Menu

Mode Gelap
Bangga! UBL Tampil di Panggung Internasional CRIF 2025 Bawa Misi Iklim Kota Bandar Lampung QRIS BRI, Nafas Baru UMKM di Era Digital SMKN 4 Bandar Lampung Persiapkan Lulusan Dapat Bersaing di Industri dan Dunia Usaha Prof. Yusuf Barusman Apresiasi WTP ke-11, Soroti Kepemimpinan Bersih dan Profesional Gubernur Mirza Rekor Gemilang! Pemprov Lampung Kantongi WTP ke-11, Bukti Kerja Nyata Menuju Pemerintahan Bersih Perpustakaan Provinsi Kini Bernama Zainal Abidin Pagaralam

Bandar Lampung

Baru Sebulan Bebas, Pelaku Curanmor Kembali Ditangkap

badge-check


					Baru Sebulan Bebas, Pelaku Curanmor Kembali Ditangkap Perbesar

Bandar Lampung – Seorang residivis Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) berinisial DD (42) yang baru sebulan bebas dari penjara Rutan Way Hui Kota Bandar Lampung kembali akan mendekam di penjara. Hal ini dikarenakan, Kepolisian Sektor Tanjung Senang berhasil mengamankannya karena nekat kembali melakukan pencurian sepeda motor yang dilakukannya pada hari Kamis, Tanggal 23 juni 2022, sekira jam 08.30 Wib di Jalan Ratu dibalau Gang Abdul sukur Kelurahan way kandis Kecamatan, Tanjung Senang Kota Bandar Lampung.

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto, S.I.K. yang diwakili Kapolsek Tanjung Senang Ipda Alan Ridwan, SH.,.M.M. di Polsek Tanjung Senang, Jumat, 24 Juni 2022, mengatakan penangkapan DD itu berawal dari laporan korban HENDI ISWANTO yang melaporkan, telah terjadinya dugaan tindak pidana pencurian satu unit sepeda motor miliknya. “Pelaku yang berdomisili di Wilayah Tanjung Senang Kota Bandar Lampung akhirnya pada hari kamis tanggal 23 Juni 2022 sekira jam 11.30 dibekuk Tim Opsnal saat bersembunyi di rumahnya sesaat setelah melakukan pencurian sepeda motor milik korban” ucap Kapolsek.

Ipda Alan mengatakan, bahwa pelaku melakukan pencurian sepeda motor milik korban ketika pelaku melintas di depan toko tempat korban bekerja dan melihat ada kunci motor yang masih tergantung dimotor korban sehingga pelaku mempunyai niat mengambilnya lalu dia menaruh motor yang dibawanya dan mengambil motor korba “Pelaku ini merupakan residivis kasus pencurian, sebelumnya itu pelaku harus menjalani hukuman di penjara karena melakukan tindak pidana pencurian handpone dan baru keluar tanggal 7 bulan mei 2022,” ujarnya.

Pihak Kepolisian juga mengamankan satu unit sepeda motor hasil kejahatannya, termasuk sepeda motor milik pelaku yang ditinggal.

Lanjut Ipda Alan mengatakan pelaku dan Barang Bukti (BB) sekarang ini diamankan di Mapolsek Tanjung Senang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya

Sementara, pelaku mengakui melakukan aksi pencurian karena terdesak permasalahan ekonomi karena baru keluar dari penjara dan tidak ada pekerjaan. Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.

Terakhir Kapolsek mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang sudah membantu Polri dalam menjaga kamtibmas dan menghimbau untuk tetap waspada dengan keadaan sekitar serta orang yang dicurigai laporkan ke Polsek atau Bhabinkamtibmas yang ada di wilayahnya dan Polri Siap Membantu, tutupnya.

Baca Lainnya

Bangga! UBL Tampil di Panggung Internasional CRIF 2025 Bawa Misi Iklim Kota Bandar Lampung

24 Mei 2025 - 03:29 WIB

Wali Kota Eva Dwiana Ukir Sejarah, Antar Bandar Lampung Raih Rekor MURI di HUT ke-343

18 Mei 2025 - 09:41 WIB

Semangat Inklusi Warnai Rangkaian HUT ke-343 Bandar Lampung

18 Mei 2025 - 06:02 WIB

Wali Kota Eva Dwiana Tegaskan Komitmen Dukung Polresta Lewat Pembangunan Infrastruktur Strategis

17 Mei 2025 - 22:33 WIB

Polisi Amankan Dua Terduga Pelaku Pungli di Pasar Gudang Lelang Bandar Lampung

13 Mei 2025 - 12:35 WIB

Trending di Bandar Lampung