Menu

Mode Gelap
Tim Inkanas Lampung Berangkat ke Seleknas, Targetkan Hasil Maksimal di Tengah Keterbatasan Peradi–UBL Buka PKPA 2026, Tegaskan Standar dan Integritas Profesi Advokat Ulama Didorong Jadi Garda Perdamaian Global, Deputi Kemenko PMK Soroti Peran Strategis di Lampung Dr. Marzuki Dilantik Jadi Rektor Universitas Muhammadiyah Lampung Periode 2026-2030 Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027 IJP Lampung Meriahkan Hari Kartini dengan Laga Minisoccer Pakai Daster

Uncategorized

ASN PPPK Pemkab Pringsewu Formasi 2023 Terima SK

badge-check


					ASN PPPK Pemkab Pringsewu Formasi 2023 Terima SK Perbesar

 

PRINGSEWU – Aparatur Sipil Negara (ASN) – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2023 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pringsewu mendapat Surat Keputusan (SK) Bupati Pringsewu.

Pj.Bupati Pringsewu Marindo Kurniawan pada upacara penyerahan SK PPPK dan pengucapan sumpah dan janji ASN di lapangan pemkab setempat, Selasa (21/5/2024), berharap para ASN yang telah secara resmi menerima SK dan disumpah dapat terus meningkatkan kapasitas dan kompetensi, mengingat kompetensi bagi seorang ASN wajib dan mutlak dimiliki.

“Yakni berupa pengetahuan, keterampilan, sikap dan perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari sebagai seorang pelayan masyarakat,” ujarnya.

Selain itu, Pj.Bupati meminta ASN dapat menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab, terus mengembangkan kapasitas dan profesionalisme dengan meningkatkan kinerja di lingkungan kerja masing-masing, sejalan dengan perkembangan teknologi yang harus dimanfaatkan guna menunjang kinerja ASN.

“Dan yang tak kalah penting, ASN tidak boleh terlibat dalam isu dan faham Radikalisme, meliputi intoleran, anti Pancasila dan anti NKRI yang dapat menyebabkan disintegrasi bangsa, serta menjaga netralitas menjelang Pilkada,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Pringsewu Eko Sumarmi mengatakan penerimaan PPPK formasi 2023 di lingkup Pemkab Pringsewu berdasarkan keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.546 tahun 2023, sebanyak 1.089 formasi PPPK jabatan fungsional guru, kesehatan dan teknis.

“Seleksi dilakukan Panitia Seleksi Nasional dan Daerah dengan menggunakan metode CAT,” katanya.

Pada acara yang dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Pringsewu Heri Iswahyudi beserta jajaran pemkab setempat, selain 949 SK PPPK, juga diserahkan SK kepada 5 orang PNS lulusan Sekolah Tinggi Transportasi Darat (STTD). (*)

Baca Lainnya

Pemprov Lampung Dorong 1.000 Lulusan SMA Tembus Kerja Internasional

21 April 2026 - 14:02 WIB

Setelah PLN Dikritik Gubernur Soal Padam Listrik di Jakarta, Giliran GMNI Desak Copot Dirut dan GM PLN UID Jaya

14 April 2026 - 05:56 WIB

Pembangunan Jalan Gedong Aji–Umbul Mesir Dimulai, Warga Tulang Bawang Sambut Antusias

7 April 2026 - 04:18 WIB

Gubernur Mirza Resmikan 2.651 Posbankum di Lampung, Dorong Akses Keadilan hingga Desa

9 Maret 2026 - 15:21 WIB

Pemprov Lampung Beri Dukungan Nyata bagi Pesantren untuk Menjaga Keberlanjutan Pendidikan

7 Maret 2026 - 19:38 WIB

Trending di Uncategorized