Bandar Lampung — Wali Kota Bandar Lampung, Hj. Eva Dwiana, secara resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2024 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung pada Kamis (27/3/2025).
Penyerahan ini diterima langsung oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Lampung, Nugroho Heru Wibowo, di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Lampung. Penyerahan LKPD ini merupakan wujud komitmen Pemerintah Kota dalam memenuhi kewajiban pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sesuai Pasal 56 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang mengamanatkan penyampaian LKPD paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Wali Kota Bandar Lampung menyerahkan dokumen lengkap sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, yang meliputi:

– Laporan Realisasi Anggaran (LRA)
– Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LP SAL)
– Neraca
– Laporan Operasional (LO)
– Laporan Arus Kas (LAK)
– Laporan Perubahan Ekuitas (LPE)
– Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK)
– Surat Pernyataan Tanggung Jawab Kepala Daerah
– Hasil Reviu Inspektorat
– Laporan Keuangan BUMD
– Ikhtisar Realisasi Kinerja Pemda
– Ikhtisar Laporan Dana Desa
– Prosedur Analitis
Selanjutnya, BPK Provinsi Lampung akan melakukan pemeriksaan LKPD tersebut dan menyusun Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) sesuai Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara serta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan. LHP ini akan disampaikan kepada DPRD dan Pemerintah Daerah sebagai bahan evaluasi dan peningkatan tata kelola keuangan daerah.