Menu

Mode Gelap
DPRD Lampung Dukung Pengoperasian Taksi Listrik, Tekankan Regulasi Berkelanjutan Lampung Bersiap Hadirkan Taksi Listrik Ramah Lingkungan di Bandar Lampung UML Resmikan Masjid Hissah Binti Hamoud Al Muqrin di Kampus II Perkuat Sinergi Pembangunan Daerah, Ketua DPRD Lampung Hadiri Rakor Strategis Bank Lampung Budi Dharmawan Resmi Dilantik sebagai Ketua Pengprov ORADO Lampung Presiden Prabowo Umumkan Swasembada Pangan, Produksi Padi Lampung Naik 15 Persen

Uncategorized

Bapenda Lampung Gelar Razia, Wajib Pajak Bisa Bayar di Tempat

badge-check


					Bapenda Lampung Gelar Razia, Wajib Pajak Bisa Bayar di Tempat Perbesar

Bandar Lampung – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung menggelar razia kendaraan yang telah menunggak pajak di Jalan Raden Intan dan Jalan Cut Nyak Dien kota Bandar Lampung, Senin, 19 September 2022.. Tujuannya, guna mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan.

Sejumlah kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat dihentikan petugas untuk diperiksa apakah sudah membayar pajak atau belum. Para pengendara yang kedapatan menunggak pun bisa melunasi kewajibannya di tempat. Kepala Bapenda Adi Erlansyah melalui Sekretaris Bapenda Jhon Novri mengungkapkan, UPTD Wilayah I Rajabasa kerja sama antara Jasa Raharja, Satlantas Polresta Bandar Lampung serta Dirlantas Polda Lampung untuk melakukan razia gabungan tertib kendaraan bermotor 2022.

“Salah satunya mengingatkan pemilik kendaraan yang tidak bayar pajak kendaraan, dan para pengendara jika mereka mampu dan ada dana bisa langsung bayar ditempat untuk pajak kendaraannya,” kata mantan Kepala Bidang (Kabid) Anggaran Badan Pengeloaan Keuangan Aset dan Daerah (BPKAD), tersebut.

Menurut Jhon, salah satunya razia tersebut sifatnya himbauan untuk wajib pajak membayar pajak kendaraan. “Salah satu upaya kita juga dalam optimalisasi pendapatan asli daerah dari Pajak Kendaraan Bermotor,” tuturnya.

Lantas saat ditanya, bagaiama jika kendaran roda dua dan roda empat tidak ingin membayar pajak, ia menjawab kalau untuk penegakan hukumnya merupakan kewenangan dari pihak polisi, kalau dari Bapenda, hanya berupa sanksi dan itu pun sudah jelas sanksinya dalam bentuk denda.

Sementara itu, Ipda Tajudin Mewakili Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung AKP M.Rohmawan, mengatakan, pihaknya melakukan razia gabungan bagi kendaraan bermotor roda 2 maupun roda 4 yang tidak membayar pajak dengan melibatkan personel dari Bapenda dan Jasa Raharja.

Dalam operasi kali ini berhasil menjaring 30 kendaraan diantaranya 25 R4 dan 5 R2. Menurutnya, jika ditemukan kendaraan yang mati pajak atau menunggak saat operasi gabungan. Pihaknya langsung mengarahkan untuk membayar pajak di lokasi yang telah disediakan.

“Jadi di lokasi kita juga menyiapkan satu unit mobil Samsat Corner keliling,” ucap Kanit Patroli.

“Razia ini akan kita lakukan terus menerus yang tentunya untuk memberikan teguran dan himbauan kepada masyarakat sebagaimana peraturan pemerintah agar membayarkan pajak kendaraannya tepat waktu” kata Ipda Tajudin.

Dalam kegiatan tersebut Ipda Tajudin juga mengimbau para pengendara untuk tetap selalu tetap tertib dalam berlalu lintas. Selalu mengunakan helm dan membawa surat kendaraan saat berkendara.

Baca Lainnya

Manfaatkan Lokasi Strategis di Dekat Tol, Agen BRILink Koperasi Merah Putih Ini Berhasil Hidupkan Ekonomi Desa

13 November 2025 - 13:03 WIB

Pemprov dan DPRD Lampung Perkuat Sinergi Regulasi Daerah

10 Oktober 2025 - 11:45 WIB

Gubernur Mirza: Pemerintahan Bersih dan Digital Jadi Kunci Kepercayaan Publik

10 Oktober 2025 - 08:03 WIB

Triga Lampung Akan Guncang Kantor DPR RI pada 13 Oktober

10 Oktober 2025 - 03:20 WIB

Azzahra Nur Ariyanti Curi Perhatian di Lampung Fashion Tendance 2025

9 Oktober 2025 - 13:21 WIB

Trending di Uncategorized