Menu

Mode Gelap
IKA Untirta Lampung Dukung Penguatan Ekosistem Pekerja Migran Heroik! Satpam BRI Curup Selamatkan Motor Warga yang Terbakar di Lebong YBM BRILiaN Salurkan Bantuan Beras untuk Santri di Ponpes Nurul Anwar Lampung Tengah YBM BRILiaN Region 5 Bandar Lampung Salurkan Program Berbagi Beras Santri untuk Pondok Pesantren Al Huda, Lampung Timur BRI Bandarjaya Gelar Gathering BRILink Agen Se-Lampung Tengah, Perkuat Sinergi dan Edukasi Keuangan Masyarakat Peningkatan SDM Jadi Prioritas, Pemprov Lampung Fokus Perkuat Mutu Sekolah

Bandar Lampung

Polsek Kedaton Berhasil Amankan Pelaku Persetubuhan dan Pencabulan

badge-check


					Polsek Kedaton Berhasil Amankan Pelaku Persetubuhan dan Pencabulan Perbesar

Bandar Lampung – Polsek Kedaton melalui Tekab 308 berhasil mengamankan pelaku kasus persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur. Pelaku berinisial RF (17), yang merupakan warga Jalan Imam Bonjol, Gang Sultan Anom, Kelurahan Langkapura, Kota Bandar Lampung itu melakukan aksi bejatnya terhadap korban berinisial LPK (14), di penginapan seputaran Rajabasa Kota Bandar Lampung. Diketahui, Pelaku RF saat ini sudah di tahan di Polsek Kedaton.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Ino Hariato, S.IK, melalui Kapolsek Kedaton Atang Syamsuri, SH, mengatakan pelaku RF (17) ditangkap pada hari Sabtu tgl 7 Mei 2022 sekira Pukul 23.30 Wib.

“Pelaku kita tangkap di Bandar Lampung. tepatnya di Jalan Mawar Kelurahan Way Kandis Kecamatan Tanjung Seneng, Kota Bandar Lampung. Penanangkapan di lakukan setelah kita menerima laporan dari keluarga korban,” ujar Atang, Senin,16 Mei 2022.

Dikatakan juga, pelaku menyetubuhi korban LPK (14), pada hari Minggu, 1 Mei 2022 sekira pukul 18.24 Wib. awalnya pelaku menjemput korban (LPK) di rumahnya dengan alasan untuk mengajak jalan-jalan malam Takbiran.

“Namun setelah menjemput korban pelaku malah membawa korban ke sebuah Losmen, kemudian setelah berada di dalam kamar pelaku langsung menyetubuhi korban sebanyak 1 (satu) kali setelah itu pelaku mengantar korban pulang,” kata Atang.

Kapolsek Kedaton, Atang menegaskan, bahwa dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku hanya 1 kali menyetubuhi korban. Atang menambahkan, akibat perbuatannya tersangka RF dijerat dengan pasal 81 dan pasal 82 UU RI NO.17 th 2016, tentang Penetapan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 TH 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak. Dengan ancaman Pidana Penjara paling lama 15 tahun. (*)

Baca Lainnya

Pemprov Lampung Terima Sapi Kurban Bantuan Presiden untuk Iduladha 2026

26 Mei 2026 - 10:21 WIB

Dari Satu Kambing, Ras Farm Pringsewu Tumbuh Jadi Peternakan Ratusan Ekor Berkat KUR BRI

21 April 2026 - 14:37 WIB

Gubernur Lampung Sambut Dubes Palestina, Tegaskan Solidaritas Kemanusiaan

21 April 2026 - 14:04 WIB

Semangat Hari Kartini, MAN 1 Bandar Lampung Perkuat Karakter Siswi

21 April 2026 - 13:54 WIB

Wagub Lampung Resmikan Layanan Kesehatan Unggulan di RSUD BNH

17 April 2026 - 15:14 WIB

Trending di Bandar Lampung