Menu

Mode Gelap
Menata Unila agar Berakar di Lampung, Mandiri, Berdampak bagi Negeri, dan Berjejaring dengan Dunia Prof. Warsito Resmi Daftar Bakal Calon Rektor Unila 2027–2031, Tekankan Amanah dan Integritas Gazebo Baru di Hargo Pancuran, Ikhtiar Mahasiswa KKN UML Sulap Taman Desa Jadi Ruang Publik yang Menawan Semarak Kemerdekaan, IJP Lampung Gelar Lomba HUT RI ke-81, Wartawan Pemprov Siap Adu Kekompakan BPBD Lampung Siap Kirim Relawan ke NTT, Warga Pesisir Diminta Waspadai Ancaman Bencana Jihan Nurlela Terima Lencana Karya Bakti dari Kwarnas Gerakan Pramuka

Uncategorized

Warga Klaim Tanah Adat, Tanami Lahan PT BSA

badge-check


					Warga Klaim Tanah Adat, Tanami Lahan PT BSA Perbesar

Lampung Tengah – Masyarakat dari tiga kampung di Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah, menanam di lahan PT Bumi Sentosa Abadi (BSA) pada Minggu, 17 Agustus 2025. Mereka mengklaim lahan seluas 807 hektare tersebut merupakan milik adat.

Sengkarut lahan ini mencuat sejak 11 tahun lalu. Pada April 2023, warga dari Kampung Negara Aji Tuha, Kampung Negara Aji Baru, dan Kampung Bumi Aji melakukan aksi ke perusahaan sawit yang juga memiliki anak perusahaan bergerak di bidang perkebunan tebu. Aksi itu berlanjut hingga ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Tengah. Kali ini, bertepatan dengan 17 Agustus 2025, tanpa kompromi masyarakat mulai menanam berbagai macam tanaman di lahan BSA.

Tokoh masyarakat setempat, Talman, mengaku penanaman tersebut merupakan bagian dari perjuangan hak adat. Menurutnya, selama ini mereka sudah menyurati berbagai pihak, namun tidak mendapat respons. “Kami mendirikan tenda karena kami memutuskan akan mulai bertani lagi di tanah kami sendiri,” ujarnya.

Atas dugaan pendudukan dan penanaman di lahan tersebut, empat warga telah dipanggil pihak kepolisian untuk dimintai keterangan. Pemanggilan itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/50/VIII/2025/SPKT/POLSEK Padang Ratu/POLRES Lampung Tengah.

Sayangnya, hingga berita ini diturunkan, media ini belum mendapatkan konfirmasi dari pihak kepolisian. Mengutip IDNTimes, warga sebelumnya pernah mengajukan gugatan atas lahan BSA ke Pengadilan Negeri Gunung Sugih. Namun, gugatan itu ditolak dengan putusan Nomor 27/PDT.G/2014 PN.GNS.

Selanjutnya, pada 2016 masyarakat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Tanjung Karang. Upaya itu kembali kandas setelah keluarnya putusan Nomor 35/PDT/2016/PT TJK pada Oktober 2016, dengan amar putusan gugatan banding tidak diterima (niet onvankeluk verklaard/NO).

Tak berhenti di situ, masyarakat kemudian menempuh kasasi ke Mahkamah Agung (MA) pada 2017. Namun, memori kasasi Nomor 2012K/PDT/2017 juga menolak permohonan kasasi tersebut dan menghukum pemohon kasasi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp500 ribu.

Baca Lainnya

BKK Kelas I Panjang dan Seluruh Insan Maritim Susun Dokumen Rencana Kontingensi di Pelabuhan Teluk Semaka

11 Agustus 2026 - 13:14 WIB

YBM BRILiaN Salurkan Bantuan Beras untuk Santri di Ponpes Nurul Anwar Lampung Tengah

12 Juni 2026 - 06:51 WIB

Pemprov Lampung Dorong 1.000 Lulusan SMA Tembus Kerja Internasional

21 April 2026 - 14:02 WIB

Setelah PLN Dikritik Gubernur Soal Padam Listrik di Jakarta, Giliran GMNI Desak Copot Dirut dan GM PLN UID Jaya

14 April 2026 - 05:56 WIB

Pembangunan Jalan Gedong Aji–Umbul Mesir Dimulai, Warga Tulang Bawang Sambut Antusias

7 April 2026 - 04:18 WIB

Trending di Uncategorized