Menu

Mode Gelap
Pemprov Lampung Percepat Perbaikan Jalan untuk Konektivitas Optimal IWO Santuni Anak Yatim di Bulan Ramadan IKA Untirta Lampung Siap Bentuk Kepengurusan, Pererat Silaturahmi Alumni Ketua IWO Lampung Timur Desak Inspektorat Tindak Kepala Desa Braja Mulya Terkait Tunggakan Siltap Mendagri dan Gubernur Lampung Percepat Perbaikan Jalan Jelang Mudik Lebaran 2025 BRI Regional Office Bandar Lampung Kembali Salurkan Bantuan Sembako Dalam Rangka Natal 2024

Bandar Lampung

Team Speed Satlantas Polresta Bandar Lampung Amankan Pengendara diduga Pengedar Sabu

badge-check


					Team Speed Satlantas Polresta Bandar Lampung Amankan Pengendara diduga Pengedar Sabu Perbesar

Bandar Lampung – Dua orang berinisial AG berusia (21) dan AG (27) diduga pengedar narkoba di amankan Satuan Speed Satlantas Polresta Bandar Lampung saat menggelar patroli jalan raya, Kamis, 1 September 2022.

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto, S.I.K.,M.M., melalui Kasat Lantas AKP. M. Rochmawan menerangkan, penangkapan dua orang pria asal Punduh pidada Padang Cermin Kabupaten Lampung Selatan berawal saat personil Team speed melaksanakan patroli di jalan Soekarno Hatta tepatnya didekat Lampu Merah Campang (Cucian Andri) Sukabumi.

Aipda Hendriadi melihat ada kendaraan sepeda motor yang di curigai dan berputar arah, segera personil memberhentikannya namun motor tersebut menghindar sampai motor tersebut terjatuh. “lalu pria yang di bonceng pura-pura kesakitan dan berjalan menjauh namun sambil membuang sesuatu, melihat hal tersebut petugas segera meminta bantuan Aipda Heru dan mengaman dua orang pria tersebut sambil berjalan mendekati bungkusan yang dibuang oleh salah seorang tadi.” Ujarnya.

Saat dilakukan penangkapan dan menjalani pemeriksaan di tempat pelaku mengakui bahwa barang yg dibuang tersebut miliknya dan merupakan narkotika jenis sabu miliknya. hingga akhirnya pelaku dibawa ke Mapolresta Bandar Lampung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kasat anrkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Gigih Andri Putranto, S.I.K. membenarkan telah menerima 2 orang pria yang diamankan oleh Personil Sat Lantas Polresta Bandar Lampung dan saat dilakukan pemeriksaan awal barang yang diduga sabu tersebut beratnya lebih kurang 20 gram. Kini akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut termasuk dari mana barang tersebut dan akan digunakan untuk apa. Dari Kedua pria tersebut diamanakan 1 unit sepeda motor dan Handpone serta 1 plastik klip berisi diduga sabu-sabu.

“Untuk Sementara Kedua pria tersebut akan dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda maksimum Rp 10 miliar,” pungkasnya. (*)

Baca Lainnya

Polresta Bandar Lampung Amankan 21 Pasangan Bukan Suami-Istri dalam Razia Penginapan Ramadan

9 Maret 2025 - 08:10 WIB

Polsek Sukarame Bekuk Residivis Pencuri Kafe dan Warung

9 Maret 2025 - 08:06 WIB

Anggota DPRD Lampung Budiman AS Minta Pemkot Balam Siapkan Anggaran Banjir

8 Maret 2025 - 16:56 WIB

Pemkot Bandar Lampung Apresiasi Gelaran Gerak Syariah 2025

7 Maret 2025 - 13:54 WIB

Anggota DPRD Lampung Syukron Muchtar Hadiri Tradisi Adat Ngantak

5 Maret 2025 - 17:12 WIB

Trending di Bandar Lampung