Menu

Mode Gelap
Kwarda Pramuka Lampung Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim Gubernur Lampung Buka Pesantren Kilat Pelajar SMA-SMK se-Bandar Lampung Pemprov Lampung Salurkan Santunan untuk Keluarga Korban Kebakaran Gedung Terra Drone Gubernur Lampung Buka Musrenbang RKPD 2027 Kabupaten Pringsewu Sidang Dugaan Pemerasan Oknum LSM, Saksi Sebut Tidak Ada Permintaan Uang dari Terdakwa Gerebek Tambang Ilegal, PTPN I Reg.7 Apresiasi Polda Lampung dan Kodam XXI/RI

Bandar Lampung

Baru Sebulan Bebas, Pelaku Curanmor Kembali Ditangkap

badge-check


					Baru Sebulan Bebas, Pelaku Curanmor Kembali Ditangkap Perbesar

Bandar Lampung – Seorang residivis Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) berinisial DD (42) yang baru sebulan bebas dari penjara Rutan Way Hui Kota Bandar Lampung kembali akan mendekam di penjara. Hal ini dikarenakan, Kepolisian Sektor Tanjung Senang berhasil mengamankannya karena nekat kembali melakukan pencurian sepeda motor yang dilakukannya pada hari Kamis, Tanggal 23 juni 2022, sekira jam 08.30 Wib di Jalan Ratu dibalau Gang Abdul sukur Kelurahan way kandis Kecamatan, Tanjung Senang Kota Bandar Lampung.

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto, S.I.K. yang diwakili Kapolsek Tanjung Senang Ipda Alan Ridwan, SH.,.M.M. di Polsek Tanjung Senang, Jumat, 24 Juni 2022, mengatakan penangkapan DD itu berawal dari laporan korban HENDI ISWANTO yang melaporkan, telah terjadinya dugaan tindak pidana pencurian satu unit sepeda motor miliknya. “Pelaku yang berdomisili di Wilayah Tanjung Senang Kota Bandar Lampung akhirnya pada hari kamis tanggal 23 Juni 2022 sekira jam 11.30 dibekuk Tim Opsnal saat bersembunyi di rumahnya sesaat setelah melakukan pencurian sepeda motor milik korban” ucap Kapolsek.

Ipda Alan mengatakan, bahwa pelaku melakukan pencurian sepeda motor milik korban ketika pelaku melintas di depan toko tempat korban bekerja dan melihat ada kunci motor yang masih tergantung dimotor korban sehingga pelaku mempunyai niat mengambilnya lalu dia menaruh motor yang dibawanya dan mengambil motor korba “Pelaku ini merupakan residivis kasus pencurian, sebelumnya itu pelaku harus menjalani hukuman di penjara karena melakukan tindak pidana pencurian handpone dan baru keluar tanggal 7 bulan mei 2022,” ujarnya.

Pihak Kepolisian juga mengamankan satu unit sepeda motor hasil kejahatannya, termasuk sepeda motor milik pelaku yang ditinggal.

Lanjut Ipda Alan mengatakan pelaku dan Barang Bukti (BB) sekarang ini diamankan di Mapolsek Tanjung Senang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya

Sementara, pelaku mengakui melakukan aksi pencurian karena terdesak permasalahan ekonomi karena baru keluar dari penjara dan tidak ada pekerjaan. Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.

Terakhir Kapolsek mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang sudah membantu Polri dalam menjaga kamtibmas dan menghimbau untuk tetap waspada dengan keadaan sekitar serta orang yang dicurigai laporkan ke Polsek atau Bhabinkamtibmas yang ada di wilayahnya dan Polri Siap Membantu, tutupnya.

Baca Lainnya

Jelang Mudik, Gubernur Lampung Tinjau Perbaikan Jalan di Pesawaran

28 Februari 2026 - 15:46 WIB

Muhammadiyah Kota Bandar Lampung Terima Wakaf Madrasah Ibtidaiyah dari Yayasan Pendidikan Pajajaran

14 Februari 2026 - 16:45 WIB

Pemprov Lampung Pastikan Penerbangan Perdana ke Kuala Lumpur Tanpa Biaya APBD

12 Februari 2026 - 17:06 WIB

Sekdaprov Lampung Sampaikan Belasungkawa atas Gugurnya 19 Prajurit Marinir Beruang Hitam

29 Januari 2026 - 17:29 WIB

Pemprov Lampung Siap Kembangkan Kakao Agroforestri

27 Januari 2026 - 17:23 WIB

Trending di Bandar Lampung