Menu

Mode Gelap
Petani hingga Mahasiswa Bersatu, Ribuan Orang Demo Dukung Program Makan Bergizi Gratis IKA Untirta Lampung Dukung Penguatan Ekosistem Pekerja Migran Heroik! Satpam BRI Curup Selamatkan Motor Warga yang Terbakar di Lebong YBM BRILiaN Salurkan Bantuan Beras untuk Santri di Ponpes Nurul Anwar Lampung Tengah YBM BRILiaN Region 5 Bandar Lampung Salurkan Program Berbagi Beras Santri untuk Pondok Pesantren Al Huda, Lampung Timur BRI Bandarjaya Gelar Gathering BRILink Agen Se-Lampung Tengah, Perkuat Sinergi dan Edukasi Keuangan Masyarakat

Bandar Lampung

Polsek Kedaton Tangkap Pelaku Pengedar Uang Palsu

badge-check


					Polsek Kedaton Tangkap Pelaku Pengedar Uang Palsu Perbesar

Bandar Lampung – Sebanyak 21 lembar uang palsu pecahan Rp 50 ribu berhasil diamankan aparat Kepolisian Sektor Kedaton. Pegungkapan itu, berawal dari tertangkapnya seorang laki-laki pengedar uang palsu saat tengah membelanjakan uangnya di konter pulsa.

Pelaku Yaitu, seorang laki-laki berinisial MA (20) Warga Seputih Mataram Lampung Tengah.

Pelaku diringkus petugas, setelah mendapatkan laporan dari masyarakat Kamis, 24-2-2022 sekira Pukul 22.00 Wib, bahwa pelaku membeli pulsa dengan menggunakan uang yang diduga palsu.

Kepala Kepolisian Sektor Kedaton Polresta Bandar Lampung, Kompol Atang Samsuri, SH menjelaskan, pelaku terungkap saat pelaku membelanjakan uang palsu pecahan Rp 50 ribu di salah satu konter di wilayah hukum Polsek Kedaton. “Pemilik Konter YK (27) yang jadi korban menaruh kecurigaan lalu mengecek uang yang digunakan pelaku, karena uang tersebut tidak sesuai dengan ciri-ciri uang asli kemudian korban melaporkan ke pihak kepolisian dalam hal ini Polsek Kedaton,” bebernya, 5 Maret 2022.

Kemudian, Polsek kedaton langsung menindaklanjutinya, dan langsung mengamankan pelaku berikut barang bukti uang palsu tersebut.

Dari tangan pelaku (MA), pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 21 lembar uang palsu pecahan Rp 50 ribu, dan 1 Unit Handpone milik pelaku barang bukti lainnya.

Lalu Untuk Didapat Dari mana uang tersebut menurut Pengakuan Pelaku dia membelinya secara online seharga Rp.350 ribu mendapat Rp. 1.050.000,-.

Akibat perbuatannya, pelaku tersebut dijerat Pasal 245 KUH Pidana. “dan pelaku terancam pidana paling lama 15 tahun penjara,” kata Kompol Atang.

Kapolsek Kedaton Juga berpesan kepada masyarakat untuk Selalu Berhati hati dan lebih teliti bila mendapati orang yang hendak membeli atau menggunakan uang terutamya malam hari dan bila mengetahuinya segera laporkan kepada pihak kepolisian terdekat. (*)

Baca Lainnya

Pemprov Lampung Terima Sapi Kurban Bantuan Presiden untuk Iduladha 2026

26 Mei 2026 - 10:21 WIB

Dari Satu Kambing, Ras Farm Pringsewu Tumbuh Jadi Peternakan Ratusan Ekor Berkat KUR BRI

21 April 2026 - 14:37 WIB

Gubernur Lampung Sambut Dubes Palestina, Tegaskan Solidaritas Kemanusiaan

21 April 2026 - 14:04 WIB

Semangat Hari Kartini, MAN 1 Bandar Lampung Perkuat Karakter Siswi

21 April 2026 - 13:54 WIB

Wagub Lampung Resmikan Layanan Kesehatan Unggulan di RSUD BNH

17 April 2026 - 15:14 WIB

Trending di Bandar Lampung