Menu

Mode Gelap
Lampung Perkuat Digitalisasi Keuangan Daerah, Bidik Terbaik TP2DD 2026 Wagub Lampung Panen Melon IoT, Dorong Pertanian Modern Berbasis Vokasi Gubernur Lampung Dukung Pembentukan Desa Sadar HAM 3 Konstituen Dewan Pers di Lampung Bentuk Sekretariat Bersama Gubernur Lampung dan Dewan Pendidikan Perkuat Sinergi Wujudkan SDM Unggul 2045 Kunjungan Tembus 27 Juta, Lampung Genjot Pengembangan Pariwisata

Tanggamus

DPRD Tanggamus Gelar Paripurna, Bahas Rancangan KUPA-PPAS Perubahan APBD 2023

badge-check


					DPRD Tanggamus Gelar Paripurna, Bahas Rancangan KUPA-PPAS Perubahan APBD 2023 Perbesar

Tanggamus – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanggamus Membahas Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Rancangan Prioritas Dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun Aggaran 2023 yang di Gelar di Gedung Ruang Rapat DPRD Kabupaten Tanggamus Selasa (12/9/2023).

Turut hadir dalam acara tersebut Bupati Kabupaten Tanggamus, Wakil Bupati Tanggamus, Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus, Komandan Distrik Militer 0424, Kepala Kepolisian Resort Tanggamus, Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus, Ketua Pengadilan Negeri Kotaagung, Ketua Pengadilan Agama Tanggamus, Sekretaris Daerah Kabupaten Tanggamus, Para Asisten, Staf Ahli Bupati, beserta Kepala Dinas, Badan, Kantor, Bagian, dan Para Camat se Kabupaten Tanggamus.

Ketua DPRD Kabupaten Tanggamus HERI AGUS SETIAWAN, S.Sos menyampaikan Dalam rangka melaksanakan ketentuan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015, dijelaskan bahwa fungsi Pemerintah Daerah dan DPRD dalam pembangunan adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat, yang termuat dalam dokumen kebijakan pembangunan sebagai hasil dari aspirasi masyarakat, yang diwujudkan dengan memberikan kewenangan yang luas, nyata dan bertanggungjawab secara proporsional dengan lebih menekankan pada prinsip prinsip demokrasi, peran serta masyarakat, pemerataan dan keadilan, serta dengan memperhatikan potensi dan keanekaragaman daerah.

Kondisi dan perubahan yang begitu cepat yang diikuti dengan pergeseran nilai perlu disikapi secara bijak melalui langkah kegiatan yang terus menerus dan berkesinambungan dalam berbagai aspek pembangunan untuk kepercayaan masyarakat guna mewujudkan tujuan pembangunan nasional, salah satu upaya mewujudkan hal tersebut adalah melakukan perubahan APBD, dalam penyusunan Perubahan APBD menurut pasal 161 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dapat dilakukan apabila terjadi :

Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran.
Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan dan antar jenis belanja.
Keadaan yang menyebabkan silpa tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan. Keadaan darurat dan/atau keadaan luar biasa.

Penyusunan Kebijakan Umum Perubahan APBD Tahun 2023 dimaksudkan untuk mensinkronkan KUPA sebagai pedoman dalam penyusunan  PPAS Perubahan untuk disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD sehingga akan menjadi acuan dalam menyusun Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (P- APBD) Tahun Anggaran 2023. (Zay)

Baca Lainnya

Ustadz Abdul Somad: Tanggamus, Tangga Menuju Surga

28 April 2025 - 17:27 WIB

Rapat Paripurna Istimewa DPRD Tanggamus: Sambutan Perdana Bupati Terpilih Moh Saleh Asnawi

7 Maret 2025 - 13:31 WIB

Presiden Prabowo Lantik Bupati dan Wakil Bupati Tanggamus

22 Februari 2025 - 14:55 WIB

Diikuti 32 Tim, Pj Bupati Tanggamus Mulyadi Irsan Buka Festival Drumband Satuan Pendidikan 2024 

24 Oktober 2024 - 13:02 WIB

Kabupaten Tanggamus Raih Penghargaan EPSS 2024

22 Oktober 2024 - 12:56 WIB

Trending di Tanggamus