Menu

Mode Gelap
Data Pribadi Diduga Bocor, Ketum IWO Somasi Indah Logistik Prof Warsito Rampungkan Tes Kesehatan Bakal Calon Rektor Unila 2027–2031 PRANTARA Apresiasi Kejagung Bongkar Mafia Korporasi di Lampung 2.753 Pasien TBC di Lampung Rentan Terdampak Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Masih Siaga, Pemprov Lampung Perkuat Mitigasi dari Laut hingga Layanan Kesehatan 12 Raperda Inisiatif DPRD Lampung Menyasar Sektor Strategis, Pemprov Tekankan Manfaat untuk Masyarakat

Bandar Lampung

Baru Sebulan Bebas, Pelaku Curanmor Kembali Ditangkap

badge-check


					Baru Sebulan Bebas, Pelaku Curanmor Kembali Ditangkap Perbesar

Bandar Lampung – Seorang residivis Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) berinisial DD (42) yang baru sebulan bebas dari penjara Rutan Way Hui Kota Bandar Lampung kembali akan mendekam di penjara. Hal ini dikarenakan, Kepolisian Sektor Tanjung Senang berhasil mengamankannya karena nekat kembali melakukan pencurian sepeda motor yang dilakukannya pada hari Kamis, Tanggal 23 juni 2022, sekira jam 08.30 Wib di Jalan Ratu dibalau Gang Abdul sukur Kelurahan way kandis Kecamatan, Tanjung Senang Kota Bandar Lampung.

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto, S.I.K. yang diwakili Kapolsek Tanjung Senang Ipda Alan Ridwan, SH.,.M.M. di Polsek Tanjung Senang, Jumat, 24 Juni 2022, mengatakan penangkapan DD itu berawal dari laporan korban HENDI ISWANTO yang melaporkan, telah terjadinya dugaan tindak pidana pencurian satu unit sepeda motor miliknya. “Pelaku yang berdomisili di Wilayah Tanjung Senang Kota Bandar Lampung akhirnya pada hari kamis tanggal 23 Juni 2022 sekira jam 11.30 dibekuk Tim Opsnal saat bersembunyi di rumahnya sesaat setelah melakukan pencurian sepeda motor milik korban” ucap Kapolsek.

Ipda Alan mengatakan, bahwa pelaku melakukan pencurian sepeda motor milik korban ketika pelaku melintas di depan toko tempat korban bekerja dan melihat ada kunci motor yang masih tergantung dimotor korban sehingga pelaku mempunyai niat mengambilnya lalu dia menaruh motor yang dibawanya dan mengambil motor korba “Pelaku ini merupakan residivis kasus pencurian, sebelumnya itu pelaku harus menjalani hukuman di penjara karena melakukan tindak pidana pencurian handpone dan baru keluar tanggal 7 bulan mei 2022,” ujarnya.

Pihak Kepolisian juga mengamankan satu unit sepeda motor hasil kejahatannya, termasuk sepeda motor milik pelaku yang ditinggal.

Lanjut Ipda Alan mengatakan pelaku dan Barang Bukti (BB) sekarang ini diamankan di Mapolsek Tanjung Senang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya

Sementara, pelaku mengakui melakukan aksi pencurian karena terdesak permasalahan ekonomi karena baru keluar dari penjara dan tidak ada pekerjaan. Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.

Terakhir Kapolsek mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang sudah membantu Polri dalam menjaga kamtibmas dan menghimbau untuk tetap waspada dengan keadaan sekitar serta orang yang dicurigai laporkan ke Polsek atau Bhabinkamtibmas yang ada di wilayahnya dan Polri Siap Membantu, tutupnya.

Baca Lainnya

Pemprov Lampung Terima Sapi Kurban Bantuan Presiden untuk Iduladha 2026

26 Mei 2026 - 10:21 WIB

Dari Satu Kambing, Ras Farm Pringsewu Tumbuh Jadi Peternakan Ratusan Ekor Berkat KUR BRI

21 April 2026 - 14:37 WIB

Gubernur Lampung Sambut Dubes Palestina, Tegaskan Solidaritas Kemanusiaan

21 April 2026 - 14:04 WIB

Semangat Hari Kartini, MAN 1 Bandar Lampung Perkuat Karakter Siswi

21 April 2026 - 13:54 WIB

Wagub Lampung Resmikan Layanan Kesehatan Unggulan di RSUD BNH

17 April 2026 - 15:14 WIB

Trending di Bandar Lampung