Menu

Mode Gelap
Pemprov Lampung Perkuat Basis Data untuk Percepatan Pengentasan Kemiskinan Ekstrem 1 Jemaah Haji Asal Lampung Masih Dirawat di Makkah, Kemenag Pastikan Pendampingan Inflasi Lampung Terkendali, Pemprov Komitmen Jaga Stabilitas Harga Pangan HIPMI Apresiasi Raperda Insentif Investasi, Dorong Iklim Usaha Ramah Pengusaha Muda Atlet Parkour asal Metro Sabet Perunggu di Indonesia Open Gymnastics 2025 Polda Banten Tangkap Pria Diduga Cemarkan Nama Baik Kiai Matin Syarkowi

Bandar Lampung

Polsek Sukarame Tangkap Seorang Bandar Narkoba dan 3 Pengedar

badge-check


					Polsek Sukarame Tangkap Seorang Bandar Narkoba dan 3 Pengedar Perbesar

Bandar Lampung – Polsek Sukarame berhasil menangkap seorang bandar dan tiga orang pengedar narkoba jenis sabu.

Polisi menangkap ke empat pelaku di sejumlah lokasi berbeda di wilayah Kota Bandar Lampung.

Kapolsek Sukarame Kompol M Rohmawan membenarkan perihal penangkapan keempatnya.

“Benar, kami berhasil menangkap bandar narkoba berinisial H (42). Sedangkan 3 pengendar narkoba itu EM (47), BS (26) dan AA (28),” Kata Kompol M Rohmawan.

Rohmawan menjelaskan bahwa penangkapan itu berdasarkan hasil penyelidikan di Jalan Pangeran Antasari, Sukabumi, Bandar Lampung pada Selasa (11/6/2024).

“Kita dapat informasi dari masyarakat, kemudian kita lakukan penyelidikan, alhamdulillah kami berhasil menangkap EM (47)” kata Kapolsek Sukarame Kompol M Rohmawan.

Saat dilakukan upaya penangkapan, pelaku sempat berlari dan membuang 1 plastik hitam yang berisi 5 plastik klip bening ukuran kecil dan 1 klip sedang yang berisikan sabu.

“Setelah kami dalami keterangan EM, akhirnya kami berhasil menangkap bandar narkoba H (42) di sebuah rumah kontrakan” jelasnya.

Tak sampai disitu, Polisi terus mengembangkan kasus ini dan berhasil menangkap 2 pengedar yaitu AA (28) dan BS (26).

“Jadi total ada 4 pelaku yang berhasil kita tangkap” jelas Rohmawan.

Selain ke empat pelaku, Polisi juga berhasil menyita barang bukti sabu dengan total seberat 15,46 gram, 1 plastik klip ukuran kecil, uang tunai Rp 28 juta, 7 unit handphone android, 1 speaker, 2 timbangan digital dan, 3 sepeda motor dan 1 jam tangan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, modus operandi yang digunakan pelaku yakni dengan cara mengedarkan narkoba melalui online.

“Dipasarkan melalui media sosial dan COD, dijualnya di wilayah Bandar Lampung, Lampung Timur, Lampung Tengah dan Pesawaran,” jelasnya.

Sementara itu, salah satu pelaku H (42) mengaku telah menjual barang haram itu selama 3 bulan.

Akibat perbuatannya tersebut, Pelaku EM dan AA dijerat dengan Pasal 114 (1) Sub Pasal 112 (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Bogel alias H dijerat Pasal 114 (2) sub Pasal 112 (2). Sedangkan, BS disangkakan Pasal 114 (2) jo Pasal 132 sub Pasal 112 (2) jo Pasal 132 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (*)

Baca Lainnya

Ribuan Warga Meriahkan Jalan Sehat HUT ke-343 Bandar Lampung, Hadiah Mobil hingga Umroh Dibagikan

29 Juni 2025 - 12:57 WIB

Pemkot Bandar Lampung Dorong UMKM Jadi Pilar Ekonomi Daerah

22 Juni 2025 - 14:35 WIB

Wali Kota Bandar Lampung Hj. Eva Dwiana Ikut Bhayangkara Run 2025

22 Juni 2025 - 12:36 WIB

Wali Kota Eva Dwiana Kembangkan PPI Lempasing

21 Juni 2025 - 06:09 WIB

Eva Dwiana Rekomendasikan Kelurahan Kedamaian Mewakili Lampung pada Lomba Kelurahan Tingkat Nasional 2025

20 Juni 2025 - 14:58 WIB

Trending di Bandar Lampung