Menu

Mode Gelap
Data Pribadi Diduga Bocor, Ketum IWO Somasi Indah Logistik Prof Warsito Rampungkan Tes Kesehatan Bakal Calon Rektor Unila 2027–2031 PRANTARA Apresiasi Kejagung Bongkar Mafia Korporasi di Lampung 2.753 Pasien TBC di Lampung Rentan Terdampak Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Masih Siaga, Pemprov Lampung Perkuat Mitigasi dari Laut hingga Layanan Kesehatan 12 Raperda Inisiatif DPRD Lampung Menyasar Sektor Strategis, Pemprov Tekankan Manfaat untuk Masyarakat

Uncategorized

Raih Opini WTP ke 9 Kalinya, Gubernur Harapkan Kualitas Laporan Keuangan Dapat Terus Ditingkatkan

badge-check


					Raih Opini WTP ke 9 Kalinya, Gubernur Harapkan Kualitas Laporan Keuangan Dapat Terus Ditingkatkan Perbesar

Bandar Lampung — Anggota V BPK RI selaku Pimpinan Keuangan Negara V Ir. H. Ahmadi Noor Supit menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2022 kepada Gubernur Lampung yang disaksikan Ketua DPRD Provinsi Lampung dalam Rapat Paripurna Istimewa DPRD Provinsi Lampung, di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung, Senin (08/05/2023).

Pemerintah Provinsi Lampung kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke-9 kalinya secara berturut-turut dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2022.

Dalam kesempatan tersebut Gubernur Arinal Djunaidi mengatakan bahwa Opini BPK RI tersebut adalah bentuk dari tanggung jawab dan hasil kerja keras seluruh pihak, baik dari OPD selaku entitas akuntansi, OPD selaku entitas pelaporan dan DPRD sebagai pihak legislatif.

“Opini WTP terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2022 yang diberikan oleh BPK RI, pada hakekatnya merupakan suatu pencapaian atas kinerja Pengelola Keuangan Pemerintah Provinsi Lampung yang selama ini kita lakukan,” kata Gubernur Arinal Djunaidi.

Gubernur mengungkapkan, Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2022 telah selesai disusun dan telah diaudit sesuai prosedur oleh BPK RI sebelum batas waktu maksimal yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

“Apresiasi terhadap semua pihak yang melaksanakan proses tersebut menjadi lebih cepat, dan tepat waktu. Harapan kami, dimasa yang akan datang, kualitas laporan keuangan juga dapat terus ditingkatkan,” kata Gubernur.

Gubernur menyampaikan ucapan terima kasih kepada BPK RI Provinsi Lampung beserta jajaran, yang telah melakukan pemeriksaan (auditing) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2022 pada Pemerintah Provinsi Lampung dan Instansi terkait lainnya, sebagai upaya dalam menciptakan _good governance_ khususnya di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.

Gubernur juga mengucapkan terimakasih atas segala masukan, koreksi dan langkah-langkah perbaikan selama proses pemeriksaan tersebut.

Sementara itu, Anggota V BPK RI selaku Pimpinan Keuangan Negara V Ir. H. Ahmadi Noor Supit menyampaikan, capaian ini hendaknya menjadi dorongan untuk selalu meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah serta meningkatkan kualitas laporan keuangan sehingga akan menjadi prestasi yang patut dibanggakan.

Dalam kesempatan tersebut, BPK RI juga menyampaikan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah (IHPD) yang memuat informasi hasil pemeriksaan pada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota yang telah dilaksanakan BPK Perwakilan Provinsi Lampung selama tahun 2022.

Ahmadi Noor Supit berharap, IHPD dapat menjadi acuan bagi Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat di daerah untuk lebih meningkatkan fungsi pembinaannya kepada Pemerintah Kabupaten/Kota dan bagi DPRD untuk melaksanakan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah.

Berdasarkan Pasal 20 UU No.15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan.

Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan. Jawaban atau penjelasan dimaksud disampaikan kepada BPK selam-lambatnya 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan diterima.

Ahmadi Noor Supit juga mengungkapkan, berdasar pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK, sampai dengan laporan pemantauan semester II tahun 2022, Pemerintah Provinsi Lampung telah menindaklanjuti 1388 rekomendasi dan 1711 rekomendasi atau 81,12%, diatas rata-rata nasional sebesar 75%.

Di akhir sambutannya, Ahmadi Noor Supit berharap pimpinan dan anggota DPRD dapat ikut memantau penyelesaian tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan yang terdapat dalam LHP ini sesuai dengan kewenangannya.

Ahmadi Noor Supit juga berharap agar hasil pemeriksaan BPK dapat memberikan dorongan untuk terus memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

Hadir dalam Rapat Paripurna, Forkopimda Provinsi Lampung, Ketua DPRD Provinsi Lampung, Kepala Perwakilan BPKP Lampung, Wakil Gubernur Lampung, Sekdaprov Lampung, Para Asisten, Staf Ahli dan Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung. (Dkf).

Baca Lainnya

Keselamatan Anak Didik Jadi Prioritas, PJJ di Lampung Berlanjut hingga 10 September

8 September 2026 - 17:12 WIB

KNPI Tuding Pemkot Bandar Lampung Biarkan Kebocoran PAD dan Pelanggaran Tata Ruang Demi Baliho Anak Wali Kota

7 September 2026 - 06:26 WIB

BKK Kelas I Panjang dan Seluruh Insan Maritim Susun Dokumen Rencana Kontingensi di Pelabuhan Teluk Semaka

11 Agustus 2026 - 13:14 WIB

YBM BRILiaN Salurkan Bantuan Beras untuk Santri di Ponpes Nurul Anwar Lampung Tengah

12 Juni 2026 - 06:51 WIB

Pemprov Lampung Dorong 1.000 Lulusan SMA Tembus Kerja Internasional

21 April 2026 - 14:02 WIB

Trending di Uncategorized