Menu

Mode Gelap
Prof. Sudarman: LGBT Musuh Kemanusiaan Ketua MUI Lampung: Negara Harus Hadir dalam Penanggulangan LGBT Thomas Amirico: Pendidikan Harus Bebas dari Penyimpangan LGBT Usung Sembilan Program, RSUDAM Siap Jadi Rumah Sakit Bertaraf Nasional  Pemprov Lampung Kini Hadirkan Pelayanan Publik Terpadu, Transparan, dan Berbasis Digital PFI Pusat Tunjuk Juniardi sebagai Plt Ketua PFI Lampung

Bandar Lampung

Alasan Bayar Hutang dan Judi Slot, Office Boy Cafe di Bandar Lampung Nekat Gelapkan Motor

badge-check


					Alasan Bayar Hutang dan Judi Slot, Office Boy Cafe di Bandar Lampung Nekat Gelapkan Motor Perbesar

Bandar Lampung – Polsek Tanjung Karang Timur, Polresta Bandar Lampung berhasil meringkus MRD (21), warga Kelurahan Banjar Masin, Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus, lantaran tega menggelapkan sepeda motor milik temannya sendiri, FBP (24).

Pria yang keseharian berprofesi sebagai Office Boy di sebuah café di Bandar Lampung, dibekuk Polisi, di sebuah rumah kost yang terletak di Jalan Z.A. Pagar Alam, Gang Purwo III, Keluraan Labuhan Ratu, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung, pada Senin (3/6/2024) malam.

Kapolsek Tanjung Karang Timur Kompol Kurmen Rubiyanto, S.H., M.M., menjelaskan bahwa Pelaku dan korban merupakan teman satu kerjaan di sebuah café di Bandar Lampung.

“Mereka berdua ini teman satu kerjaan, pelaku sering meminjam sepeda motor korban, jadi memang korban tidak curiga saat pelaku meminjam motornya” Kata Kapolsek Tanjung Karang Timur Kompol Kurmen, Kamsi (6/6/2024).

Peristiwa penggelapan ini sendiri terjadi pada Minggu (2/6/2024) siang, saat itu pelaku MRD (21) meminjam sepeda motor korban, namun hingga malam hari pelaku tidak bisa dihubungi dan motor pun tak kunjung di kembalikan.

“Setelah menerima laporan dari korban, kita lakukan penyelidikan, dan akhirnya pelaku berhasil kita tangkap di sebuah rumak kost di wilayah kedaton” jelas Kurmen.

Kurmen menambahkan pelaku menggadaikan motor korban kepada temannya yaitu AA (28) seharga Rp 1,3 juta rupiah.

“Untuk penadah AA (28) dan barang bukti sepeda motor sudah kita amankan” katanya.

Pelaku MRD (21) mengaku bahwa uang hasil gadai sepeda motor tersebut digunakannya untuk membayar hutang dan mencari keberuntungan dengan main judi slot.

Selain kedua pelaku, Polisi juga menyita 1 unit sepeda motor Honda Vario 125 warna merah, tahun 2016, Nopol BE 2590 VY milik korban.

Akibat perbuatannya, pelaku MRD (21) dijerat dengan Pasal 372 KUHPidana tentang Penggelapan dan AA (28) dijerat dengan Pasal 480 KUHPidana.(*)

Baca Lainnya

Ribuan Warga Meriahkan Jalan Sehat HUT ke-343 Bandar Lampung, Hadiah Mobil hingga Umroh Dibagikan

29 Juni 2025 - 12:57 WIB

Pemkot Bandar Lampung Dorong UMKM Jadi Pilar Ekonomi Daerah

22 Juni 2025 - 14:35 WIB

Wali Kota Bandar Lampung Hj. Eva Dwiana Ikut Bhayangkara Run 2025

22 Juni 2025 - 12:36 WIB

Wali Kota Eva Dwiana Kembangkan PPI Lempasing

21 Juni 2025 - 06:09 WIB

Eva Dwiana Rekomendasikan Kelurahan Kedamaian Mewakili Lampung pada Lomba Kelurahan Tingkat Nasional 2025

20 Juni 2025 - 14:58 WIB

Trending di Bandar Lampung