Menu

Mode Gelap
PFI Pusat Tunjuk Juniardi sebagai Plt Ketua PFI Lampung Pemprov Lampung Pastikan Penyerahan SK PPPK Sesuai Jadwal BKN Lampung Catat Pertumbuhan Ekonomi Tertinggi di Sumatera, Sekdaprov Hadiri Rakor Inflasi Nasional Pemprov Lampung Aktifkan Kembali Dr. Agus Nompitu sebagai Kadis Tenaga Kerja Festival Krakatau 2025 Resmi Ditutup, Gubernur Ajak Masyarakat Perkuat Kolaborasi Budaya Krakatau Run 2025: Sehat, Meriah, Mendunia

Bandar Lampung

Polsek Kemiling Ringkus Kawanan Spesialis Bobol Sekolah dan Rumah Kosong di Bandar Lampung

badge-check


					Polsek Kemiling Ringkus Kawanan Spesialis Bobol Sekolah dan Rumah Kosong di Bandar Lampung Perbesar

 

Bandar Lampung – Polsek Kemiling, Polresta Bandar Lampung meringkus kawanan pelaku pencurian dengan pemberatan yang kerap menyasar rumah kosong dan sekolah di wilayah Kemiling, Bandar Lampung.

Kawanan ini sendiri berjumlah 4 orang, dan petugas berhasil menangkap 3 orang pelaku diantaranya NP (20), AS (17) dan VJ (17), sedangkan RD (DPO) masih dalam pengejaran.

Kapolsek Kemiling Iptu Sutomo mewakili Kapolresta Bandar Lampung mengatakan bahwa hasil pemeriksaan, kawanan ini sudah 4 kali melakukan aksinya di wilayah Kemiling.

“Hasil pemeriksaan ada 4 TKP di wilayah kemiling, satu rumah kosong, satu ruko dan dua sekolah” ungkap Kapolsek Kemiling Iptu Sutomo, pada Selasa (21/5/2024) siang.

Sebelumnya, Polisi berhasil menangkap AS (17), setelah melakukan pengembangan, petugas berhasil menangkap dua pelaku yaitu NP (20) dan VJ (17), pada Minggu (19/5/2024) malam di sebuah rumah kontrakannya, di gang sepakat, Kemiling Bandar Lampung.

“Kawanan ini menggunakan mobil angkot dalam menjalankan aksinya” jelas Iptu Sutomo.

Tomo, panggilan akrabnya, mengatakan bahwa sebelum melakukan aksinya, kawanan ini, terlebih dahulu mengintai target yang akan menjadi sasaran.

“Setelah mendapati targetnya, barulah kawanan ini menjalankan aksinya pada malam hari” ungkapnya.

Barang hasil curian dijual oleh para pelaku secara online dan uang hasil penjualan dipergunakan untuk membayar kontrakan serta memenuhi kebutuhan sehari hari.

“Sejumlah barang yang berhasil dijual oleh para pelaku secara online diantaranya, 2 unit Laptop, 2 unit Hand Phone, 2 kompresor besar, sepeda dan mesin air sanyo” jelas Sutomo.

Dalam menjalankan aksinya, NP (20) dan AS (17) bertugas sebagai esekutor yang mengambil barang di lokasi, sedangkan RD (DPO) dan VJ (17) bertugas menunggu di mobil sambil mengamati situasi.

“Jadi RD (DPO) merupakan seorang supir angkot, jadi mobil angkot itu yang dipergunakan untuk melakukan aksinya” jelas Sutomo.

Hasil pemeriksaan, NP (20) merupakan resedivis dalam kasus yang sama dan baru 4 bulan bebas menjalani hukuman.

Akibat perbuatannya tersebut, Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun. (*)

Baca Lainnya

Ribuan Warga Meriahkan Jalan Sehat HUT ke-343 Bandar Lampung, Hadiah Mobil hingga Umroh Dibagikan

29 Juni 2025 - 12:57 WIB

Pemkot Bandar Lampung Dorong UMKM Jadi Pilar Ekonomi Daerah

22 Juni 2025 - 14:35 WIB

Wali Kota Bandar Lampung Hj. Eva Dwiana Ikut Bhayangkara Run 2025

22 Juni 2025 - 12:36 WIB

Wali Kota Eva Dwiana Kembangkan PPI Lempasing

21 Juni 2025 - 06:09 WIB

Eva Dwiana Rekomendasikan Kelurahan Kedamaian Mewakili Lampung pada Lomba Kelurahan Tingkat Nasional 2025

20 Juni 2025 - 14:58 WIB

Trending di Bandar Lampung