Menu

Mode Gelap
KNPI Tuding Pemkot Bandar Lampung Biarkan Kebocoran PAD dan Pelanggaran Tata Ruang Demi Baliho Anak Wali Kota Prof. Warsito Dorong Unila Kembangkan Kampung Prancis sebagai Wujud Kampus Berdampak PRANTARA Indonesia Bagikan Ribuan Masker Gratis, Bantu Warga Lampung Hadapi Debu Vulkanik DPP AKAR Lampung Akan Duduki Kementerian Kehutanan RI, Soroti Pemanfaatan Hutan Register dan Kawasan Konservasi Baliho Anak Wali Kota di Ruang Publik, KNPI Soroti Dugaan Tebang Pilih Penertiban oleh Pemkot Bandar Lampung Dekranasda Lampung Gandeng Pelaku Usaha Dorong Kuliner Lokal Tembus Pasar Lebih Luas

Uncategorized

KNPI Tuding Pemkot Bandar Lampung Biarkan Kebocoran PAD dan Pelanggaran Tata Ruang Demi Baliho Anak Wali Kota

badge-check


					KNPI Tuding Pemkot Bandar Lampung Biarkan Kebocoran PAD dan Pelanggaran Tata Ruang Demi Baliho Anak Wali Kota Perbesar

Bandar Lampung  — DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Bandar Lampung kembali melayangkan kritik tajam terhadap Pemerintah Kota Bandar Lampung. Kali ini, KNPI menyoroti potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta dugaan pelanggaran hukum tata ruang akibat pembiaran puluhan papan reklame ilegal di median jalan utama.

Langkah ini diambil setelah surat permohonan klarifikasi bernomor 032/C/DPD/KNPI-BL/LAMPUNG/VIII/2026 yang dikirimkan KNPI pada 24 Agustus 2026 tidak kunjung direspons oleh Wali Kota Bandar Lampung maupun OPD terkait hingga batas waktu 7 hari kerja berakhir.

Juru Bicara DPD KNPI Kota Bandar Lampung, Refky Rinaldy menyatakan bahwa sikap diam Pemkot Bandar Lampung menunjukkan adanya pengabaian aturan secara sengaja (institutionalized favoritism). Terlebih salah satu baliho raksasa yang berdiri di atas median jalan protokol memuat gambar anggota DPR RI yang merupakan anak kandung Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana.

“Abaikan surat klarifikasi resmi dari pemuda adalah bukti telanjang bahwa Pemkot Bandar Lampung lebih memilih pasang badan membela baliho anak Wali Kota ketimbang menegakkan Perwali Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Reklame,” ujar Refky dalam keterangannya, Senin (7/9/2026).

Refky menegaskan, persoalan ini bukan lagi sekadar pelanggaran estetika atau etika kepemimpinan. Melainkan sudah masuk ke ranah dugaan kejahatan tata ruang dan potensi kerugian keuangan daerah. KNPI mendesak aparat penegak hukum dan lembaga pengawas untuk memeriksa aliran retribusi dari puluhan baliho tersebut.

“Kami mempertanyakan dua hal mendasar: Jika baliho-baliho raksasa di median jalan protokol seperti Jalan Teuku Umar, Antasari, dan Ryacudu ini diklaim berizin, pejabat mana yang berani menerbitkan izin melanggar Perwali? Namun jika tidak berizin alias bodong, ke mana aliran dana sewa dan pajak reklame tersebut selama ini mengalir?” tegasnya.

Atas kondisi tersebut, DPD KNPI Kota Bandar Lampung memastikan akan mengambil langkah hukum dan aksi tindak lanjut pada awal pekan depan.

“Karena tenggat waktu klarifikasi telah diabaikan, KNPI pekan depan secara resmi akan mendaftarkan laporan dugaan maladministrasi dan pembiaran tata ruang ini ke Ombudsman RI Perwakilan Lampung serta bersurat ke aparat penegak hukum untuk menelisik potensi kebocoran PAD dari sektor reklame ini,” pungkas Refky. (*lis)

Baca Lainnya

BKK Kelas I Panjang dan Seluruh Insan Maritim Susun Dokumen Rencana Kontingensi di Pelabuhan Teluk Semaka

11 Agustus 2026 - 13:14 WIB

YBM BRILiaN Salurkan Bantuan Beras untuk Santri di Ponpes Nurul Anwar Lampung Tengah

12 Juni 2026 - 06:51 WIB

Pemprov Lampung Dorong 1.000 Lulusan SMA Tembus Kerja Internasional

21 April 2026 - 14:02 WIB

Setelah PLN Dikritik Gubernur Soal Padam Listrik di Jakarta, Giliran GMNI Desak Copot Dirut dan GM PLN UID Jaya

14 April 2026 - 05:56 WIB

Pembangunan Jalan Gedong Aji–Umbul Mesir Dimulai, Warga Tulang Bawang Sambut Antusias

7 April 2026 - 04:18 WIB

Trending di Uncategorized