Menu

Mode Gelap
Disdik Lampung Rotasi 51 Kepala SMA/SMK Negeri, Dorong Peningkatan Kinerja Diserbu Pendaftar, Satu Pilihan Jadi Penentu Lolos Tidaknya PMB MIN 2026 Setelah PLN Dikritik Gubernur Soal Padam Listrik di Jakarta, Giliran GMNI Desak Copot Dirut dan GM PLN UID Jaya Musrenbang 2026 Jadi Momentum Perkuat Ekonomi Rakyat dan Pemerataan Pembangunan Lampung Merajut Silaturahmi di Banyu Langit: Reuni dan Halal Bihalal Alumni MH FH Unila Angkatan 2007 DPRD Lampung Dorong RKPD 2027 Berkualitas dan Responsif terhadap Aspirasi Masyarakat

Bandar Lampung

Pemkot Bandar Lampung Dukung Penuh Implementasi Permendikdasmen No. 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah

badge-check


					Pemkot Bandar Lampung Dukung Penuh Implementasi Permendikdasmen No. 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah Perbesar

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) menyatakan dukungannya terhadap Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah. Hal ini disampaikan Kepala Disdikbud Bandar Lampung, Hj. Eka Afriana, S.Pd, saat menjadi narasumber kegiatan Koordinasi Program Pelatihan Calon Kepala Sekolah yang digelar Balai Guru Penggerak (BGP) Kemendikdasmen, di Hotel Horison, Bandar Lampung, Selasa (3/6/2025).

Menurut Eka Afriana, peraturan tersebut memberi peluang kepada guru profesional untuk memimpin satuan pendidikan, sehingga diharapkan berdampak positif dalam meningkatkan mutu layanan pendidikan bagi peserta didik. “Guru adalah pendidik profesional. Dengan diberi amanah sebagai kepala sekolah, proses pendidikan di satuan pendidikan akan semakin baik dan terarah,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa Pemerintah Kota Bandar Lampung melalui Disdikbud akan memetakan kebutuhan kepala sekolah secara cermat sesuai dengan peta kebutuhan satuan pendidikan. “Pengusulan bakal calon kepala sekolah harus memenuhi kualifikasi dan persyaratan sebagaimana diatur dalam Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 Pasal 7, termasuk melalui seleksi administrasi, seleksi substansi, dan wajib mengikuti pelatihan calon kepala sekolah,” jelasnya.

Kegiatan koordinasi tersebut turut dihadiri para kepala Disdikbud kabupaten/kota se-Provinsi Lampung dan instansi terkait lainnya sebagai bentuk sinergi dan komitmen bersama dalam menyiapkan calon pemimpin sekolah yang berkualitas.

 

Baca Lainnya

Diserbu Pendaftar, Satu Pilihan Jadi Penentu Lolos Tidaknya PMB MIN 2026

14 April 2026 - 05:59 WIB

Jelang Mudik, Gubernur Lampung Tinjau Perbaikan Jalan di Pesawaran

28 Februari 2026 - 15:46 WIB

Muhammadiyah Kota Bandar Lampung Terima Wakaf Madrasah Ibtidaiyah dari Yayasan Pendidikan Pajajaran

14 Februari 2026 - 16:45 WIB

Pemprov Lampung Pastikan Penerbangan Perdana ke Kuala Lumpur Tanpa Biaya APBD

12 Februari 2026 - 17:06 WIB

Sekdaprov Lampung Sampaikan Belasungkawa atas Gugurnya 19 Prajurit Marinir Beruang Hitam

29 Januari 2026 - 17:29 WIB

Trending di Bandar Lampung