Menu

Mode Gelap
TRIGA Lampung Nilai Kejati Lamban Usut Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Tanggamus dan Sejumlah Kasus Lain di Lampung POBSI Lampung Gelar Seleksi Terbuka Atlet Menuju Kejurnas 2025 Juniardi Terpilih Aklamasi sebagai Ketua PFI Lampung Periode 2026–2029 Lampung Lampaui Target Investasi 2025, Pemprov Perkuat Fondasi Ekonomi Berkelanjutan BRI Cabang Pringsewu Dukung Penuh Pengembangan UMKM di Tanggamus BRI Region 5 Bandar Lampung Imbau Masyarakat Waspada Bahaya Klik Tautan Palsu

Bandar Lampung

Wali Kota Eva Dwiana Serahkan LKPD Unaudited TA 2024 kepada BPK Provinsi Lampung

badge-check


					Wali Kota Eva Dwiana Serahkan LKPD Unaudited TA 2024 kepada BPK Provinsi Lampung Perbesar

Bandar Lampung — Wali Kota Bandar Lampung, Hj. Eva Dwiana, secara resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2024 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung pada Kamis (27/3/2025).

Penyerahan ini diterima langsung oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Lampung, Nugroho Heru Wibowo, di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Lampung. Penyerahan LKPD ini merupakan wujud komitmen Pemerintah Kota dalam memenuhi kewajiban pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sesuai Pasal 56 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang mengamanatkan penyampaian LKPD paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Wali Kota Bandar Lampung menyerahkan dokumen lengkap sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, yang meliputi:

– Laporan Realisasi Anggaran (LRA)

– Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LP SAL)

– Neraca

– Laporan Operasional (LO)

– Laporan Arus Kas (LAK)

– Laporan Perubahan Ekuitas (LPE)

– Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK)

– Surat Pernyataan Tanggung Jawab Kepala Daerah

– Hasil Reviu Inspektorat

– Laporan Keuangan BUMD

– Ikhtisar Realisasi Kinerja Pemda

– Ikhtisar Laporan Dana Desa

– Prosedur Analitis

Selanjutnya, BPK Provinsi Lampung akan melakukan pemeriksaan LKPD tersebut dan menyusun Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) sesuai Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara serta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan. LHP ini akan disampaikan kepada DPRD dan Pemerintah Daerah sebagai bahan evaluasi dan peningkatan tata kelola keuangan daerah.

 

 

Kunjungi Situs Partner Kami

Baca Lainnya

Wanita di Bandar Lampung Aniaya Kekasih hingga Alat Vital Nyaris Putus

22 Oktober 2025 - 12:59 WIB

DPD PADI Bandar Lampung Dimotori Samsudin, Fokus Penataan Struktur Partai

23 Juli 2025 - 02:55 WIB

Ribuan Warga Meriahkan Jalan Sehat HUT ke-343 Bandar Lampung, Hadiah Mobil hingga Umroh Dibagikan

29 Juni 2025 - 12:57 WIB

Pemkot Bandar Lampung Dorong UMKM Jadi Pilar Ekonomi Daerah

22 Juni 2025 - 14:35 WIB

Wali Kota Bandar Lampung Hj. Eva Dwiana Ikut Bhayangkara Run 2025

22 Juni 2025 - 12:36 WIB

Trending di Bandar Lampung