Menu

Mode Gelap
PFI Pusat Tunjuk Juniardi sebagai Plt Ketua PFI Lampung Pemprov Lampung Pastikan Penyerahan SK PPPK Sesuai Jadwal BKN Lampung Catat Pertumbuhan Ekonomi Tertinggi di Sumatera, Sekdaprov Hadiri Rakor Inflasi Nasional Pemprov Lampung Aktifkan Kembali Dr. Agus Nompitu sebagai Kadis Tenaga Kerja Festival Krakatau 2025 Resmi Ditutup, Gubernur Ajak Masyarakat Perkuat Kolaborasi Budaya Krakatau Run 2025: Sehat, Meriah, Mendunia

Uncategorized

Komisi 1 DPRD Lampung RDP bersama Satgas Pangan

badge-check


					Komisi 1 DPRD Lampung RDP bersama Satgas Pangan Perbesar

Komisi I DPRD Provinsi Lampung meminta kepada pemerintah dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, agar benar – benar menegakkan Peraturan Daerah Nomor 07 tahun 2017, tentang Pengelolaan Distribusi Gabah secara tegas. Jangan terkesan Mati Suri
“Saya minta Perda yang sudah ada, yaitu Perda Nomor 07 tahun 2017 itu ditegakkan oleh OPD terkait. Jangan mati suri,” kata Anggota Komisi 1 DPRD Provinsi Lampung, Sahdana. Usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Satgas Pangan. Di Ruang Rapat Besar. Rabu (31/05/2023).
Menurutnya, penegasan yang diutarakan memiliki dasar yang jelas. Yaitu, Perda sudah dibuat sejak 2017 lalu. Namun, implementasi dari Perda tersebut tidak berjalan. Padahal, didalam Perda itu sendiri sudah komplit. Dengan tujuan, Padi yang ada di Lampung tidak dikirim keluar.
“Jadi, tadi saya dan teman – teman komisi minta pihak terkait, khususnya Pol PP untuk benar – benar menegakkan Perda itu,” ujarnya.
Namun disisi lain, kata Sahdana. Keluarnya penjualan padi ke daerah lain, didasari atas harga beli didalam daerah murah. Sementara, pengusaha luar lampung menawarkan harga tinggi. Sehingga, masyarakat petani lebih memilih luar daerah.
“Nah, disini peran pengawasan dari Provinsi dan kabupaten/kota sendiri tidak ada. Padahal Perdanya sudah ada, ini sudah kita sampaikan tadi di forum rapat. Agar, Pol PP benar – benar kerja,” ungkapnya.
Padahal, Sahdana melanjutkan. Ketika peran pemerintah Provinsi Lampung sendiri aktif, hingga kepala desa, camat dan Pemkab hadir. Persoalan Padi ini tidal terjadi. “Dikampung itu, Pak Kades tahu persis jumlah lahan petani, bahkan pembeli padi pun mereka tau. Tapi, mereka diam dan tidak mencegahnya untuk tidak menjual hasil panen ke daerah luar. Ini tidak boleh terjadi lagi, tegakkan Perda ini,” kata dia. (*)

Baca Lainnya

Pemkot Bandar Lampung Dukung UMKM Lewat Bantuan Kompor Gas Gratis

11 Juni 2025 - 10:48 WIB

Gubernur Mirza Apresiasi Peran Strategis Fatayat NU dalam Pemberdayaan Perempuan

17 Mei 2025 - 22:21 WIB

KNPI Lampung Turun ke Jalan Bela Palestina

20 April 2025 - 16:06 WIB

Hilirisasi Pertanian Jadi Fokus 100 Hari Kerja Gubernur

20 April 2025 - 12:43 WIB

The Next Arhan Asal Lampung! Fabio Azka Disambut Gubernur Usai Tampil Gacor di Timnas U-16

20 April 2025 - 12:39 WIB

Trending di Uncategorized