Menu

Mode Gelap
Prof. Yusuf Barusman Apresiasi WTP ke-11, Soroti Kepemimpinan Bersih dan Profesional Gubernur Mirza Rekor Gemilang! Pemprov Lampung Kantongi WTP ke-11, Bukti Kerja Nyata Menuju Pemerintahan Bersih KNPI Bandar Lampung dan UBL Sepakat Bersinergi Bangun Generasi Muda Unggul di Era Modern RSUD Abdul Moeloek Terapkan Layanan Berbasis KTP, Tanpa Hambatan Status BPJS Silaturahmi Hangat, UML dan Bank Bukopin Buka Peluang Kerja Sama Strategis UML dan DJP Kolaborasi Tanamkan Kesadaran Pajak Sejak Dini di Dunia Kampus

Bandar Lampung

Setubuhi Pacar di Bawah Umur dan Ancam Sebar Video Asusila, Pemuda di Bandar Lampung Ditangkap

badge-check


					Setubuhi Pacar di Bawah Umur dan Ancam Sebar Video Asusila, Pemuda di Bandar Lampung Ditangkap Perbesar

 

Bandar Lampung – Satreskrim Polresta Bandar Lampung menangkap LH (24), warga Kelurahan Palapa, Kecamatan Tanjung Karang Pusat, Bandar Lampung, lantaran menyetubuhi MZM (19), yang tak lain merupakan pacarnya. Berbekal video asusila hasil rekaman perbuatan keduanya, LH mengancam korban untuk menuruti nafsu bejatnya. “Jadi saat ini, pada saat dilaporkan korban sudah berumur 19 tahun, tetapi awal mula korban disetubuhi, pada saat korban masih berumur 17 tahun,” Kata Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, Selasa (8/4/2025).

 

Pelaku LH mengajak korban ke sebuah penginapan dan melakukan perbuatan asusila layaknya pasangan suami istri, pada 26 November 2023. “Di tanggal 2 Desember 2023, korban kembali diajak pelaku ke penginapan pondok wisata, dan perbuatan tersebut terjadi lagi, jadi total korban sudah disetubuhi kurang lebih 16 kali,” jelas Kombes Pol Alfret.

 

Tanpa disadari oleh korban, Perbuatan intim keduanya ternyata direkam oleh pelaku menggunakan ponsel milik pelaku.

“Berbekal rekaman video tersebut, kemudian korban diancam-ancam, sehingga mau melakukan perbuatan tersebut,” Kata Kombes Pol Alfret.

 

Tak hanya itu, Pelaku juga meminta sejumlah uang dengan ancaman akan menyebarkan video asusila tersebut.

 

Hasil penyidikan, Polisi menemukan sejumlah rekaman video persetubuhan keduanya dalam ponsel milik pelaku. “Dari situlah kemudian penyidik menyimpulkan, bahwa perbuatan persetubuhan tersebut sudah dilakukan sejak korban masih berusia 17 tahun atau dikategorikan sebagai anak dibawah umur,” jelas Kapolresta.

Akibat perbuatannya tersebut, Pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1) atau ayat (2) Jo Pasal 76D UU. RI. No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang Undang No. 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 Tahu. (*)

Baca Lainnya

Wali Kota Eva Dwiana Ukir Sejarah, Antar Bandar Lampung Raih Rekor MURI di HUT ke-343

18 Mei 2025 - 09:41 WIB

Semangat Inklusi Warnai Rangkaian HUT ke-343 Bandar Lampung

18 Mei 2025 - 06:02 WIB

Wali Kota Eva Dwiana Tegaskan Komitmen Dukung Polresta Lewat Pembangunan Infrastruktur Strategis

17 Mei 2025 - 22:33 WIB

Polisi Amankan Dua Terduga Pelaku Pungli di Pasar Gudang Lelang Bandar Lampung

13 Mei 2025 - 12:35 WIB

YBM BRILiaN Salurkan Bantuan Banjir di Panjang

25 April 2025 - 09:29 WIB

Trending di Bandar Lampung