Menu

Mode Gelap
Rektor UBL Apresiasi Akselerasi Fiskal Lampung: Strategi Baik Hasilkan Capaian Terbaik Strategi Pemprov Lampung Diapresiasi Akademisi: Fiscal Shock Response Berbuah Prestasi Pemprov Lampung Ukir Sejarah: Realisasi Keuangan Tertinggi dalam 5 Tahun Pemprov Lampung Tunjukkan Kinerja Anggaran Gemilang di Awal 2025 Gubernur Sambut Kesiapan Kemendag Bahas Lartas Singkong UBL Berikan Beasiswa Untuk Pemuda Pemudi Palestina, Wujud Nyata Komitmen Kemanusiaan dan Pendidikan Global

Bandar Lampung

Polsek Sukarame Tangkap Pelaku Jambret

badge-check


					Polsek Sukarame Tangkap Pelaku Jambret Perbesar

Bandar Lampung – Tim Opsnal Reskrim Polsek Sukarame berhasil menangkap seorang Pria pelaku jambret berinisial HG (36) asal Sumatera Selatan (Sumsel), yang kerap beraksi di Kota Bandar Lampung.

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto, S.I.K. yang diwakilkan oleh Kapolsek Sukarame Kompol Warsito mengatakan, pelaku setidaknya sudah pernah menjambret tiga kali. Aksi terakhir dilakukan di Jalan Kimaja, Kecamatan Wayhalim, Kota Bandar Lampung pada Selasa, 1 Maret 2022 sekira Pukul 13.00 Wib. “Modus Pelaku yaitu membuntuti korban TM (60) saat turun dari mobil usai mengambil uang di ATM. Korban turun karena ingin membeli petis dan pelaku pun datang mengambil paksa tas korban,” Ucap Kapolsek, Rabu, 16 Maret 2022.

Setelah korban melaporkan ke polisi, petugas langsung menyelidiki dengan menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP). Hingga pelaku pun berhasil ditangkap saat bersembunyi di sebuah rumah kontrakan di Gunungsulah, Kecamatan Wayhalim pada Kamis, 10 Maret 2022 sekira pukul 08.00 wib.

Berdasarkan pengakuan pelaku, ia baru satu bulan tinggal di Bandar Lampung.

“Pelaku tunggal, memang spesialis jambret. Dia berkeliling untuk menemukan target sebelum melancarkan aksinya,” kata Kapolsek.

“Barang bukti yang diamankan adalah satu unit sepeda motor Honda Sonic warna hitam, lima buah helm berbagai merek, serta dua ponsel Samsung S20 Ultra dan Z Fold,” kata dia.
Terakhir Kapolsek Juga Berpesan Kepada Masyarakat Khususnya Perempuan dan Anak-anak untuk tidak menggunakan atau memainkan Handpone ketika diatas kendaraan sepeda motor karena hal ini dapat dijadikan kesempatan bagi para pelaku jambret.

Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Baca Lainnya

YBM BRILiaN Salurkan Bantuan Banjir di Panjang

25 April 2025 - 09:29 WIB

Gubernur Lampung Ajak Kolaborasi Bangkitkan Kejayaan Udang dan Rajungan

24 April 2025 - 16:32 WIB

Polisi Tangkap Dua Pelaku Curanmor di Kedamaian

23 April 2025 - 10:20 WIB

Pemprov Lampung Tegaskan Komitmen Penanganan Banjir dan Penertiban Tambang Ilegal

22 April 2025 - 01:08 WIB

Fakta Dibalik MRA, YDS, dan Pers.News

11 April 2025 - 07:01 WIB

Trending di Bandar Lampung