Menu

Mode Gelap
Anggrekku, dan Sebuah Cara Mengenal Warsito Disnaker Lampung Akan Turunkan Tim Pengawasan ke Pembangunan Hotel Prasanthi Diduga Abaikan K3, Proyek Hotel Prasanthi Lampung Disorot: Pekerja Tanpa APD, Tower Crane Menjorok ke Jalan Menata Unila agar Berakar di Lampung, Mandiri, Berdampak bagi Negeri, dan Berjejaring dengan Dunia Prof. Warsito Resmi Daftar Bakal Calon Rektor Unila 2027–2031, Tekankan Amanah dan Integritas Gazebo Baru di Hargo Pancuran, Ikhtiar Mahasiswa KKN UML Sulap Taman Desa Jadi Ruang Publik yang Menawan

Berita Utama

Gubernur Lampung Cairkan THR Rp125 Miliar untuk ASN, PPPK, dan Tunjangan Keagamaan bagi Tenaga Non-ASN

badge-check


					Gubernur Lampung Cairkan THR Rp125 Miliar untuk ASN, PPPK, dan Tunjangan Keagamaan bagi Tenaga Non-ASN Perbesar

BANDARLAMPUNG —- Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal siap mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk 12.980 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 6.298 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Provinsi Lampung mulai 18 Maret 2025.

 

“Kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi dan komitmen Pemerintah Provinsi Lampung dalam meningkatkan kesejahteraan pegawai serta mendukung peningkatan daya beli masyarakat menjelang hari raya dan tahun ajaran baru,” ujar Gubernur Mirza dalam Konferensi Pers di Lobby Kantor Gubernur, Bandar Lampung, Senin (17/3/2025).

 

Menurut Gubernur Mirza, THR yang dicairkan terdiri atas THR Gaji dan THR TPP bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebesar Rp125 miliar yang dialokasikan untuk 12.980 PNS dan 6.298 PPPK.

 

Selain itu sebagai wujud perhatian kepada Tenaga Non ASN, Pemerintah Provinsi Lampung juga akan mencairkan Tunjangan Keagamaan yang telah dialokasikan sebesar Rp7,194 miliar untuk 3.128 Tenaga Non ASN.

 

Dengan adanya pencairan ini, Gubernur Mirza berharap ASN dan Tenaga Non ASN dapat merasakan manfaat yang nyata, baik dalam aspek sosial, ekonomi, maupun kebahagiaan keluarga. Selain itu, diharapkan juga dapat meningkatkan semangat kerja ASN dan Tenaga Non ASN dalam menjalankan fungsi tugas-tugas pemerintahan.

 

Gubernur Mirza menyampaikan Proses pencairan THR ini dilakukan berdasarkan hasil verifikasi perangkat daerah lalu diusulkan kepada BPKAD untuk kemudian diverifikasi kembali yang selanjutnya di proses pencairannya serta langsung di transfer ke Rekening masing-masing ASN dan Tenaga Non ASN. Pencairannya tergantung kecepatan Perangkat Daerah dalam melakukan verifikasi dan mengajukan usulan.

 

“Setelah ini Pak Sekda akan mempercepat teman-teman OPD untuk segera mempercepat verifikasi prosesnya. Dan BPKAD pastikan seluruh tenaga ASN, PPPK, dan Tenaga Non ASN mendapatkan tunjangan hari raya tepat pada waktunya,” ujar Gubernur Mirza.

 

Disisi lain, Gubernur Mirza mengimbau kepada Perusahaan di seluruh Provinsi Lampung untuk memberikan Honor kepada para tenaga kerjanya. “Semua sektor yang menyerap tenaga kerja sudah kami surati, dan kami menghimbau pada perusahaan di seluruh Provinsi Lampung sesuai dengan Instruksi Presiden, berilah tenaga-tenaga kerja Honor,” ungkapnya.

Baca Lainnya

Anggrekku, dan Sebuah Cara Mengenal Warsito

2 September 2026 - 05:22 WIB

Disnaker Lampung Akan Turunkan Tim Pengawasan ke Pembangunan Hotel Prasanthi

2 September 2026 - 04:32 WIB

Diduga Abaikan K3, Proyek Hotel Prasanthi Lampung Disorot: Pekerja Tanpa APD, Tower Crane Menjorok ke Jalan

1 September 2026 - 06:30 WIB

Menata Unila agar Berakar di Lampung, Mandiri, Berdampak bagi Negeri, dan Berjejaring dengan Dunia

28 Agustus 2026 - 15:51 WIB

Prof. Warsito Resmi Daftar Bakal Calon Rektor Unila 2027–2031, Tekankan Amanah dan Integritas

19 Agustus 2026 - 03:18 WIB

Trending di Berita Utama