Menu

Mode Gelap
Waspada Penipuan Digital, BRI Region 5 Bandar Lampung Ingatkan Masyarakat Kenali Contact Center dan Email Resmi BRI Tim Inkanas Lampung Berangkat ke Seleknas, Targetkan Hasil Maksimal di Tengah Keterbatasan Peradi–UBL Buka PKPA 2026, Tegaskan Standar dan Integritas Profesi Advokat Ulama Didorong Jadi Garda Perdamaian Global, Deputi Kemenko PMK Soroti Peran Strategis di Lampung Dr. Marzuki Dilantik Jadi Rektor Universitas Muhammadiyah Lampung Periode 2026-2030 Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027

Berita Utama

Gubernur Lampung Cairkan THR Rp125 Miliar untuk ASN, PPPK, dan Tunjangan Keagamaan bagi Tenaga Non-ASN

badge-check


					Gubernur Lampung Cairkan THR Rp125 Miliar untuk ASN, PPPK, dan Tunjangan Keagamaan bagi Tenaga Non-ASN Perbesar

BANDARLAMPUNG —- Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal siap mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk 12.980 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 6.298 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Provinsi Lampung mulai 18 Maret 2025.

 

“Kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi dan komitmen Pemerintah Provinsi Lampung dalam meningkatkan kesejahteraan pegawai serta mendukung peningkatan daya beli masyarakat menjelang hari raya dan tahun ajaran baru,” ujar Gubernur Mirza dalam Konferensi Pers di Lobby Kantor Gubernur, Bandar Lampung, Senin (17/3/2025).

 

Menurut Gubernur Mirza, THR yang dicairkan terdiri atas THR Gaji dan THR TPP bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebesar Rp125 miliar yang dialokasikan untuk 12.980 PNS dan 6.298 PPPK.

 

Selain itu sebagai wujud perhatian kepada Tenaga Non ASN, Pemerintah Provinsi Lampung juga akan mencairkan Tunjangan Keagamaan yang telah dialokasikan sebesar Rp7,194 miliar untuk 3.128 Tenaga Non ASN.

 

Dengan adanya pencairan ini, Gubernur Mirza berharap ASN dan Tenaga Non ASN dapat merasakan manfaat yang nyata, baik dalam aspek sosial, ekonomi, maupun kebahagiaan keluarga. Selain itu, diharapkan juga dapat meningkatkan semangat kerja ASN dan Tenaga Non ASN dalam menjalankan fungsi tugas-tugas pemerintahan.

 

Gubernur Mirza menyampaikan Proses pencairan THR ini dilakukan berdasarkan hasil verifikasi perangkat daerah lalu diusulkan kepada BPKAD untuk kemudian diverifikasi kembali yang selanjutnya di proses pencairannya serta langsung di transfer ke Rekening masing-masing ASN dan Tenaga Non ASN. Pencairannya tergantung kecepatan Perangkat Daerah dalam melakukan verifikasi dan mengajukan usulan.

 

“Setelah ini Pak Sekda akan mempercepat teman-teman OPD untuk segera mempercepat verifikasi prosesnya. Dan BPKAD pastikan seluruh tenaga ASN, PPPK, dan Tenaga Non ASN mendapatkan tunjangan hari raya tepat pada waktunya,” ujar Gubernur Mirza.

 

Disisi lain, Gubernur Mirza mengimbau kepada Perusahaan di seluruh Provinsi Lampung untuk memberikan Honor kepada para tenaga kerjanya. “Semua sektor yang menyerap tenaga kerja sudah kami surati, dan kami menghimbau pada perusahaan di seluruh Provinsi Lampung sesuai dengan Instruksi Presiden, berilah tenaga-tenaga kerja Honor,” ungkapnya.

Baca Lainnya

Waspada Penipuan Digital, BRI Region 5 Bandar Lampung Ingatkan Masyarakat Kenali Contact Center dan Email Resmi BRI

8 Mei 2026 - 08:06 WIB

Tim Inkanas Lampung Berangkat ke Seleknas, Targetkan Hasil Maksimal di Tengah Keterbatasan

25 April 2026 - 10:00 WIB

Peradi–UBL Buka PKPA 2026, Tegaskan Standar dan Integritas Profesi Advokat

25 April 2026 - 09:56 WIB

Ulama Didorong Jadi Garda Perdamaian Global, Deputi Kemenko PMK Soroti Peran Strategis di Lampung

25 April 2026 - 09:52 WIB

Dr. Marzuki Dilantik Jadi Rektor Universitas Muhammadiyah Lampung Periode 2026-2030

23 April 2026 - 07:14 WIB

Trending di Berita Utama