Menu

Mode Gelap
Danbrigif 4 Marinir/BS Perkuat Sinergi dengan Insan Pers Lewat Media Gathering Warga Sekitar TPAS Karangrejo Berharap Pemkot Metro Berikan Kompensasi dan Layanan Kesehatan Calon Rektor Unila 2027–2031 Harus Berintegritas, Berwawasan Internasional, dan Selayaknya sudah Bergelar Guru Besar Jelang Pembukaan Sekolah Rakyat, Wagub Jihan Tinjau Kesiapan Calon Siswa dan Dukungan bagi Keluarga Pemprov Lampung Perkuat Komitmen Pelestarian Budaya Lewat Pesenggiri Festival 2026 Harganas ke-33, Pemprov Lampung Perkuat Pembangunan SDM Melalui Ketahanan Keluarga

Bandar Lampung

Karyawan Kaligrafi di Bandar Lampung Ditangkap, Usai Gelapkan Motor Inventaris Toko

badge-check


					Karyawan Kaligrafi di Bandar Lampung Ditangkap, Usai Gelapkan Motor Inventaris Toko Perbesar

 

 

Bandar Lampung – Polsek Tanjung Senang meringkus M (23), karyawan kerajinan sebuah toko kaligrafi, usai nekat menggelapkan sepeda motor inventaris milik toko tersebut.

 

Warga Cikupa, Provinsi Banten ini baru 10 hari bekerja sebagai sales di toko tersebut.

 

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jackob Tilukay, menjelaskan bahwa untuk memuluskan niat jahatnya, pelaku beralasan sakit kepada rekan-rekan kerjanya dan tidak bisa ikut bekerja.

 

“Pelaku M ini mengaku sedang sakit dan tidak ikut kerja ke lapangan bersama rekan-rekannya. Saat tinggal sendiri di mess, dia membawa kabur sepeda motor inventaris kantor,” Kata Kombes Pol Alfret, Selasa (3/6/2025).

 

Usai berhasil membawa kabur, sepeda motor tersebut kemudian dijual seharga Rp3,5 juta.

 

“Sepeda motor kemudian dijual melalui transaksi COD (cash on delivery) setelah diiklankan melalui akun Facebook seharga 3.5 juta rupiah,” Jelas Kom,bes Pol Alfret.

 

Uang hasil penjulaan kemudian digunakan pelaku untuk membeli tas, sandal, dan celana Levis.

 

Kapolsek Tanjung Senang, Iptu Chaidir Jamin, menambahkan bahwa saat rekan-rekan pelaku menjajakan produk kaligrafi, pelaku justru memanfaatkan momen untuk melakukan penipuan.

 

“Pelaku mengaku korban sedang berada di Palembang, padahal itu hanya alasan untuk menjual motor melalui media sosial. Ia lalu janjian COD di daerah Kemiling,” jelas Kapolsek.

 

Dihadapan petugas, pelaku mengaku nekat melakukan hal tersebut dengan alasan kebutuhan ekonomi dan gaya hidup.

 

Atas perbuatannya, Pelaku dijerat Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Baca Lainnya

Pemprov Lampung Terima Sapi Kurban Bantuan Presiden untuk Iduladha 2026

26 Mei 2026 - 10:21 WIB

Dari Satu Kambing, Ras Farm Pringsewu Tumbuh Jadi Peternakan Ratusan Ekor Berkat KUR BRI

21 April 2026 - 14:37 WIB

Gubernur Lampung Sambut Dubes Palestina, Tegaskan Solidaritas Kemanusiaan

21 April 2026 - 14:04 WIB

Semangat Hari Kartini, MAN 1 Bandar Lampung Perkuat Karakter Siswi

21 April 2026 - 13:54 WIB

Wagub Lampung Resmikan Layanan Kesehatan Unggulan di RSUD BNH

17 April 2026 - 15:14 WIB

Trending di Bandar Lampung