Menu

Mode Gelap
IKA Untirta Lampung Dukung Penguatan Ekosistem Pekerja Migran Heroik! Satpam BRI Curup Selamatkan Motor Warga yang Terbakar di Lebong YBM BRILiaN Salurkan Bantuan Beras untuk Santri di Ponpes Nurul Anwar Lampung Tengah YBM BRILiaN Region 5 Bandar Lampung Salurkan Program Berbagi Beras Santri untuk Pondok Pesantren Al Huda, Lampung Timur BRI Bandarjaya Gelar Gathering BRILink Agen Se-Lampung Tengah, Perkuat Sinergi dan Edukasi Keuangan Masyarakat Peningkatan SDM Jadi Prioritas, Pemprov Lampung Fokus Perkuat Mutu Sekolah

Bandar Lampung

Sat Reskrim Narkoba Polresta Bandar Lampung Amankan Pengedar Shabu

badge-check


					Sat Reskrim Narkoba Polresta Bandar Lampung Amankan Pengedar Shabu Perbesar

Bandar Lampung –  Polresta Bandar Lampung Polda Lampung, Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung berhasil membekuk seorang wiraswasta yang menjadi pengedar Narkoba jenis sabu-sabu. Pelaku berinisial NS (36) merupakan warga Gedung Pakuon Kelurahan Teluk Betung Utara, Kota Bandar Lampung.

Pelaku ditangkap di Jalan Kh. Hasim Azhari Nomor 30 kelurahan Gedung pakuon, KecamatanTeluk betung utara, Kota Bandar Lampung. Pukul 15.40 wib.

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto, S.IK. melalui Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Gigih Andri Putranto, S.H., S.I.K. dalam Releasenya Rabu, 26 Juni 2022 mengatakan, Sat Narkoba Polresta Bandar Lampung telah Mengamankan seorang pelaku berinisial NS. “Dari hasil penggeledahan dibadan pelaku ditemukan 2 klip paket sedang Sabu serta timbangan,” ucap Kasat.

Penangkapan pelaku, Berawal dari Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jl. Kh. Hasim azhari Nomor 30 kelurahan Gedung Pakuon tersebut sering terjadi penyalahgunaan dan transaksi Narkotika. “setelah mendapatkan Informasi tersebut tim opsnal Sat Reskrim Narkoba melakukan penyelidikan di lokasi TKP yang dimana sesampainya di TKP tim opsnal mengamati 1 (satu) orang laki-laki dengan ciri-ciri mencurigakan. Lalu dilakukan penggeledahan badan, ternyata benar dari saku celana pelaku ditemukan 2 (dua) paket sedang berisikan 16 gram sabu, 1 (satu) hp android, 1 (satu) pack klip dan 1 (satu) timbangan digital selanjutnya, Pelaku beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Polresta Bandar Lampung guna proses lebih lanjut.” jelasnya

Atas perbuatannya Pelaku di jerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Minimal 6 tahun kurungan penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun. (Rls)

Baca Lainnya

Pemprov Lampung Terima Sapi Kurban Bantuan Presiden untuk Iduladha 2026

26 Mei 2026 - 10:21 WIB

Dari Satu Kambing, Ras Farm Pringsewu Tumbuh Jadi Peternakan Ratusan Ekor Berkat KUR BRI

21 April 2026 - 14:37 WIB

Gubernur Lampung Sambut Dubes Palestina, Tegaskan Solidaritas Kemanusiaan

21 April 2026 - 14:04 WIB

Semangat Hari Kartini, MAN 1 Bandar Lampung Perkuat Karakter Siswi

21 April 2026 - 13:54 WIB

Wagub Lampung Resmikan Layanan Kesehatan Unggulan di RSUD BNH

17 April 2026 - 15:14 WIB

Trending di Bandar Lampung