Menu

Mode Gelap
Menata Unila agar Berakar di Lampung, Mandiri, Berdampak bagi Negeri, dan Berjejaring dengan Dunia Prof. Warsito Resmi Daftar Bakal Calon Rektor Unila 2027–2031, Tekankan Amanah dan Integritas Gazebo Baru di Hargo Pancuran, Ikhtiar Mahasiswa KKN UML Sulap Taman Desa Jadi Ruang Publik yang Menawan Semarak Kemerdekaan, IJP Lampung Gelar Lomba HUT RI ke-81, Wartawan Pemprov Siap Adu Kekompakan BPBD Lampung Siap Kirim Relawan ke NTT, Warga Pesisir Diminta Waspadai Ancaman Bencana Jihan Nurlela Terima Lencana Karya Bakti dari Kwarnas Gerakan Pramuka

Bandar Lampung

Polsek Kemiling Ringkus Kawanan Spesialis Bobol Sekolah dan Rumah Kosong di Bandar Lampung

badge-check


					Polsek Kemiling Ringkus Kawanan Spesialis Bobol Sekolah dan Rumah Kosong di Bandar Lampung Perbesar

 

Bandar Lampung – Polsek Kemiling, Polresta Bandar Lampung meringkus kawanan pelaku pencurian dengan pemberatan yang kerap menyasar rumah kosong dan sekolah di wilayah Kemiling, Bandar Lampung.

Kawanan ini sendiri berjumlah 4 orang, dan petugas berhasil menangkap 3 orang pelaku diantaranya NP (20), AS (17) dan VJ (17), sedangkan RD (DPO) masih dalam pengejaran.

Kapolsek Kemiling Iptu Sutomo mewakili Kapolresta Bandar Lampung mengatakan bahwa hasil pemeriksaan, kawanan ini sudah 4 kali melakukan aksinya di wilayah Kemiling.

“Hasil pemeriksaan ada 4 TKP di wilayah kemiling, satu rumah kosong, satu ruko dan dua sekolah” ungkap Kapolsek Kemiling Iptu Sutomo, pada Selasa (21/5/2024) siang.

Sebelumnya, Polisi berhasil menangkap AS (17), setelah melakukan pengembangan, petugas berhasil menangkap dua pelaku yaitu NP (20) dan VJ (17), pada Minggu (19/5/2024) malam di sebuah rumah kontrakannya, di gang sepakat, Kemiling Bandar Lampung.

“Kawanan ini menggunakan mobil angkot dalam menjalankan aksinya” jelas Iptu Sutomo.

Tomo, panggilan akrabnya, mengatakan bahwa sebelum melakukan aksinya, kawanan ini, terlebih dahulu mengintai target yang akan menjadi sasaran.

“Setelah mendapati targetnya, barulah kawanan ini menjalankan aksinya pada malam hari” ungkapnya.

Barang hasil curian dijual oleh para pelaku secara online dan uang hasil penjualan dipergunakan untuk membayar kontrakan serta memenuhi kebutuhan sehari hari.

“Sejumlah barang yang berhasil dijual oleh para pelaku secara online diantaranya, 2 unit Laptop, 2 unit Hand Phone, 2 kompresor besar, sepeda dan mesin air sanyo” jelas Sutomo.

Dalam menjalankan aksinya, NP (20) dan AS (17) bertugas sebagai esekutor yang mengambil barang di lokasi, sedangkan RD (DPO) dan VJ (17) bertugas menunggu di mobil sambil mengamati situasi.

“Jadi RD (DPO) merupakan seorang supir angkot, jadi mobil angkot itu yang dipergunakan untuk melakukan aksinya” jelas Sutomo.

Hasil pemeriksaan, NP (20) merupakan resedivis dalam kasus yang sama dan baru 4 bulan bebas menjalani hukuman.

Akibat perbuatannya tersebut, Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun. (*)

Baca Lainnya

Pemprov Lampung Terima Sapi Kurban Bantuan Presiden untuk Iduladha 2026

26 Mei 2026 - 10:21 WIB

Dari Satu Kambing, Ras Farm Pringsewu Tumbuh Jadi Peternakan Ratusan Ekor Berkat KUR BRI

21 April 2026 - 14:37 WIB

Gubernur Lampung Sambut Dubes Palestina, Tegaskan Solidaritas Kemanusiaan

21 April 2026 - 14:04 WIB

Semangat Hari Kartini, MAN 1 Bandar Lampung Perkuat Karakter Siswi

21 April 2026 - 13:54 WIB

Wagub Lampung Resmikan Layanan Kesehatan Unggulan di RSUD BNH

17 April 2026 - 15:14 WIB

Trending di Bandar Lampung