Menu

Mode Gelap
Peningkatan SDM Jadi Prioritas, Pemprov Lampung Fokus Perkuat Mutu Sekolah Pemprov Lampung Targetkan Peningkatan SAKIP dan Zona Integritas pada 2026 Pemprov Lampung Dorong Pramuka Jadi Wadah Pengembangan Karakter dan Kepemimpinan BRI Teluk Betung Imbau Nasabah Gunakan Channel Resmi untuk Hindari Penipuan Digital BRI Kanca Teluk Betung Dorong Transformasi Digital Melalui Super Apps BRImo BRI Kanca Teluk Betung Dukung Program Keringanan Pajak Kendaraan 2026

Bandar Lampung

Wali Kota Eva Dwiana Serahkan LKPD Unaudited TA 2024 kepada BPK Provinsi Lampung

badge-check


					Wali Kota Eva Dwiana Serahkan LKPD Unaudited TA 2024 kepada BPK Provinsi Lampung Perbesar

Bandar Lampung — Wali Kota Bandar Lampung, Hj. Eva Dwiana, secara resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2024 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung pada Kamis (27/3/2025).

Penyerahan ini diterima langsung oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Lampung, Nugroho Heru Wibowo, di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Lampung. Penyerahan LKPD ini merupakan wujud komitmen Pemerintah Kota dalam memenuhi kewajiban pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sesuai Pasal 56 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang mengamanatkan penyampaian LKPD paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Wali Kota Bandar Lampung menyerahkan dokumen lengkap sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, yang meliputi:

– Laporan Realisasi Anggaran (LRA)

– Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LP SAL)

– Neraca

– Laporan Operasional (LO)

– Laporan Arus Kas (LAK)

– Laporan Perubahan Ekuitas (LPE)

– Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK)

– Surat Pernyataan Tanggung Jawab Kepala Daerah

– Hasil Reviu Inspektorat

– Laporan Keuangan BUMD

– Ikhtisar Realisasi Kinerja Pemda

– Ikhtisar Laporan Dana Desa

– Prosedur Analitis

Selanjutnya, BPK Provinsi Lampung akan melakukan pemeriksaan LKPD tersebut dan menyusun Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) sesuai Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara serta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan. LHP ini akan disampaikan kepada DPRD dan Pemerintah Daerah sebagai bahan evaluasi dan peningkatan tata kelola keuangan daerah.

 

 

Baca Lainnya

Pemprov Lampung Terima Sapi Kurban Bantuan Presiden untuk Iduladha 2026

26 Mei 2026 - 10:21 WIB

Dari Satu Kambing, Ras Farm Pringsewu Tumbuh Jadi Peternakan Ratusan Ekor Berkat KUR BRI

21 April 2026 - 14:37 WIB

Gubernur Lampung Sambut Dubes Palestina, Tegaskan Solidaritas Kemanusiaan

21 April 2026 - 14:04 WIB

Semangat Hari Kartini, MAN 1 Bandar Lampung Perkuat Karakter Siswi

21 April 2026 - 13:54 WIB

Wagub Lampung Resmikan Layanan Kesehatan Unggulan di RSUD BNH

17 April 2026 - 15:14 WIB

Trending di Bandar Lampung