Menu

Mode Gelap
Disdik Lampung Rotasi 51 Kepala SMA/SMK Negeri, Dorong Peningkatan Kinerja Diserbu Pendaftar, Satu Pilihan Jadi Penentu Lolos Tidaknya PMB MIN 2026 Setelah PLN Dikritik Gubernur Soal Padam Listrik di Jakarta, Giliran GMNI Desak Copot Dirut dan GM PLN UID Jaya Musrenbang 2026 Jadi Momentum Perkuat Ekonomi Rakyat dan Pemerataan Pembangunan Lampung Merajut Silaturahmi di Banyu Langit: Reuni dan Halal Bihalal Alumni MH FH Unila Angkatan 2007 DPRD Lampung Dorong RKPD 2027 Berkualitas dan Responsif terhadap Aspirasi Masyarakat

Bandar Lampung

Mahasiswa Curanmor Demi Bayar ShopeePay, Ditangkap di Sabah Balau

badge-check


					Mahasiswa Curanmor Demi Bayar ShopeePay, Ditangkap di Sabah Balau Perbesar

Bandar Lampung – Polsek Tanjung Karang Timur meringkus GR (22), usai terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Bersama rekannya berinisial R yang kini masih buron, kawanan ini menyasar kos-kosan keamanannya longgar.

 

Warga Kelurahan Enggal, Kota Bandar Lampung, ditangkap pada Senin (19/5/2025), sekira pukul 00.30 WIB, di wilayah Sabah Balau, Tanjung Bintang, Lampung Selatan.

 

Kasus ini terungkap usai aksi pencurian kawanan ini terekam CCTV di sebuah rumah kos kawasan Jalan Kemerdekaan, Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung, pada Selasa (11/2/2025).

 

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengatakan bahwa kawanan ini sebelumnya melakukan hunting dengan menyasar rumah kost yang keamanannnya longgar.

 

“Pelaku ini hunting kos-kosan bareng temannya. Begitu melihat motor di balik pagar yang tidak terkunci, langsung dieksekusi menggunakan kunci letter T,” ujar Kombes Pol Alfret, Jumat (23/5/2025).

 

Motor curian kemudian dibawa oleh pelaku ketiga yang juga buron, lalu dijual seharga Rp4 juta dan hasilnya dibagi dua.

 

“Pelaku GR mengaku menerima Rp2 juta dan uangnya digunakan untuk membayar tagihan ShopeePay,” Kata Kombes Pol Alfret.

 

Sementara itu, Kapolsek Tanjung Karang Timur, Kompol Kurmen Rubiyanto mengatakan bahwa pelaku GR baru mengakui satu TKP dan mengaku hanya diajak oleh rekannya.

 

“Peran GR sebagai joki. Eksekutor utama yang masih kita kejar. Namun kami akan kembangkan kasus ini karena tidak menutup kemungkinan ada TKP lain,” kata Kurmen.

 

Selain pelaku, Polisi juga turut menyita barang bukti berupa satu celana panjang hitam, satu helm biru, serta rekaman CCTV saat pelaku beraksi.

 

Akibat perbuatannya tersebut, Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.(*)

Baca Lainnya

Diserbu Pendaftar, Satu Pilihan Jadi Penentu Lolos Tidaknya PMB MIN 2026

14 April 2026 - 05:59 WIB

Jelang Mudik, Gubernur Lampung Tinjau Perbaikan Jalan di Pesawaran

28 Februari 2026 - 15:46 WIB

Muhammadiyah Kota Bandar Lampung Terima Wakaf Madrasah Ibtidaiyah dari Yayasan Pendidikan Pajajaran

14 Februari 2026 - 16:45 WIB

Pemprov Lampung Pastikan Penerbangan Perdana ke Kuala Lumpur Tanpa Biaya APBD

12 Februari 2026 - 17:06 WIB

Sekdaprov Lampung Sampaikan Belasungkawa atas Gugurnya 19 Prajurit Marinir Beruang Hitam

29 Januari 2026 - 17:29 WIB

Trending di Bandar Lampung