Menu ✖

Mode Gelap
Data Pribadi Diduga Bocor, Ketum IWO Somasi Indah Logistik Prof Warsito Rampungkan Tes Kesehatan Bakal Calon Rektor Unila 2027–2031 PRANTARA Apresiasi Kejagung Bongkar Mafia Korporasi di Lampung 2.753 Pasien TBC di Lampung Rentan Terdampak Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Masih Siaga, Pemprov Lampung Perkuat Mitigasi dari Laut hingga Layanan Kesehatan 12 Raperda Inisiatif DPRD Lampung Menyasar Sektor Strategis, Pemprov Tekankan Manfaat untuk Masyarakat

Berita Utama

Tindak Lanjuti Perintah Kapolri dan Kritik Masyarakat, Polresta Bandar Lampung Scotlite Lampu Rotator Mobil Patroli

badge-check


					Tindak Lanjuti Perintah Kapolri dan Kritik Masyarakat, Polresta Bandar Lampung Scotlite Lampu Rotator Mobil Patroli Perbesar

Bandar Lampung – Polresta Bandar Lampung merespon cepat perintah Kapolri dan kritikan dari masyarakat terkait penggunaan lampu rotator yang terpasang pada kendaraan dinas atau mobil patroli yang menyilaukan kendaraan lain khususnya lampu bagian belakang rotator.

Merespon hal tersebut, Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Abdul Waras, S.I.K., memerintahkan semua kendaraan dinas yang ada dilingkungan Polresta Bandar Lampung untuk menambahkan kaca film dibagian lampu belakang rotator kendaraan dinas.

 

Pemasangan kaca film pada lampu rotator dilakukan di Mapolresta Bandar Lampung, pada Minggu (07/01/2024) siang.

Sejumlah kendaraan dinas patroli dari fungsi Satuan Lalu Lintas dan Satuan Samapta dikumpulkan di Lapangan Mapolresta Bandar Lampung.

Kanit Patroli Satuan Lantas Polresta Bandar Lampung Ipda Tajudin menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut perintah langsung Kapolri yang dituangkan dalam Surat Telegram ST Kapolri, Nomor : ST/2868/XII/REN.2.2./2023.

“Jadi hari ini langsung kita lakukan pemasangan kaca film 20 % dibagian lampu rotator belakang, bukan hanya pada kendaraan dinas Satuan lalu lintas, namun semua kendaraan dinas sampai tingkat polsek” ungkap Ipda Tajudin.

Tajudin juga menjelaskan bahwa hal ini dilakukan agar nantinya pada pelaksanaan kegiatan patroli maupun pengawalan yang dilakukan oleh kendaraan dinas Kepolisian, tidak menganggu penglihatan atau menyilaukan pengendara lain dibelakangnya.

Seperti diketahui, arahan dari Kapolri ini merespons kritik masyarakat pada saat refleksi akhir tahun yang disampaikan Sujiwo Tejo beberapa waktu lalu. Penggunaan lampu rotator atau strobo warna biru pada kap atas mobil patroli lalu lintas. Warna lampu biru pada mobil tersebut dinilai menyilaukan mata dan malah mengganggu pandangan pengguna jalan yang lain. (*)

Baca Lainnya

Data Pribadi Diduga Bocor, Ketum IWO Somasi Indah Logistik

16 September 2026 - 09:16 WIB

Prof Warsito Rampungkan Tes Kesehatan Bakal Calon Rektor Unila 2027–2031

10 September 2026 - 14:47 WIB

PRANTARA Apresiasi Kejagung Bongkar Mafia Korporasi di Lampung

10 September 2026 - 11:24 WIB

2.753 Pasien TBC di Lampung Rentan Terdampak Abu Vulkanik

9 September 2026 - 17:26 WIB

Gunung Anak Krakatau Masih Siaga, Pemprov Lampung Perkuat Mitigasi dari Laut hingga Layanan Kesehatan

9 September 2026 - 17:12 WIB

Trending di Berita Utama