Menu

Mode Gelap
Data Pribadi Diduga Bocor, Ketum IWO Somasi Indah Logistik Prof Warsito Rampungkan Tes Kesehatan Bakal Calon Rektor Unila 2027–2031 PRANTARA Apresiasi Kejagung Bongkar Mafia Korporasi di Lampung 2.753 Pasien TBC di Lampung Rentan Terdampak Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Masih Siaga, Pemprov Lampung Perkuat Mitigasi dari Laut hingga Layanan Kesehatan 12 Raperda Inisiatif DPRD Lampung Menyasar Sektor Strategis, Pemprov Tekankan Manfaat untuk Masyarakat

Bandar Lampung

Polsek Kedaton Amankan Pelaku Penganiayaan

badge-check


					Polsek Kedaton Amankan Pelaku Penganiayaan Perbesar

POLSEK KEDATON BERHASIL AMANKAN PELAKU PENGANIAYAAN

Bandar Lampung – Polsek Kedaton amankan pelaku penganiayaan. Diketahui, Andi Irawan (40), warga Kelurahan Gedong Meneng, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung, yang menjadi Korban Penganiayaan oleh tersangka MJG (31), Warga Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Labuhan Ratu.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Ino Harianto, S.IK, yang di wakili oleh Kapolsek Kedaton Kompol Atang Syamsuri, SH, mengatakan kejadian itu berlangsung pada hari Sabtu, 07 Mei 2022 sekira Pukul 15.20 Wib di Jalan Kayu Manis Kelurahan Sepang Jaya.

Atang syamsuru juga mennjelaskan, bahwa kejadian itu terjadi secara tiba – tiba karena kesalahpahaman yang berujung penganiayaan.
“Dengan cara memukuli wajah korban berulang kali dengan menggunakan kedua tangannya sehingga menyebabkan korban terluka lebam pada wajahnya,” ujarnya

Dari keterangan korban, awalnya korban berniat untuk membeli pakaian yg di jual Tersangka tempatnya yang berlokasi di Jalan Kayu Manis. Diawali dengan mencoba beberapa pakaian jualannya ternyata belum ada yg cocok juga. “Sehingga timbul kesalah pahaman lalu terjadi penganiayaan terhadap korban, dengan cara memukuli wajah Korban berulang kali dengan menggunakan kedua tangannya sehingga menyebabkan korban terluka lebam pada wajahnya, setelah kejadian itu korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kedaton,”Jelasnya.

Berdasarkan laporan kejadian tersebut, Tim Tekab 308 Polsek Kedaton melakukan serangkaian penyelidikan. Lalu pada hari Kamis, tanggal 12 Mei 2022 sekira pukul 18.00 WIB pelaku berhasil di amankan di tempat Toko Baju Batam miliknya. Lalu di bawa ke Polsek Kedaton guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. “Akibat perbuatannya tersangka di jerat dengan pasal 351 KUHP, dengan ancaman Pidana Penjara paling lama 5 (lima) tahun.” Pungkasnya

Baca Lainnya

Pemprov Lampung Terima Sapi Kurban Bantuan Presiden untuk Iduladha 2026

26 Mei 2026 - 10:21 WIB

Dari Satu Kambing, Ras Farm Pringsewu Tumbuh Jadi Peternakan Ratusan Ekor Berkat KUR BRI

21 April 2026 - 14:37 WIB

Gubernur Lampung Sambut Dubes Palestina, Tegaskan Solidaritas Kemanusiaan

21 April 2026 - 14:04 WIB

Semangat Hari Kartini, MAN 1 Bandar Lampung Perkuat Karakter Siswi

21 April 2026 - 13:54 WIB

Wagub Lampung Resmikan Layanan Kesehatan Unggulan di RSUD BNH

17 April 2026 - 15:14 WIB

Trending di Bandar Lampung