Menu ✖

Mode Gelap
Data Pribadi Diduga Bocor, Ketum IWO Somasi Indah Logistik Prof Warsito Rampungkan Tes Kesehatan Bakal Calon Rektor Unila 2027–2031 PRANTARA Apresiasi Kejagung Bongkar Mafia Korporasi di Lampung 2.753 Pasien TBC di Lampung Rentan Terdampak Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Masih Siaga, Pemprov Lampung Perkuat Mitigasi dari Laut hingga Layanan Kesehatan 12 Raperda Inisiatif DPRD Lampung Menyasar Sektor Strategis, Pemprov Tekankan Manfaat untuk Masyarakat

Uncategorized

Sekdaprov Fahrizal Buka Sosialisasi Perda Nomor 14 Tahun 2023 tentang RT RW Provinsi Lampung

badge-check


					Sekdaprov Fahrizal Buka Sosialisasi Perda Nomor 14 Tahun 2023 tentang RT RW Provinsi Lampung Perbesar

 

BANDAR LAMPUNG —– Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto, mewakili Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, membuka Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 14 Tahun 2023 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Lampung Tahun 2023-2043 di Ballroom Hotel Grand Mercure, Senin (20/5/2024).

Dalam sambutannya, Sekdaprov Fahrizal mengatakan dengan telah disahkannya Perda Provinsi Lampung Nomor 14 Tahun 2023, Kabupaten/Kota diwajibkan untuk menyusun Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang selaras dengan RTRW Provinsi Lampung.
Sekdaprov Fahrizal mengatakan Perda tersebut juga dalam rangka mempersiapkan rencana pembangunan jangka panjang 2045 dan rencana materi pembangunan jangka menengah 2025-2030.

Ia mengungkapkan bahwa saat ini Provinsi Lampung sedang Menyusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJPD) 2025-2045 dengan salah satu agenda utama adalah peningkatan infrastruktur sebagai persiapan daerah untuk menyambut peluang Bonus Demografi dan Indonesia Emas 2045.

“Mari kita sama-sama pastikan nanti di 2025 dan seterusnya itu perencanaan kita sudah bersinergi, artinya rencana pembangunan jangka panjang Provinsi Lampung itu menjadi rujukan rencana jangka panjang Kabupaten dan Kota, begitu juga rencana pembangunan jangka menengah nasional, Provinsi Lampung dan Kabupaten Kota itu semua bersingergi dengan baik,” ujarnya.

Sekdaprov Fahrizal menjelaskan bahwa peraturan-peraturan yang telah dirancang memiliki maksud bagaimana kita memanage tata ruang agar dapat memenuhi kebutuhan untuk hidup dan berkembang.

Menurutnya, penataan ruang merupakan salah satu faktor penting dalam pembangunan daerah karena penataan ruang yang baik akan mendukung pembangunan yang berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat

“Kalau kita liat visi dari Indonesia yaitu merdeka, adil, makmur dan sejahtera, jadi bagaimana ruang yang ada ini bisa memenuhi visi tersebut,” ujarnya.

Sekdaprov Fahrizal mengajak seluruh pihak terkait untuk mendedikasikan tenaga dan fikiran untuk tata ruang demi keberlanjutan pembangunan di Provinsi Lampung.

“Kita sama-sama memikirkan bagaimana leading space untuk generasi-generasi yang akan datang itu bisa kita amankan, kita bisa protect sehingga apa yang kita sebut dengan pembangunan berkelanjutan bisa tercapai sesuai dengan harapan kita semua,” pungkasnya.

Hadir dalam kesempatan tersebut Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I Direktorat Jenderal Tata Ruang, Kementerian ATR/BPN Drs. Pelopor.(Adpim)

Baca Lainnya

Keselamatan Anak Didik Jadi Prioritas, PJJ di Lampung Berlanjut hingga 10 September

8 September 2026 - 17:12 WIB

KNPI Tuding Pemkot Bandar Lampung Biarkan Kebocoran PAD dan Pelanggaran Tata Ruang Demi Baliho Anak Wali Kota

7 September 2026 - 06:26 WIB

BKK Kelas I Panjang dan Seluruh Insan Maritim Susun Dokumen Rencana Kontingensi di Pelabuhan Teluk Semaka

11 Agustus 2026 - 13:14 WIB

YBM BRILiaN Salurkan Bantuan Beras untuk Santri di Ponpes Nurul Anwar Lampung Tengah

12 Juni 2026 - 06:51 WIB

Pemprov Lampung Dorong 1.000 Lulusan SMA Tembus Kerja Internasional

21 April 2026 - 14:02 WIB

Trending di Uncategorized