Menu

Mode Gelap
Tim Inkanas Lampung Berangkat ke Seleknas, Targetkan Hasil Maksimal di Tengah Keterbatasan Peradi–UBL Buka PKPA 2026, Tegaskan Standar dan Integritas Profesi Advokat Ulama Didorong Jadi Garda Perdamaian Global, Deputi Kemenko PMK Soroti Peran Strategis di Lampung Dr. Marzuki Dilantik Jadi Rektor Universitas Muhammadiyah Lampung Periode 2026-2030 Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027 IJP Lampung Meriahkan Hari Kartini dengan Laga Minisoccer Pakai Daster

Berita Utama

PFI Lampung Kutuk Keras Penganiayaan Jurnalis di Area PT PMM Bangka

badge-check


					PFI Lampung Kutuk Keras Penganiayaan Jurnalis di Area PT PMM Bangka Perbesar

Lampung — Ketua Pewarta Foto Indonesia (PFI) Lampung, Juniardi, mengecam keras tindakan penganiayaan dan intimidasi terhadap tiga jurnalis yang terjadi di area gudang PT PMM, Desa Air Anyir, Kabupaten Bangka, Bangka Belitung.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 7 Maret 2026 saat para jurnalis tengah menjalankan tugas peliputan. Ketiga jurnalis yang menjadi korban yakni Wahyu Kurniawan (Sekretaris JMSI Bangka Belitung), Frendy Primadana (Kontributor TV One), dan Dedy Wahyudi (Babelfaktual.com).

Menurut Juniardi, tindakan pemukulan, penarikan paksa hingga penghalangan gerak yang dilakukan oleh oknum sopir dan petugas keamanan perusahaan merupakan bentuk kekerasan terhadap jurnalis sekaligus upaya pembungkaman terhadap kerja pers.

“Kami mengutuk keras segala bentuk kekerasan, intimidasi, dan penghalangan terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas profesinya. Jurnalis bekerja dilindungi oleh undang-undang,” tegas Juniardi dalam pernyataan sikapnya, Minggu (8/3/2026).

Ia menegaskan tindakan para pelaku juga diduga melanggar Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja pers dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda hingga Rp500 juta.

PFI Lampung juga mendesak Kapolda Kepulauan Bangka Belitung dan Kapolres Bangka untuk segera menangkap dan memproses hukum para pelaku penganiayaan serta mengungkap aktor intelektual di balik peristiwa tersebut secara transparan dan tuntas.

Selain itu, PFI Lampung meminta manajemen PT PMM bertanggung jawab atas tindakan anarkis yang dilakukan oleh oknum di lingkungan perusahaannya serta memberikan jaminan keamanan bagi jurnalis yang melakukan peliputan terkait kepentingan publik.

“Kami juga mengimbau seluruh insan pers untuk tetap solid dan mengawal kasus ini hingga para pelaku mendapatkan sanksi hukum yang setimpal,” kata Juniardi.

Ia menegaskan pernyataan sikap tersebut merupakan bentuk solidaritas sekaligus komitmen menjaga marwah demokrasi serta kemerdekaan pers di Indonesia.

Baca Lainnya

Tim Inkanas Lampung Berangkat ke Seleknas, Targetkan Hasil Maksimal di Tengah Keterbatasan

25 April 2026 - 10:00 WIB

Peradi–UBL Buka PKPA 2026, Tegaskan Standar dan Integritas Profesi Advokat

25 April 2026 - 09:56 WIB

Ulama Didorong Jadi Garda Perdamaian Global, Deputi Kemenko PMK Soroti Peran Strategis di Lampung

25 April 2026 - 09:52 WIB

Dr. Marzuki Dilantik Jadi Rektor Universitas Muhammadiyah Lampung Periode 2026-2030

23 April 2026 - 07:14 WIB

Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027

22 April 2026 - 22:56 WIB

Trending di Berita Utama