Menu

Mode Gelap
Bangga! UBL Tampil di Panggung Internasional CRIF 2025 Bawa Misi Iklim Kota Bandar Lampung QRIS BRI, Nafas Baru UMKM di Era Digital SMKN 4 Bandar Lampung Persiapkan Lulusan Dapat Bersaing di Industri dan Dunia Usaha Prof. Yusuf Barusman Apresiasi WTP ke-11, Soroti Kepemimpinan Bersih dan Profesional Gubernur Mirza Rekor Gemilang! Pemprov Lampung Kantongi WTP ke-11, Bukti Kerja Nyata Menuju Pemerintahan Bersih Perpustakaan Provinsi Kini Bernama Zainal Abidin Pagaralam

Bandar Lampung

Polsek Panjang Tangkap Pencuri Modus Beri Bansos

badge-check


					Polsek Panjang Tangkap Pencuri Modus Beri Bansos Perbesar

Bandar Lampung –  Kepolisian Sektor (Polsek) Panjang Polresta Bandar Lampung, menangkap 2 (dua) orang pelaku pencurian berinisial KN (46) dan MI (48). Dalam melakukan aksi kejahatannya dua pencuri mengelabui korbannya dengan modus memberikan bantuan sosial.

“Saat beraksi dua pencuri datang ke warung milik korban di Kampung Karang Jaya Karang Marintim Kec. Panjang Bandar Lampung dan berpura-pura ingin memberikan bantuan sosial dari kecamatan setempat,” kata Kapolsek Panjang Kompol M. Joni, SH.

Menurutnya aksi pencurian itu terjadi pada kamis tgl 15 September 2022, sekira jam 10.00 wib, di mana pelaku KN datang ke rumah korban dengan modus memberikan bantuan sosial sedangkan MI menunggu disekitar lokasi sambil mengawasi.

kemudian KN tersebut lanjut Kapolsek, awalnya meminta korban menyiapkan berkas seperti Kartu keluarga setelah itu pelaku meminta korban yang saat itu mengenakan perhiasan emas membuka terlebih dahulu sebelum difoto untuk mendapatkan bantuan sosial dan setelah dibuka kemudian pelaku berpura-pura lagi hendak membeli sembako dan ketika korban lengah tersebut lah pelaku kemudian mengambil Tas Korba ( ibu Sudarti) yang berisikan perhiasan dan HP milik korban.

Ia menambahkan kedua pencuri mengambil 1 (satu) Unit Hp merk OPPO narzo 20, warna Putih, 1 (satu) buah cincin emas 24 karat berat 10 gram dan 1 (satu) buah gelang emas 24 karat, berat 15 gram.

Setelah berhasil mengambil perhiasan emas milik korban, kedua pelaku langsung pergi meninggalkan warung korban tersebut dengan keadaan tergesa-gesa.

Mendapati pelaku tidak ada lagi dan perhiasan miliknya hilang korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Panjang.
Berdasarkan laporan tersebut kemudian Polsek Panjang melakukan penyelidikan dan pada hari Kamis tanggal 29 September 2022 pkl 13.00 wib di Wilayah Tanjung Karang Timur terhadap para pelaku berhasil diamankan berikut barang perhiasan milik korban yang sudah dijual kepada penadahnya yang berinisial HS (22).
Kemudian para pelaku dan penadahnya dibawa ke polsek panjang untuk dimintai keterangan

Akibat dari peristiawa tersebut terhadap pelaku pencurian akan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara, dan terhadap Penadahnya dikenai Pasal 480 KUHP diancam pidana penjara paling lama empat tahun” katanya.

Terakhir Kompol M. Joni Menghimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada lagi terutama yang mengaku sebagai petugas baik dari pemerintahan ataupun instansi lainnya yang akan memberikan bantuan sosial harus lebih cermat lagi dan jangan mudah percaya, bila menemukan hal tersebut bisa segera menghubungi pamong setempat atau Bhabinkamtibmas yang ada di wilayahnya, Tutup Kompol M. Joni.

Baca Lainnya

Bangga! UBL Tampil di Panggung Internasional CRIF 2025 Bawa Misi Iklim Kota Bandar Lampung

24 Mei 2025 - 03:29 WIB

Wali Kota Eva Dwiana Ukir Sejarah, Antar Bandar Lampung Raih Rekor MURI di HUT ke-343

18 Mei 2025 - 09:41 WIB

Semangat Inklusi Warnai Rangkaian HUT ke-343 Bandar Lampung

18 Mei 2025 - 06:02 WIB

Wali Kota Eva Dwiana Tegaskan Komitmen Dukung Polresta Lewat Pembangunan Infrastruktur Strategis

17 Mei 2025 - 22:33 WIB

Polisi Amankan Dua Terduga Pelaku Pungli di Pasar Gudang Lelang Bandar Lampung

13 Mei 2025 - 12:35 WIB

Trending di Bandar Lampung