Menu

Mode Gelap
Pemprov Lampung Intensifkan Pengawasan Pasar, Harga dan Keamanan Pangan Jelang Idulfitri Terjaga Tinjau Pasar Kangkung, Wagub Lampung Pastikan Stabilitas Harga dan Stok Pangan Jelang Idulfitri 1447 H Tiga Dekade Jalan Rusak, Gubernur Mirza Mulai Perbaikan Ruas Rawa Pitu Perbaikan Jalan Gunung Batin–Daya Murni Dikebut, Gubernur Soroti Kendaraan ODOL Peluncuran Koran IJP, Gubernur Tegaskan Pers Mitra Strategis Pembangunan Jelang Mudik, Gubernur Lampung Tinjau Perbaikan Jalan di Pesawaran

Bandar Lampung

Sat Reskrim Narkoba Polresta Bandar Lampung Amankan Pengedar Shabu

badge-check


					Sat Reskrim Narkoba Polresta Bandar Lampung Amankan Pengedar Shabu Perbesar

Bandar Lampung –  Polresta Bandar Lampung Polda Lampung, Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung berhasil membekuk seorang wiraswasta yang menjadi pengedar Narkoba jenis sabu-sabu. Pelaku berinisial NS (36) merupakan warga Gedung Pakuon Kelurahan Teluk Betung Utara, Kota Bandar Lampung.

Pelaku ditangkap di Jalan Kh. Hasim Azhari Nomor 30 kelurahan Gedung pakuon, KecamatanTeluk betung utara, Kota Bandar Lampung. Pukul 15.40 wib.

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto, S.IK. melalui Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Gigih Andri Putranto, S.H., S.I.K. dalam Releasenya Rabu, 26 Juni 2022 mengatakan, Sat Narkoba Polresta Bandar Lampung telah Mengamankan seorang pelaku berinisial NS. “Dari hasil penggeledahan dibadan pelaku ditemukan 2 klip paket sedang Sabu serta timbangan,” ucap Kasat.

Penangkapan pelaku, Berawal dari Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jl. Kh. Hasim azhari Nomor 30 kelurahan Gedung Pakuon tersebut sering terjadi penyalahgunaan dan transaksi Narkotika. “setelah mendapatkan Informasi tersebut tim opsnal Sat Reskrim Narkoba melakukan penyelidikan di lokasi TKP yang dimana sesampainya di TKP tim opsnal mengamati 1 (satu) orang laki-laki dengan ciri-ciri mencurigakan. Lalu dilakukan penggeledahan badan, ternyata benar dari saku celana pelaku ditemukan 2 (dua) paket sedang berisikan 16 gram sabu, 1 (satu) hp android, 1 (satu) pack klip dan 1 (satu) timbangan digital selanjutnya, Pelaku beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Polresta Bandar Lampung guna proses lebih lanjut.” jelasnya

Atas perbuatannya Pelaku di jerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Minimal 6 tahun kurungan penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun. (Rls)

Baca Lainnya

Jelang Mudik, Gubernur Lampung Tinjau Perbaikan Jalan di Pesawaran

28 Februari 2026 - 15:46 WIB

Muhammadiyah Kota Bandar Lampung Terima Wakaf Madrasah Ibtidaiyah dari Yayasan Pendidikan Pajajaran

14 Februari 2026 - 16:45 WIB

Pemprov Lampung Pastikan Penerbangan Perdana ke Kuala Lumpur Tanpa Biaya APBD

12 Februari 2026 - 17:06 WIB

Sekdaprov Lampung Sampaikan Belasungkawa atas Gugurnya 19 Prajurit Marinir Beruang Hitam

29 Januari 2026 - 17:29 WIB

Pemprov Lampung Siap Kembangkan Kakao Agroforestri

27 Januari 2026 - 17:23 WIB

Trending di Bandar Lampung