Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) menyatakan dukungannya terhadap Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah. Hal ini disampaikan Kepala Disdikbud Bandar Lampung, Hj. Eka Afriana, S.Pd, saat menjadi narasumber kegiatan Koordinasi Program Pelatihan Calon Kepala Sekolah yang digelar Balai Guru Penggerak (BGP) Kemendikdasmen, di Hotel Horison, Bandar Lampung, Selasa (3/6/2025).
Menurut Eka Afriana, peraturan tersebut memberi peluang kepada guru profesional untuk memimpin satuan pendidikan, sehingga diharapkan berdampak positif dalam meningkatkan mutu layanan pendidikan bagi peserta didik. “Guru adalah pendidik profesional. Dengan diberi amanah sebagai kepala sekolah, proses pendidikan di satuan pendidikan akan semakin baik dan terarah,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa Pemerintah Kota Bandar Lampung melalui Disdikbud akan memetakan kebutuhan kepala sekolah secara cermat sesuai dengan peta kebutuhan satuan pendidikan. “Pengusulan bakal calon kepala sekolah harus memenuhi kualifikasi dan persyaratan sebagaimana diatur dalam Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 Pasal 7, termasuk melalui seleksi administrasi, seleksi substansi, dan wajib mengikuti pelatihan calon kepala sekolah,” jelasnya.
Kegiatan koordinasi tersebut turut dihadiri para kepala Disdikbud kabupaten/kota se-Provinsi Lampung dan instansi terkait lainnya sebagai bentuk sinergi dan komitmen bersama dalam menyiapkan calon pemimpin sekolah yang berkualitas.