Menu

Mode Gelap
Pemprov Lampung Kebut Perbaikan Drainase Tiga Polisi Gugur Ditembak Saat Gerebek Arena Sabung Ayam di Way Kanan Slamet Riadi Gagas Samsat Drive Thru, Bupati Lampung Selatan Dukung Penuh Optimalisasi PAD PKBI Lampung Gelar Safari Ramadhan di LPKA Bandar Lampung IJP Lampung Segera Gelar Pemilihan Ketua Baru Periode 2025-2028 Gubernur Lampung Cairkan THR Rp125 Miliar untuk ASN, PPPK, dan Tunjangan Keagamaan bagi Tenaga Non-ASN

Uncategorized

Budhi Condrowati: Soal Pelarangan Ibadah Bertentangan Dengan Pancasila

badge-check


					Budhi Condrowati: Soal Pelarangan Ibadah Bertentangan Dengan Pancasila Perbesar

Bandar Lampung – Kejadian aksi intoleran berupa pelarangan ibadah di Gereja Kristen KemH Daud (GKKD), pada Minggu tanggal 19 Februari 2023 di Kecamatan Rajabasa, Bandarlampung. Budhi Condrowati dengan tegas mengatakan hal tersebut bertentangan dengan Pancasila dan Bhineka Tunggal Ika.

“Saya sangat prihatin, apa yang terjadi minggu kemarin terhadap teman – teman GKKD. Tentu, cara – cara itu tidak mencerminkan dasar negara kita, yaitu Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika. Apalagi hal itu dilakukan oleh aparat pemerintahan tingkat RT,” Kata Condrowati, Rabu (22/02/23)

Karena itu, pihaknya meminta kepada pihak terkait, untuk segera mencarikan solusi antar kedua belah pihak. Sehingga, apa yang terjadi kemarin tidak terulang kembali.

“Utamakan musyawarah, semua pihak harus turun tangan, libatkan semua pihak untuk menyelesaikan persoalan ini. Agar, tidak terulang lagi,” Tegasnya.

Ketua DPC PDIP Kabupaten Mesuji itu meminta kepada Pemerintah dan pemuka agama bergandeng tangan secara bersama – sama untuk melakukan pembinaan secara menyeluruh kepada RT dan sejenisnya, tentang pentingnya toleransi beragama dilingkungan sekitar.

“Jelas, jika hal-hal kecil ini terjadi dan menyebar. Sementara, pemerintah kota tidak tanggap merespon. Maka, akan berdampak buruk terhadap keamanan, kedamaian dalam hidup beragama dan berbangsa,. Dan bahkan, bisa saja terjadi keributan antar suku dan agama. Nah, ini jangan sampai terjadi,” Tegas Condrowati.

Karena, tambah Anggota Komisi V DPRD Lampung itu. Dalam beragama dan beribadah, menurut ajaran agama adalah hak asasi yang dilindungi oleh konstitusi. Menghalangi orang lain beribadah merupakan pelanggaran terhadap HAM dan konstitusi. Sementara, persekusi terhadap kegiatan ibadah adalah perbuatan pidana.

“Setiap warga negara dilindungi haknya untuk beribadah menurut keyakinannya masing-masing oleh konstitusi. Nah, komunikasi dan musyawarah harus dikedepankan,” Tegas nya.

Untuk diketahui, sebelumnya, viral di media sosial video aksi pembubaran kegiatan ibadah Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) pada hari Minggu tanggal 19 Februari 2023 pukul 09.30, di Kecamatan Raja Basa, Bandar Lampung.

Lokasi GKKD berada di Jl. Soekarno hatta Gang Anggrek RT.12 Kelurahan Rajabasa jaya Kecamatan Rajabasa Kota Bandar Lampung oleh pria berinisial W yang diketahui merupakan Ketua RT setempat. (*)

Baca Lainnya

Slamet Riyadi Dorong Digitalisasi Pajak, Targetkan Peningkatan Partisipasi Wajib Pajak di Lampung Timur

7 Maret 2025 - 12:30 WIB

Gerak Syariah 2025: Wagub Jihan Nurlela Buka Acara Gebyar Ramadan Keuangan Syariah di Lampung

7 Maret 2025 - 12:20 WIB

Ketua DPRD Lampung Hadiri Serah Terima Kepala BPK Lampung

6 Maret 2025 - 17:04 WIB

Anggota DPRD Lampung Fauzi Heri Apresiasi Kinerja Tiga Kepala Daerah Atasi Banjir

6 Maret 2025 - 17:01 WIB

Komisi IV DPRD Lampung Inspeksi Lokasi Jembatan Kali Bungur

6 Maret 2025 - 16:59 WIB

Trending di Uncategorized