Menu

Mode Gelap
Rektor UBL Apresiasi Akselerasi Fiskal Lampung: Strategi Baik Hasilkan Capaian Terbaik Strategi Pemprov Lampung Diapresiasi Akademisi: Fiscal Shock Response Berbuah Prestasi Pemprov Lampung Ukir Sejarah: Realisasi Keuangan Tertinggi dalam 5 Tahun Pemprov Lampung Tunjukkan Kinerja Anggaran Gemilang di Awal 2025 Gubernur Sambut Kesiapan Kemendag Bahas Lartas Singkong UBL Berikan Beasiswa Untuk Pemuda Pemudi Palestina, Wujud Nyata Komitmen Kemanusiaan dan Pendidikan Global

Uncategorized

Sekdaprov Fahrizal Buka Konsultasi Publik untuk Identifikasi dan Perumusan Isu Pembangunan Berkelanjutan

badge-check


					Sekdaprov Fahrizal Buka Konsultasi Publik untuk Identifikasi dan Perumusan Isu Pembangunan Berkelanjutan Perbesar

Lampung – Sekertaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto membuka Konsultasi Publik 1 dalam Rangka Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup (KLHS) Integrasi RZWP3K ke dalam RTRWP Provinsi Lampung, di Ballroom Swiss-Belhotel Bandar Lampung, Rabu (31/08/2022).

Konsultasi Publik 1 ini untuk melakukan identifikasi dan perumusan isu pembangunan berkelanjutan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pasal 7(a) mengamanatkan bahwa adanya integrasi antara Penataan ruang laut (RZWP3K) ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi.

Dengan adanya integrasi tersebut maka RTRW Provinsi Lampung tahun 2009-2029 mengalami perubahan, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor : 46 tahun 2016 tentang Tatacara Penyelenggaraan KLHS.

Pemerintah Provinsi Lampung wajib menyusun KLHS Integrasi RZWP3K ke dalam RTRW Provinsi yang bertujuan untuk memastikan penerapan prinsip pembangunan berkelanjutan tersebut telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah, dan/atau kebijakan, Rencana dan program (KRP).

Sekdaprov menyampaikan Isu Pembangunan Berkelanjutan (Isu PB) atau isu kewilayahan yang berkembang di Provinsi Lampung saat ini diantaranya yaitu pada tata ruang laut seperti pengembangan Traffic Separate Scheme di selat Sunda (KM Hub 120/2020), pengembangan kawasan budidaya dan Pariwisata di wilayah pesisir Lampung, serta pencemaran kawasan pesisir dan kawasan laut akibat dari kegiatan/aktivitas masyarakat.

Selanjutnya yaitu di tata ruang darat, seperti penyediaan sumber daya air irigasi, tingginya tingkat kerawanan bencana alam, dan terancamnya kepunahan plasma nutfah dan menurunnya keanekaragaman hayati Provinsi Lampung.

Sekdaprov Fahrizal mengatakan, KLHS sebagai instrumen pengendalian wajib memastikan pembangunan di daerah menganut prinsip-prinsip berkelanjutan yakni dengan memperhatikan keterkaitan, keseimbangan dan keadilan antar aspek sosial.

Juga aspek ekonomi, dan aspek lingkungan hidup, serta memperhatikan kebutuhan generasi masa kini dan masa yang akan datang dan dilakukan dengan cara sistematis, menyeluruh dan partisipatif.

“Kabupaten/ Kota dan para stakeholder terkait untuk dapat memberikan saran masukan sebanyak-banyaknya sehingga KLHS yang nantinya disusun dapat memberikan alternatif dan rekomendasi terbaik terhadap rencana perubahan RTRW Provinsi Lampung Tahun 2023-2043,” ujar Fahrizal.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup ibu Emilia Kusumawati menyampaikan tujuan Konsultasi Publik 1 ini untuk menghimpun isu pembangunan berkelanjutan dari batas steakholder terkait dalam penyusunan KLHS.

Selain itu, mengidentifikasi dan merumuskan isu pembangunan berkelanjutan berdasarkan aspek lingkungan, aspek sosial, dan aspek hukum. Hasil yang didapatkan dari kegiatan Konsultasi Publik 1 ini adalah penyepakatan unsur pembangunan berkelanjutan sebagai dasar penyusunan dokumen KLHS integarasi RZWP3K kedalan RTRW. (*)

Baca Lainnya

KNPI Lampung Turun ke Jalan Bela Palestina

20 April 2025 - 16:06 WIB

Hilirisasi Pertanian Jadi Fokus 100 Hari Kerja Gubernur

20 April 2025 - 12:43 WIB

The Next Arhan Asal Lampung! Fabio Azka Disambut Gubernur Usai Tampil Gacor di Timnas U-16

20 April 2025 - 12:39 WIB

Aksi Solidaritas Palestina di Bandar Lampung, Doni Prana Jaya Sampaikan Aspirasi Massa

19 April 2025 - 11:58 WIB

Respon Cepat IWO Lamtim, Warga Terduga DBD Akhirnya Ditangani

11 April 2025 - 07:09 WIB

Trending di Uncategorized