Menu

Mode Gelap
Bangga! UBL Tampil di Panggung Internasional CRIF 2025 Bawa Misi Iklim Kota Bandar Lampung QRIS BRI, Nafas Baru UMKM di Era Digital SMKN 4 Bandar Lampung Persiapkan Lulusan Dapat Bersaing di Industri dan Dunia Usaha Prof. Yusuf Barusman Apresiasi WTP ke-11, Soroti Kepemimpinan Bersih dan Profesional Gubernur Mirza Rekor Gemilang! Pemprov Lampung Kantongi WTP ke-11, Bukti Kerja Nyata Menuju Pemerintahan Bersih Perpustakaan Provinsi Kini Bernama Zainal Abidin Pagaralam

Bandar Lampung

Masuk Tahap Kampanye, Propam Polresta Bandar Lampung Ingatkan Netralitas Anggota Polri Pada Pemilu 2024

badge-check


					Masuk Tahap Kampanye, Propam Polresta Bandar Lampung Ingatkan Netralitas Anggota Polri Pada Pemilu 2024 Perbesar

Bandar Lampung – Kasi Propam Polresta Bandar Lampung Iptu B. Panggabean mengingatkan anggota Polresta Bandar Lampung untuk tetap menjaga netralitas selama tahun Politik, menjelang Pemilu 2024.

Hal ini disampaikan, saat dirinya memimpin pelaksanaan apel pagi, di lapangan Mapolresta Bandar Lampung, pada Jumat (01/12/2023) pagi.

Masuki tahapan kampanye saat ini, Panggabean mewanti wanti seluruh anggota Polresta Bandar Lampung tidak terlibat politik praktis dan menjaga netralitas dalam Pemilu 2024.

“Sebagai pengemban fungsi pengawasan, ini merupakan upaya kami, memastikan anggota Polri tidak terlibat politik praktis dan tetap menjaga netralitas” pungkas Iptu Panggabean dalam narasi tertulisnya, Jumat (01/12/2023).

Saat memimpin apel ini juga, Kasi Propam membacakan Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/2407/X/HUK.7.1/2023 yang secara tegas melarang anggota Polri untuk terlibat politik praktis dan netralitas Polri dalam Pemilu 2024.

Menurut dia, netralitas Polri telah diatur dalam Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002, pasal 28 ayat 1 yang mengatur bahwa Polri bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.

Netralitas Polri juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri Pasal 5 Huruf B, dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat, anggota Polri dilarang melakukan kegiatan Politik Praktis. Kemudian, Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 Pasal 4 Huruf H yang berbunyi Setiap Pejabat Polri dalam etika kenegaraan wajib bersifat netral dalam kehidupan politik.

“Harapannya, setiap anggota paham dan menjadikan ini sebagai pedoman dalam menjalankan tugas selama Pemilu 2024” pesan Iptu B. Panggabean. (*)

Baca Lainnya

Bangga! UBL Tampil di Panggung Internasional CRIF 2025 Bawa Misi Iklim Kota Bandar Lampung

24 Mei 2025 - 03:29 WIB

Wali Kota Eva Dwiana Ukir Sejarah, Antar Bandar Lampung Raih Rekor MURI di HUT ke-343

18 Mei 2025 - 09:41 WIB

Semangat Inklusi Warnai Rangkaian HUT ke-343 Bandar Lampung

18 Mei 2025 - 06:02 WIB

Wali Kota Eva Dwiana Tegaskan Komitmen Dukung Polresta Lewat Pembangunan Infrastruktur Strategis

17 Mei 2025 - 22:33 WIB

Polisi Amankan Dua Terduga Pelaku Pungli di Pasar Gudang Lelang Bandar Lampung

13 Mei 2025 - 12:35 WIB

Trending di Bandar Lampung