Menu

Mode Gelap
IKA Untirta Lampung Dukung Penguatan Ekosistem Pekerja Migran Heroik! Satpam BRI Curup Selamatkan Motor Warga yang Terbakar di Lebong YBM BRILiaN Salurkan Bantuan Beras untuk Santri di Ponpes Nurul Anwar Lampung Tengah YBM BRILiaN Region 5 Bandar Lampung Salurkan Program Berbagi Beras Santri untuk Pondok Pesantren Al Huda, Lampung Timur BRI Bandarjaya Gelar Gathering BRILink Agen Se-Lampung Tengah, Perkuat Sinergi dan Edukasi Keuangan Masyarakat Peningkatan SDM Jadi Prioritas, Pemprov Lampung Fokus Perkuat Mutu Sekolah

Berita Utama

PFI Lampung Kutuk Keras Penganiayaan Jurnalis di Area PT PMM Bangka

badge-check


					PFI Lampung Kutuk Keras Penganiayaan Jurnalis di Area PT PMM Bangka Perbesar

Lampung — Ketua Pewarta Foto Indonesia (PFI) Lampung, Juniardi, mengecam keras tindakan penganiayaan dan intimidasi terhadap tiga jurnalis yang terjadi di area gudang PT PMM, Desa Air Anyir, Kabupaten Bangka, Bangka Belitung.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 7 Maret 2026 saat para jurnalis tengah menjalankan tugas peliputan. Ketiga jurnalis yang menjadi korban yakni Wahyu Kurniawan (Sekretaris JMSI Bangka Belitung), Frendy Primadana (Kontributor TV One), dan Dedy Wahyudi (Babelfaktual.com).

Menurut Juniardi, tindakan pemukulan, penarikan paksa hingga penghalangan gerak yang dilakukan oleh oknum sopir dan petugas keamanan perusahaan merupakan bentuk kekerasan terhadap jurnalis sekaligus upaya pembungkaman terhadap kerja pers.

“Kami mengutuk keras segala bentuk kekerasan, intimidasi, dan penghalangan terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas profesinya. Jurnalis bekerja dilindungi oleh undang-undang,” tegas Juniardi dalam pernyataan sikapnya, Minggu (8/3/2026).

Ia menegaskan tindakan para pelaku juga diduga melanggar Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja pers dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda hingga Rp500 juta.

PFI Lampung juga mendesak Kapolda Kepulauan Bangka Belitung dan Kapolres Bangka untuk segera menangkap dan memproses hukum para pelaku penganiayaan serta mengungkap aktor intelektual di balik peristiwa tersebut secara transparan dan tuntas.

Selain itu, PFI Lampung meminta manajemen PT PMM bertanggung jawab atas tindakan anarkis yang dilakukan oleh oknum di lingkungan perusahaannya serta memberikan jaminan keamanan bagi jurnalis yang melakukan peliputan terkait kepentingan publik.

“Kami juga mengimbau seluruh insan pers untuk tetap solid dan mengawal kasus ini hingga para pelaku mendapatkan sanksi hukum yang setimpal,” kata Juniardi.

Ia menegaskan pernyataan sikap tersebut merupakan bentuk solidaritas sekaligus komitmen menjaga marwah demokrasi serta kemerdekaan pers di Indonesia.

Baca Lainnya

IKA Untirta Lampung Dukung Penguatan Ekosistem Pekerja Migran

18 Juni 2026 - 16:14 WIB

Heroik! Satpam BRI Curup Selamatkan Motor Warga yang Terbakar di Lebong

17 Juni 2026 - 06:43 WIB

YBM BRILiaN Region 5 Bandar Lampung Salurkan Program Berbagi Beras Santri untuk Pondok Pesantren Al Huda, Lampung Timur

12 Juni 2026 - 06:49 WIB

BRI Bandarjaya Gelar Gathering BRILink Agen Se-Lampung Tengah, Perkuat Sinergi dan Edukasi Keuangan Masyarakat

12 Juni 2026 - 06:38 WIB

Peningkatan SDM Jadi Prioritas, Pemprov Lampung Fokus Perkuat Mutu Sekolah

4 Juni 2026 - 10:28 WIB

Trending di Berita Utama