Menu

Mode Gelap
Pemprov Lampung Lepas Ribuan Pemudik dengan Kereta Gratis Sejumlah Tempat Hiburan di Lampung Timur Bandel, Abaikan Instruksi Bupati untuk Tutup Jelang Idul Fitri IWO Lampung Berbagi Berkah Ramadan untuk Warga Membutuhkan Gubernur Lampung Tunaikan Zakat dan Serahkan Bantuan Rp50 Juta untuk Baznas Wali Kota Eva Dwiana Salurkan Bantuan untuk 800 Tenaga Kebersihan Rektor Universitas Muhammadiyah Lampung Hadiri Undangan Berbuka Puasa Bersama Gubernur dan FOKAL IMM Lampung

Bandar Lampung

Curi Uang 20 Juta dan Belasan Slop Rokok, Dua Warga Panjang Ditangkap

badge-check


					Curi Uang 20 Juta dan Belasan Slop Rokok, Dua Warga Panjang Ditangkap Perbesar

 

Bandar Lampung – Polsek Panjang meringkus EJ (27) dan AP (18), lantaran nekat mencuri uang dan rokok di sebuah toko klongtongan.

Petugas menangkap kedua warga Panjang ini, pada Senin (23/9/2024), sekira pukul 22.00 Wib, di kediamannya masing masing.

Kapolsek Panjang, Kompol Martono, membenarkan perihal penangkapan keduanya.

“EJ (27), kami tangkap di rumah kontrakan, di wilayah Jati Agung, sedangkan AP (18), di ringkus di rumanya di jalan soekarno hatta, gg. Pancur, Panjang utara, Bandar Lampung,” Kata Kapolsek Panjang, Kompol Martono, Rabu (25/9/2024).

Kompol Martono menambahkan, kedua pelaku merusak gembok roling dor pintu toko dengan menggunakan besi behel.

“Yang dicuri oleh kedua pelaku yaitu uang total senilai 20 juta rupiah dan 11 slop rokok,” Kata Kapolsek.

Adapun peristiwa pencurian ini sendiri terjadi pada Rabu, (28/8/2024), sekira pukul 01.00 Wib, di ruko Komplek Pasar Panjang, Bandar Lampung.

Kedua pelaku cukup memahami situasi targetnya, karena kesehariannya kedua pelaku berprofesi sebagai penjual sayuran di Pasar tersebut.

“Uang hasil pencurian dibagi dua, dan dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari hari,” Kata Kapolsek.

Polisi juga menyita 1 unit Magic com dan 7 potong baju yang dibeli oleh para pelaku dari hasil kejahatan.

“Terhadap kedua pelaku kita jerat dengan Pasal 363 KUHPidana, tentang Pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara,” Kata Kompol Martono.(*)

Baca Lainnya

IWO Lampung Berbagi Berkah Ramadan untuk Warga Membutuhkan

26 Maret 2025 - 12:00 WIB

Wali Kota Eva Dwiana Salurkan Bantuan untuk 800 Tenaga Kebersihan

26 Maret 2025 - 08:28 WIB

Pasar Murah Ramadan, Wagub Jihan Pastikan Warga Lampung Tengah Dapat Sembako dengan Harga Terjangkau

20 Maret 2025 - 00:03 WIB

BRI Regional Office Bandar Lampung Santuni 200 Anak Yatim Piatu 

19 Maret 2025 - 07:19 WIB

Ramadhan 1446 H, BRI Regional Office Bandar Lampung Berbagi Sembako Ke Panti Asuhan dan Panti Werdha

18 Maret 2025 - 06:22 WIB

Trending di Bandar Lampung