Menu ✖

Mode Gelap
Data Pribadi Diduga Bocor, Ketum IWO Somasi Indah Logistik Prof Warsito Rampungkan Tes Kesehatan Bakal Calon Rektor Unila 2027–2031 PRANTARA Apresiasi Kejagung Bongkar Mafia Korporasi di Lampung 2.753 Pasien TBC di Lampung Rentan Terdampak Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Masih Siaga, Pemprov Lampung Perkuat Mitigasi dari Laut hingga Layanan Kesehatan 12 Raperda Inisiatif DPRD Lampung Menyasar Sektor Strategis, Pemprov Tekankan Manfaat untuk Masyarakat

Uncategorized

Komisi 1 DPRD Lampung RDP bersama Satgas Pangan

badge-check


					Komisi 1 DPRD Lampung RDP bersama Satgas Pangan Perbesar

Komisi I DPRD Provinsi Lampung meminta kepada pemerintah dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, agar benar – benar menegakkan Peraturan Daerah Nomor 07 tahun 2017, tentang Pengelolaan Distribusi Gabah secara tegas. Jangan terkesan Mati Suri
“Saya minta Perda yang sudah ada, yaitu Perda Nomor 07 tahun 2017 itu ditegakkan oleh OPD terkait. Jangan mati suri,” kata Anggota Komisi 1 DPRD Provinsi Lampung, Sahdana. Usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Satgas Pangan. Di Ruang Rapat Besar. Rabu (31/05/2023).
Menurutnya, penegasan yang diutarakan memiliki dasar yang jelas. Yaitu, Perda sudah dibuat sejak 2017 lalu. Namun, implementasi dari Perda tersebut tidak berjalan. Padahal, didalam Perda itu sendiri sudah komplit. Dengan tujuan, Padi yang ada di Lampung tidak dikirim keluar.
“Jadi, tadi saya dan teman – teman komisi minta pihak terkait, khususnya Pol PP untuk benar – benar menegakkan Perda itu,” ujarnya.
Namun disisi lain, kata Sahdana. Keluarnya penjualan padi ke daerah lain, didasari atas harga beli didalam daerah murah. Sementara, pengusaha luar lampung menawarkan harga tinggi. Sehingga, masyarakat petani lebih memilih luar daerah.
“Nah, disini peran pengawasan dari Provinsi dan kabupaten/kota sendiri tidak ada. Padahal Perdanya sudah ada, ini sudah kita sampaikan tadi di forum rapat. Agar, Pol PP benar – benar kerja,” ungkapnya.
Padahal, Sahdana melanjutkan. Ketika peran pemerintah Provinsi Lampung sendiri aktif, hingga kepala desa, camat dan Pemkab hadir. Persoalan Padi ini tidal terjadi. “Dikampung itu, Pak Kades tahu persis jumlah lahan petani, bahkan pembeli padi pun mereka tau. Tapi, mereka diam dan tidak mencegahnya untuk tidak menjual hasil panen ke daerah luar. Ini tidak boleh terjadi lagi, tegakkan Perda ini,” kata dia. (*)

Baca Lainnya

Keselamatan Anak Didik Jadi Prioritas, PJJ di Lampung Berlanjut hingga 10 September

8 September 2026 - 17:12 WIB

KNPI Tuding Pemkot Bandar Lampung Biarkan Kebocoran PAD dan Pelanggaran Tata Ruang Demi Baliho Anak Wali Kota

7 September 2026 - 06:26 WIB

BKK Kelas I Panjang dan Seluruh Insan Maritim Susun Dokumen Rencana Kontingensi di Pelabuhan Teluk Semaka

11 Agustus 2026 - 13:14 WIB

YBM BRILiaN Salurkan Bantuan Beras untuk Santri di Ponpes Nurul Anwar Lampung Tengah

12 Juni 2026 - 06:51 WIB

Pemprov Lampung Dorong 1.000 Lulusan SMA Tembus Kerja Internasional

21 April 2026 - 14:02 WIB

Trending di Uncategorized