Menu

Mode Gelap
Anak Harimau Sumatera Tampil Perdana, Gubernur Lampung Resmikan Nama Grand Final Muli Mekhanai 2026, Gubernur Dorong Generasi Muda Promosikan Lampung PTPN I Regional 7 Tegaskan Langkah Hukum Kasus Pencurian Karet Sudah Proporsional Pemprov Lampung Percepat Eliminasi TBC melalui Kolaborasi Multisektoral Pemprov Lampung Dorong GAPEMBI Jadi Garda Terdepan Penyediaan Pangan Sehat BRILink Agen Hadir di Ujung Keramikan Suoh, Permudah Akses Layanan Keuangan Masyarakat

Hukum

DPP KNPI Minta Bupati Popo Ali Tuntaskan Polemik Penjualan Tanah Pemakaman di Desa Galang Tinggi

badge-check


					DPP KNPI Minta Bupati Popo Ali Tuntaskan Polemik Penjualan Tanah Pemakaman di Desa Galang Tinggi Perbesar

Jakarta – Ketua Koordinator Bidang Politik Hukum dan HAM Dewan Pengurus Pusat (DPP) KNPI Arya Kharisma Hardy, meminta Bupati OKU Selatan Popo Ali Martopo segera menuntaskan polemik penjualan tanah pemakaman di Desa Galang Tinggi, Kecamatan Mekakau Ilir, Kabupaten OKU Selatan.

Diketahui, diduga Jakparudin telah melakukan tindak pidana penjualan tanah tanpa hak. Jakparudin menjual sebidang tanah pemakaman milik masyarakat Desa Galang Tinggi pada Suryadi Afriansyah (Kadus I) seharga Rp 50 juta. Penjualan tanah pemakaman tersebut anehnya justru mendapat persetujuan oleh Kepala Desa Galang Tinggi Erson Efendi, ini terbukti dengan adanya surat keterangan pelepasan hak tertanggal 1 Juli 2022, yang ditandatangani oleh Erson Effendi.

Arya Kharisma Hardy menjelaskan, mengingat suasana kebatinan masyarakat Desa Galang Tinggi sudah semakin memanas, akibat polemik penjualan tanah pemakaman yang tak kunjung dibereskan oleh Kepala Desa setempat Erson Effendi. Oleh sebab itu, Bupati OKU Selatan Popo Ali Martopo wajib turun tangan.

“DPP KNPI mendesak Bupati OKU Selatan Popo Ali Martopo menuntaskan masalah ini secepatnya. Sebab, polemik terkait tanah pemakaman merupakan masalah yang sangat sensitif, jika dibiarkan rawan terjadinya konflik horizontal di masyarakat. Kita wajib mencegah terjadinya aksi main hakim sendiri. Karenanya Popo Ali Martopo wajib memberikan perhatian lebih terhadap permasalahan ini,” tegas Bung Arya mantan PJ. Ketua Umum PB HMI ini.

Diinformasikan, 318 kepala keluarga di Desa Galang Tinggi tegas menolak penjualan tanah pemakaman yang dilakukan oleh Jakparudin pada Suryadi Afriansyah. Penolakan warga atas penjualan sebidang tanah pemakaman tersebut tertuang dalam surat pernyataan yang ditandatangani pada tanggal 11 Juni 2023.

Salah satu poin dalam surat pernyataan penolakan penjualan tanah pemakaman yang ditandatangani 318 kepala keluarga itu berbunyi, secara tegas masyarakat menolak penjualan tanah pemakaman itu. Sebab sepengetahuan mereka, sejak dari zaman dahulu secara turun-temurun tanah yang dijual Jakparudin tersebut merupakan tanah pemakaman umum masyarakat Desa Galang Tinggi.

Sebelumnya diberitakan, Jakparudin telah menjual sebidang tanah pemakaman milik masyarakat Desa Galang Tinggi pada Suryadi Afriansyah alias Sambut yang menjabat sebagai Kepala Dusun 1 di Desa Galang Tinggi, Kecamatan Mekakau Ilir, Kabupaten OKU Selatan, Sumatera Selatan.

Berdasarkan surat keterangan pelepasan hak yang ditandatangani langusng oleh Kepala Desa Galang Tinggi Erson Efendi pada tanggal 1 Juli tahun 2022, sebidang tanah pekuburan milik masyarakat tersebut dijual oleh Jakparudin pada Suryadi senilai Rp 50.000.000.

Hal itu terungkap saat seorang warga Desa Galang Tinggi meninggal dunia dan akan dimakamkan di tanah pekuburan milik masyarakat yang sudah berusia ratusan tahun. Malangnya, saat prosesi pemakaman, datanglah Suryadi yang melarang warga untuk dimakamkan di tanah tersebut, dengan alasan tanah itu telah dia beli dari Jakparudin.

Seorang warga Desa Galang Tinggi Bahrudin bin bin Ibrahim Sholeh bin H. Sholeh bin H. Syahri bin Raja Alam bin Puyang Saih bin Puyang Tuan Lebih menegaskan, tanah yang dijual oleh Jakparudin pada Suryadi tersebut merupakan tanah pekuburan milik warga Desa Galang Tinggi. Tanah pekuburan itu telah berusia ratusan tahun, dan telah banyak warga Desa Galang Tinggi yang dimakamkan di tanah tersebut secara turun temurun.

Bahrudin melanjutkan, dirinya adalah salah satu ahli waris dari tanah tersebut. Berdasarkan adat Semende (salah satu suku di Sumatera Selatan) dirinya juga merupakan anak tertua laki-laki yang sangat mengetahui asal-usul tanah pemakaman milik masyarakat Desa Galang Tinggi itu.

“Almarhum ayah saya berpesan, Semenjak dari Puyang Tuan Lebih turun ke Puyang Saih, turun lagi ke Puyang Kerejap (Raja Alam) kemudian turun ke Haji Syahri selanjutnya turun ke Haji Sholeh turun lagi ke Ibrahim Soleh (almarhum ayah saya) bahwa tanah tersebut adalah tanah yang dikhususkan untuk penguburan masyarakat Desa Galang Tinggi. Tanah penguburan masyarakat Desa Galang Tinggi itu telah berusia lebih dari 400 tahun,” jelas Bahrudin, melalui video call, Rabu (5/7/2023).

Baca Lainnya

Tiga Polisi Gugur Ditembak Saat Gerebek Arena Sabung Ayam di Way Kanan

17 Maret 2025 - 15:06 WIB

Pemprov Lampung Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi Bersama Mendagri

4 Maret 2025 - 06:19 WIB

BRI Pastikan Simpanan Nasabah Aman Terkait Danantara

28 Februari 2025 - 06:56 WIB

Anggota DPRD Lampung Fraksi PKS M Syukron Muchtar Isi Tarhib Ramadan

26 Februari 2025 - 03:19 WIB

Natar Reborn U11 & U12 Sukses Menjuarai GEAS National Championship Cup 8

25 Februari 2025 - 02:48 WIB

Trending di Hukum