Pemerintah Kota Bandarlampung membongkar 10 bangunan liar semi permanen yang berdiri di atas saluran air di Kelurahan Campang Jaya, Kecamatan Sukabumi, pada Selasa, 8 April 2025.
Camat Sukabumi, Sahrial, menjelaskan bahwa pembongkaran dilakukan setelah berbagai tahapan peringatan dan sosialisasi dijalankan. “Kami sudah memberikan peringatan dan sosialisasi sebelumnya. Pembongkaran ini merupakan langkah terakhir setelah semua prosedur dilalui,” ujarnya.

Sebelum pembongkaran, Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana telah turun langsung ke lokasi dan berdialog dengan warga untuk menjelaskan pentingnya kelancaran drainase. “Kemarin, Bunda datang ke sini, melihat kondisi sungai. Setelah dialog, rencananya anak sungai di Jalan Hatta akan dilebarkan 1 meter,” ungkap Sahrial.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Bandarlampung, Dedi Sutioso, menambahkan bahwa penertiban dilakukan menggunakan alat berat. “Kami terjunkan alat berat untuk mempercepat perapihan. Selain mengganggu keindahan, bangunan liar tersebut juga menyebabkan bencana banjir,” jelas Dedi.
Ia menegaskan bahwa langkah ini penting untuk menciptakan kota yang tertib, nyaman, dan meminimalisir potensi banjir di Bandarlampung.