Menu

Mode Gelap
Jelang Pembukaan Sekolah Rakyat, Wagub Jihan Tinjau Kesiapan Calon Siswa dan Dukungan bagi Keluarga Pemprov Lampung Perkuat Komitmen Pelestarian Budaya Lewat Pesenggiri Festival 2026 Harganas ke-33, Pemprov Lampung Perkuat Pembangunan SDM Melalui Ketahanan Keluarga Gubernur Mirza Ajak KAHMI dan FORHATI Perkuat Kolaborasi Bangun Lampung Maju Wagub Jihan Jadikan Nobar Piala Dunia Momentum Perkuat Silaturahmi dan UMKM Buka PKL PMII, Wagub Jihan Tekankan Pentingnya Mencetak Pemimpin Masa Depan

Bandar Lampung

Jual Barang Hasil Curian Via Face Book, Pria Asal Lampung Selatan Diringkus Polisi

badge-check


					Jual Barang Hasil Curian Via Face Book, Pria Asal Lampung Selatan Diringkus Polisi Perbesar

Bandar Lampung – Jajaran Satuan Lalu Lintas Polresta Bandar Lampung berhasil meringkus AI (25), pria asal Dusun Tanjung Baru, Desa Bandar Dalam, Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan.

AI (25) ditangkap oleh petugas, pada hari Kamis (21/03/2024) malam di pelataran parkir Masjid Al Furqon, Teluk Betung Utara Bandar Lampung, lantaran menjual barang hasil curian berupa hand phone melalui via media sosial face book.

Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung Kompol Ikhwan Syukri menjelaskan bahwa usai menangkap dan menginterogasi pelaku AI (25), diketahui jika pria asal kecamatan Sidomulyo ini juga merupakan pelaku pencurian hand phone yang hendak dijualnya tersebut.

“Awalnya korban memberitahu petugas yang ada di lapangan, minta di kawal, karena korban akan melakukan penawaran hand phone miliknya yang pernah hilang, yang di post oleh seseorang di forum jual beli media sosial face book” jelas Kasat Lantas Kompol Ikhawan Syukri, pada Jumat (22/03/2024) siang,

Setelah korban dan pelaku AI (25) selaku penjual bertemu di pelataran parkir Masjid Al Furqon, korban memastikan bahwa hand phone yang akan dijual oleh pelaku AI (25) merupakan hand phone miliknya yang pernah hilang di rampas beberapa waktu silam.

“Setelah korban mengakui bahwa hand phone itu miliknya, barulah anggota kami yang saat itu ikut dan menyamar sebagai teman korban, langsung membekuk pelaku dilokasi” ungkap Kompol Ikhwan Syukri.

Setelah itu Pelaku AI (25) berikut barang bukti dibawa ke Piket Satuan Reskrim Polresta Bandar Lampung guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Hasil pemeriksaan, peristiwa pencurian atau perampasan hand phone milik korban RD (19), terjadi pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024 sekira jam 21.30 Wib, di jalan Yos Sudarso, Garuntang, Bumi Waras Bandar Lampung.

Saat itu pelaku AI (25) menggunakan sepeda motor membuntuti sepeda motor milik korban, kemudian mengambil hand phone yang ditaruh korban di dashboard sepeda motor.

Selain mengamankan pelaku AI (25), petugas juga menyita 1 (satu) unit sepeda motor merk CBR Nopol BE 4890 OV warna merah putih, alat yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya dan 1 (satu) unit hand phone merk OPPO A 57 milik korban.(*)

Baca Lainnya

Pemprov Lampung Terima Sapi Kurban Bantuan Presiden untuk Iduladha 2026

26 Mei 2026 - 10:21 WIB

Dari Satu Kambing, Ras Farm Pringsewu Tumbuh Jadi Peternakan Ratusan Ekor Berkat KUR BRI

21 April 2026 - 14:37 WIB

Gubernur Lampung Sambut Dubes Palestina, Tegaskan Solidaritas Kemanusiaan

21 April 2026 - 14:04 WIB

Semangat Hari Kartini, MAN 1 Bandar Lampung Perkuat Karakter Siswi

21 April 2026 - 13:54 WIB

Wagub Lampung Resmikan Layanan Kesehatan Unggulan di RSUD BNH

17 April 2026 - 15:14 WIB

Trending di Bandar Lampung