Menu

Mode Gelap
Menata Unila agar Berakar di Lampung, Mandiri, Berdampak bagi Negeri, dan Berjejaring dengan Dunia Prof. Warsito Resmi Daftar Bakal Calon Rektor Unila 2027–2031, Tekankan Amanah dan Integritas Gazebo Baru di Hargo Pancuran, Ikhtiar Mahasiswa KKN UML Sulap Taman Desa Jadi Ruang Publik yang Menawan Semarak Kemerdekaan, IJP Lampung Gelar Lomba HUT RI ke-81, Wartawan Pemprov Siap Adu Kekompakan BPBD Lampung Siap Kirim Relawan ke NTT, Warga Pesisir Diminta Waspadai Ancaman Bencana Jihan Nurlela Terima Lencana Karya Bakti dari Kwarnas Gerakan Pramuka

Berita Utama

Tiga LSM Lampung Geruduk Kejagung: Desak SGC Ditersangkakan dan Aset Disita

badge-check


					Tiga LSM Lampung Geruduk Kejagung: Desak SGC Ditersangkakan dan Aset Disita Perbesar

Jakarta, — Tiga organisasi masyarakat sipil asal Lampung, yakni Aliansi Komunitas Aksi Rakyat (Akar), Koalisi Rakyat Madani (Keramat), dan Pergerakan Masyarakat Analisis Kebijakan (Pematank), menggelar aksi unjuk rasa serentak di dua lokasi strategis di Jakarta, Rabu (11/6/2025): Kejaksaan Agung RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

 

Aksi tersebut membawa dua isu besar, dugaan kejahatan korporasi oleh Sugar Group Companies (SGC) dan skandal korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI).

 

Desak Kejagung Usut Dugaan Kejahatan Korporasi SGC

 

Di depan Kejagung RI, massa menuntut penegakan hukum atas dugaan pelanggaran serius oleh SGC, antara lain, Suap kepada pejabat Mahkamah Agung, Penyerobotan lahan masyarakat adat, Ketimpangan Hak Guna Usaha (HGU) dan pengemplangan pajak.

 

Koordinator aksi menyebut dugaan suap sebesar Rp70 miliar kepada mantan pejabat MA, Zarof Ricar, sebagai bentuk mafia peradilan. Dalam kasus ini, juga ditemukan dugaan aliran dana sebesar Rp915 miliar serta 51 kg emas, yang ditengarai sebagai bagian dari “pelunasan perkara” SGC.

 

Selain itu, massa menyoroti luas lahan HGU SGC yang tidak transparan dan bervariasi antara 62.000 hingga 124.092 hektare, termasuk dugaan penyusupan kawasan adat Buay Aji dan lahan konservasi ke dalam wilayah konsesi SGC tanpa dasar hukum sah. “Kami menuntut agar Kejagung segera menetapkan petinggi SGC, termasuk Purwanti Lee dan Gunawan Yusuf, sebagai tersangka. Kami juga mendesak penyitaan aset terkait,” tegas Indra Musta’in, Ketua LSM Akar Lampung.

 

Dalam aksi tersebut, perwakilan aliansi juga menyerahkan laporan resmi pengaduan dugaan kejahatan korporasi SGC kepada pihak Kejaksaan Agung RI. Laporan tersebut diterima langsung oleh bagian pengaduan bidang Humas Kejaksaan Agung, yang menyatakan bahwa pengaduan akan segera ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.

 

 

Baca Lainnya

Menata Unila agar Berakar di Lampung, Mandiri, Berdampak bagi Negeri, dan Berjejaring dengan Dunia

28 Agustus 2026 - 15:51 WIB

Prof. Warsito Resmi Daftar Bakal Calon Rektor Unila 2027–2031, Tekankan Amanah dan Integritas

19 Agustus 2026 - 03:18 WIB

Gazebo Baru di Hargo Pancuran, Ikhtiar Mahasiswa KKN UML Sulap Taman Desa Jadi Ruang Publik yang Menawan

17 Agustus 2026 - 18:12 WIB

Semarak Kemerdekaan, IJP Lampung Gelar Lomba HUT RI ke-81, Wartawan Pemprov Siap Adu Kekompakan

16 Agustus 2026 - 06:56 WIB

BPBD Lampung Siap Kirim Relawan ke NTT, Warga Pesisir Diminta Waspadai Ancaman Bencana

16 Agustus 2026 - 06:53 WIB

Trending di Berita Utama