Menu

Mode Gelap
Menata Unila agar Berakar di Lampung, Mandiri, Berdampak bagi Negeri, dan Berjejaring dengan Dunia Prof. Warsito Resmi Daftar Bakal Calon Rektor Unila 2027–2031, Tekankan Amanah dan Integritas Gazebo Baru di Hargo Pancuran, Ikhtiar Mahasiswa KKN UML Sulap Taman Desa Jadi Ruang Publik yang Menawan Semarak Kemerdekaan, IJP Lampung Gelar Lomba HUT RI ke-81, Wartawan Pemprov Siap Adu Kekompakan BPBD Lampung Siap Kirim Relawan ke NTT, Warga Pesisir Diminta Waspadai Ancaman Bencana Jihan Nurlela Terima Lencana Karya Bakti dari Kwarnas Gerakan Pramuka

Bandar Lampung

Curi Uang 20 Juta dan Belasan Slop Rokok, Dua Warga Panjang Ditangkap

badge-check


					Curi Uang 20 Juta dan Belasan Slop Rokok, Dua Warga Panjang Ditangkap Perbesar

 

Bandar Lampung – Polsek Panjang meringkus EJ (27) dan AP (18), lantaran nekat mencuri uang dan rokok di sebuah toko klongtongan.

Petugas menangkap kedua warga Panjang ini, pada Senin (23/9/2024), sekira pukul 22.00 Wib, di kediamannya masing masing.

Kapolsek Panjang, Kompol Martono, membenarkan perihal penangkapan keduanya.

“EJ (27), kami tangkap di rumah kontrakan, di wilayah Jati Agung, sedangkan AP (18), di ringkus di rumanya di jalan soekarno hatta, gg. Pancur, Panjang utara, Bandar Lampung,” Kata Kapolsek Panjang, Kompol Martono, Rabu (25/9/2024).

Kompol Martono menambahkan, kedua pelaku merusak gembok roling dor pintu toko dengan menggunakan besi behel.

“Yang dicuri oleh kedua pelaku yaitu uang total senilai 20 juta rupiah dan 11 slop rokok,” Kata Kapolsek.

Adapun peristiwa pencurian ini sendiri terjadi pada Rabu, (28/8/2024), sekira pukul 01.00 Wib, di ruko Komplek Pasar Panjang, Bandar Lampung.

Kedua pelaku cukup memahami situasi targetnya, karena kesehariannya kedua pelaku berprofesi sebagai penjual sayuran di Pasar tersebut.

“Uang hasil pencurian dibagi dua, dan dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari hari,” Kata Kapolsek.

Polisi juga menyita 1 unit Magic com dan 7 potong baju yang dibeli oleh para pelaku dari hasil kejahatan.

“Terhadap kedua pelaku kita jerat dengan Pasal 363 KUHPidana, tentang Pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara,” Kata Kompol Martono.(*)

Baca Lainnya

Pemprov Lampung Terima Sapi Kurban Bantuan Presiden untuk Iduladha 2026

26 Mei 2026 - 10:21 WIB

Dari Satu Kambing, Ras Farm Pringsewu Tumbuh Jadi Peternakan Ratusan Ekor Berkat KUR BRI

21 April 2026 - 14:37 WIB

Gubernur Lampung Sambut Dubes Palestina, Tegaskan Solidaritas Kemanusiaan

21 April 2026 - 14:04 WIB

Semangat Hari Kartini, MAN 1 Bandar Lampung Perkuat Karakter Siswi

21 April 2026 - 13:54 WIB

Wagub Lampung Resmikan Layanan Kesehatan Unggulan di RSUD BNH

17 April 2026 - 15:14 WIB

Trending di Bandar Lampung