Menu

Mode Gelap
IKA Untirta Lampung Dukung Penguatan Ekosistem Pekerja Migran Heroik! Satpam BRI Curup Selamatkan Motor Warga yang Terbakar di Lebong YBM BRILiaN Salurkan Bantuan Beras untuk Santri di Ponpes Nurul Anwar Lampung Tengah YBM BRILiaN Region 5 Bandar Lampung Salurkan Program Berbagi Beras Santri untuk Pondok Pesantren Al Huda, Lampung Timur BRI Bandarjaya Gelar Gathering BRILink Agen Se-Lampung Tengah, Perkuat Sinergi dan Edukasi Keuangan Masyarakat Peningkatan SDM Jadi Prioritas, Pemprov Lampung Fokus Perkuat Mutu Sekolah

Bandar Lampung

Team Speed Satlantas Polresta Bandar Lampung Amankan Pengendara diduga Pengedar Sabu

badge-check


					Team Speed Satlantas Polresta Bandar Lampung Amankan Pengendara diduga Pengedar Sabu Perbesar

Bandar Lampung – Dua orang berinisial AG berusia (21) dan AG (27) diduga pengedar narkoba di amankan Satuan Speed Satlantas Polresta Bandar Lampung saat menggelar patroli jalan raya, Kamis, 1 September 2022.

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto, S.I.K.,M.M., melalui Kasat Lantas AKP. M. Rochmawan menerangkan, penangkapan dua orang pria asal Punduh pidada Padang Cermin Kabupaten Lampung Selatan berawal saat personil Team speed melaksanakan patroli di jalan Soekarno Hatta tepatnya didekat Lampu Merah Campang (Cucian Andri) Sukabumi.

Aipda Hendriadi melihat ada kendaraan sepeda motor yang di curigai dan berputar arah, segera personil memberhentikannya namun motor tersebut menghindar sampai motor tersebut terjatuh. “lalu pria yang di bonceng pura-pura kesakitan dan berjalan menjauh namun sambil membuang sesuatu, melihat hal tersebut petugas segera meminta bantuan Aipda Heru dan mengaman dua orang pria tersebut sambil berjalan mendekati bungkusan yang dibuang oleh salah seorang tadi.” Ujarnya.

Saat dilakukan penangkapan dan menjalani pemeriksaan di tempat pelaku mengakui bahwa barang yg dibuang tersebut miliknya dan merupakan narkotika jenis sabu miliknya. hingga akhirnya pelaku dibawa ke Mapolresta Bandar Lampung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kasat anrkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Gigih Andri Putranto, S.I.K. membenarkan telah menerima 2 orang pria yang diamankan oleh Personil Sat Lantas Polresta Bandar Lampung dan saat dilakukan pemeriksaan awal barang yang diduga sabu tersebut beratnya lebih kurang 20 gram. Kini akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut termasuk dari mana barang tersebut dan akan digunakan untuk apa. Dari Kedua pria tersebut diamanakan 1 unit sepeda motor dan Handpone serta 1 plastik klip berisi diduga sabu-sabu.

“Untuk Sementara Kedua pria tersebut akan dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda maksimum Rp 10 miliar,” pungkasnya. (*)

Baca Lainnya

Pemprov Lampung Terima Sapi Kurban Bantuan Presiden untuk Iduladha 2026

26 Mei 2026 - 10:21 WIB

Dari Satu Kambing, Ras Farm Pringsewu Tumbuh Jadi Peternakan Ratusan Ekor Berkat KUR BRI

21 April 2026 - 14:37 WIB

Gubernur Lampung Sambut Dubes Palestina, Tegaskan Solidaritas Kemanusiaan

21 April 2026 - 14:04 WIB

Semangat Hari Kartini, MAN 1 Bandar Lampung Perkuat Karakter Siswi

21 April 2026 - 13:54 WIB

Wagub Lampung Resmikan Layanan Kesehatan Unggulan di RSUD BNH

17 April 2026 - 15:14 WIB

Trending di Bandar Lampung