Menu

Mode Gelap
Data Pribadi Diduga Bocor, Ketum IWO Somasi Indah Logistik Prof Warsito Rampungkan Tes Kesehatan Bakal Calon Rektor Unila 2027–2031 PRANTARA Apresiasi Kejagung Bongkar Mafia Korporasi di Lampung 2.753 Pasien TBC di Lampung Rentan Terdampak Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Masih Siaga, Pemprov Lampung Perkuat Mitigasi dari Laut hingga Layanan Kesehatan 12 Raperda Inisiatif DPRD Lampung Menyasar Sektor Strategis, Pemprov Tekankan Manfaat untuk Masyarakat

Berita Utama

Data Pribadi Diduga Bocor, Ketum IWO Somasi Indah Logistik

badge-check


					Data Pribadi Diduga Bocor, Ketum IWO Somasi Indah Logistik Perbesar

JAKARTA — Ketua Umum Ikatan Wartawan Online (IWO) Yudhistira melayangkan somasi kepada PT Indah Logistik atau Indah Logistik Cargo setelah mengaku menjadi korban penipuan yang diduga berkaitan dengan kebocoran data pribadinya.

Somasi tersebut dilayangkan melalui tim kuasa hukum yang terdiri dari La Isarmono, SH, CTT, Muh Nur Latif, SH, Efggo Sanata, SH, Misbah, SH dan Anwari, SH, pada Senin (14/9/2026).

Kuasa hukum Yudhistira menyebut data pribadi kliennya diduga bocor setelah yang bersangkutan menggunakan jasa pengiriman Indah Logistik untuk mengirim barang dari Banda Aceh ke Medan.

Ketua tim kuasa hukum, La Isarmono, mengatakan kebocoran data tersebut diduga dimanfaatkan pihak lain untuk melakukan penipuan hingga menyebabkan kliennya mengalami kerugian materi.

“Hal krusial atas terjadinya kebocoran data yang diduga dilakukan oleh pihak PT Indah Logistik sangat merugikan konsumen pengguna jasa pengiriman tersebut karena kurangnya keamanan sistem data,” ujar Isarmono dalam konferensi pers di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, Rabu (16/9/2026).

Menurut Isarmono, data konsumen yang seharusnya terlindungi dapat menjadi celah bagi pihak lain untuk melakukan tindak pidana apabila sistem keamanan informasi tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Ia menilai persoalan tersebut tidak hanya menyangkut kerugian yang dialami kliennya, tetapi juga potensi risiko terhadap konsumen lain yang menggunakan jasa pengiriman tersebut.

“Kami melihat hal ini dapat menjadi ruang bagi pelaku pencurian data serta pelaku tindak pidana lainnya. Hal seperti ini bisa terjadi kapan dan di mana saja dan dapat menimpa konsumen lainnya,” katanya.

Dalam somasinya, tim kuasa hukum menyatakan PT Indah Logistik diduga tidak memenuhi kewajiban perlindungan data pribadi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

Salah satu ketentuan yang disoroti adalah Pasal 46 ayat (1) UU PDP. Ketentuan tersebut mewajibkan pengendali data pribadi menyampaikan pemberitahuan tertulis paling lambat 3 x 24 jam apabila terjadi kegagalan pelindungan data pribadi.

Selain UU PDP, kuasa hukum juga mendasarkan somasi pada ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Pasal 1365 KUHPerdata mengenai perbuatan melawan hukum.

Menurut Isarmono, pihaknya meminta PT Indah Logistik memberikan penjelasan dan menunjukkan itikad baik atas persoalan yang dialami kliennya.

“Kami juga menunggu itikad baik dari pihak perusahaan PT Indah Logistik. Bila tidak direspons setelah dilakukan upaya somasi sampai waktu yang ditentukan, kami akan mengambil langkah hukum selanjutnya,” ujar Isarmono.

Ia mengatakan langkah hukum tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian atas persoalan yang dialami kliennya sekaligus menjadi perhatian bagi konsumen mengenai pentingnya perlindungan data pribadi saat menggunakan layanan jasa.

Sementara itu, tudingan mengenai adanya kebocoran data serta hubungan antara kebocoran tersebut dengan kerugian yang dialami Yudhistira masih merupakan dalil dari pihak korban dan kuasa hukumnya. Pembuktian mengenai sumber kebocoran, pihak yang mengakses data, serta hubungan sebab-akibat dengan tindak penipuan masih memerlukan pemeriksaan lebih lanjut.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan dari PT Indah Logistik mengenai somasi maupun tudingan kebocoran data tersebut.

Baca Lainnya

Prof Warsito Rampungkan Tes Kesehatan Bakal Calon Rektor Unila 2027–2031

10 September 2026 - 14:47 WIB

PRANTARA Apresiasi Kejagung Bongkar Mafia Korporasi di Lampung

10 September 2026 - 11:24 WIB

2.753 Pasien TBC di Lampung Rentan Terdampak Abu Vulkanik

9 September 2026 - 17:26 WIB

Gunung Anak Krakatau Masih Siaga, Pemprov Lampung Perkuat Mitigasi dari Laut hingga Layanan Kesehatan

9 September 2026 - 17:12 WIB

12 Raperda Inisiatif DPRD Lampung Menyasar Sektor Strategis, Pemprov Tekankan Manfaat untuk Masyarakat

9 September 2026 - 17:09 WIB

Trending di Berita Utama