningkatan tata kelola keuangan daerah.

 

 

Baca Lainnya

Diserbu Pendaftar, Satu Pilihan Jadi Penentu Lolos Tidaknya PMB MIN 2026

14 April 2026 - 05:59 WIB

Jelang Mudik, Gubernur Lampung Tinjau Perbaikan Jalan di Pesawaran

28 Februari 2026 - 15:46 WIB

Muhammadiyah Kota Bandar Lampung Terima Wakaf Madrasah Ibtidaiyah dari Yayasan Pendidikan Pajajaran

14 Februari 2026 - 16:45 WIB

Pemprov Lampung Pastikan Penerbangan Perdana ke Kuala Lumpur Tanpa Biaya APBD

12 Februari 2026 - 17:06 WIB

Sekdaprov Lampung Sampaikan Belasungkawa atas Gugurnya 19 Prajurit Marinir Beruang Hitam

29 Januari 2026 - 17:29 WIB

Trending di Bandar Lampung