Menu ✖

Mode Gelap
Data Pribadi Diduga Bocor, Ketum IWO Somasi Indah Logistik Prof Warsito Rampungkan Tes Kesehatan Bakal Calon Rektor Unila 2027–2031 PRANTARA Apresiasi Kejagung Bongkar Mafia Korporasi di Lampung 2.753 Pasien TBC di Lampung Rentan Terdampak Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Masih Siaga, Pemprov Lampung Perkuat Mitigasi dari Laut hingga Layanan Kesehatan 12 Raperda Inisiatif DPRD Lampung Menyasar Sektor Strategis, Pemprov Tekankan Manfaat untuk Masyarakat

Bandar Lampung

Curi Uang 20 Juta dan Belasan Slop Rokok, Dua Warga Panjang Ditangkap

badge-check


					Curi Uang 20 Juta dan Belasan Slop Rokok, Dua Warga Panjang Ditangkap Perbesar

 

Bandar Lampung – Polsek Panjang meringkus EJ (27) dan AP (18), lantaran nekat mencuri uang dan rokok di sebuah toko klongtongan.

Petugas menangkap kedua warga Panjang ini, pada Senin (23/9/2024), sekira pukul 22.00 Wib, di kediamannya masing masing.

Kapolsek Panjang, Kompol Martono, membenarkan perihal penangkapan keduanya.

“EJ (27), kami tangkap di rumah kontrakan, di wilayah Jati Agung, sedangkan AP (18), di ringkus di rumanya di jalan soekarno hatta, gg. Pancur, Panjang utara, Bandar Lampung,” Kata Kapolsek Panjang, Kompol Martono, Rabu (25/9/2024).

Kompol Martono menambahkan, kedua pelaku merusak gembok roling dor pintu toko dengan menggunakan besi behel.

“Yang dicuri oleh kedua pelaku yaitu uang total senilai 20 juta rupiah dan 11 slop rokok,” Kata Kapolsek.

Adapun peristiwa pencurian ini sendiri terjadi pada Rabu, (28/8/2024), sekira pukul 01.00 Wib, di ruko Komplek Pasar Panjang, Bandar Lampung.

Kedua pelaku cukup memahami situasi targetnya, karena kesehariannya kedua pelaku berprofesi sebagai penjual sayuran di Pasar tersebut.

“Uang hasil pencurian dibagi dua, dan dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari hari,” Kata Kapolsek.

Polisi juga menyita 1 unit Magic com dan 7 potong baju yang dibeli oleh para pelaku dari hasil kejahatan.

“Terhadap kedua pelaku kita jerat dengan Pasal 363 KUHPidana, tentang Pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara,” Kata Kompol Martono.(*)

Baca Lainnya

Pemprov Lampung Terima Sapi Kurban Bantuan Presiden untuk Iduladha 2026

26 Mei 2026 - 10:21 WIB

Dari Satu Kambing, Ras Farm Pringsewu Tumbuh Jadi Peternakan Ratusan Ekor Berkat KUR BRI

21 April 2026 - 14:37 WIB

Gubernur Lampung Sambut Dubes Palestina, Tegaskan Solidaritas Kemanusiaan

21 April 2026 - 14:04 WIB

Semangat Hari Kartini, MAN 1 Bandar Lampung Perkuat Karakter Siswi

21 April 2026 - 13:54 WIB

Wagub Lampung Resmikan Layanan Kesehatan Unggulan di RSUD BNH

17 April 2026 - 15:14 WIB

Trending di Bandar Lampung