Menu

Mode Gelap
Disdik Lampung Rotasi 51 Kepala SMA/SMK Negeri, Dorong Peningkatan Kinerja Diserbu Pendaftar, Satu Pilihan Jadi Penentu Lolos Tidaknya PMB MIN 2026 Setelah PLN Dikritik Gubernur Soal Padam Listrik di Jakarta, Giliran GMNI Desak Copot Dirut dan GM PLN UID Jaya Musrenbang 2026 Jadi Momentum Perkuat Ekonomi Rakyat dan Pemerataan Pembangunan Lampung Merajut Silaturahmi di Banyu Langit: Reuni dan Halal Bihalal Alumni MH FH Unila Angkatan 2007 DPRD Lampung Dorong RKPD 2027 Berkualitas dan Responsif terhadap Aspirasi Masyarakat

Bandar Lampung

Karyawan Kaligrafi di Bandar Lampung Ditangkap, Usai Gelapkan Motor Inventaris Toko

badge-check


					Karyawan Kaligrafi di Bandar Lampung Ditangkap, Usai Gelapkan Motor Inventaris Toko Perbesar

 

 

Bandar Lampung – Polsek Tanjung Senang meringkus M (23), karyawan kerajinan sebuah toko kaligrafi, usai nekat menggelapkan sepeda motor inventaris milik toko tersebut.

 

Warga Cikupa, Provinsi Banten ini baru 10 hari bekerja sebagai sales di toko tersebut.

 

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jackob Tilukay, menjelaskan bahwa untuk memuluskan niat jahatnya, pelaku beralasan sakit kepada rekan-rekan kerjanya dan tidak bisa ikut bekerja.

 

“Pelaku M ini mengaku sedang sakit dan tidak ikut kerja ke lapangan bersama rekan-rekannya. Saat tinggal sendiri di mess, dia membawa kabur sepeda motor inventaris kantor,” Kata Kombes Pol Alfret, Selasa (3/6/2025).

 

Usai berhasil membawa kabur, sepeda motor tersebut kemudian dijual seharga Rp3,5 juta.

 

“Sepeda motor kemudian dijual melalui transaksi COD (cash on delivery) setelah diiklankan melalui akun Facebook seharga 3.5 juta rupiah,” Jelas Kom,bes Pol Alfret.

 

Uang hasil penjulaan kemudian digunakan pelaku untuk membeli tas, sandal, dan celana Levis.

 

Kapolsek Tanjung Senang, Iptu Chaidir Jamin, menambahkan bahwa saat rekan-rekan pelaku menjajakan produk kaligrafi, pelaku justru memanfaatkan momen untuk melakukan penipuan.

 

“Pelaku mengaku korban sedang berada di Palembang, padahal itu hanya alasan untuk menjual motor melalui media sosial. Ia lalu janjian COD di daerah Kemiling,” jelas Kapolsek.

 

Dihadapan petugas, pelaku mengaku nekat melakukan hal tersebut dengan alasan kebutuhan ekonomi dan gaya hidup.

 

Atas perbuatannya, Pelaku dijerat Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Baca Lainnya

Diserbu Pendaftar, Satu Pilihan Jadi Penentu Lolos Tidaknya PMB MIN 2026

14 April 2026 - 05:59 WIB

Jelang Mudik, Gubernur Lampung Tinjau Perbaikan Jalan di Pesawaran

28 Februari 2026 - 15:46 WIB

Muhammadiyah Kota Bandar Lampung Terima Wakaf Madrasah Ibtidaiyah dari Yayasan Pendidikan Pajajaran

14 Februari 2026 - 16:45 WIB

Pemprov Lampung Pastikan Penerbangan Perdana ke Kuala Lumpur Tanpa Biaya APBD

12 Februari 2026 - 17:06 WIB

Sekdaprov Lampung Sampaikan Belasungkawa atas Gugurnya 19 Prajurit Marinir Beruang Hitam

29 Januari 2026 - 17:29 WIB

Trending di Bandar Lampung