Menu

Mode Gelap
Pemprov Lampung Lepas Ribuan Pemudik dengan Kereta Gratis Sejumlah Tempat Hiburan di Lampung Timur Bandel, Abaikan Instruksi Bupati untuk Tutup Jelang Idul Fitri IWO Lampung Berbagi Berkah Ramadan untuk Warga Membutuhkan Gubernur Lampung Tunaikan Zakat dan Serahkan Bantuan Rp50 Juta untuk Baznas Wali Kota Eva Dwiana Salurkan Bantuan untuk 800 Tenaga Kebersihan Rektor Universitas Muhammadiyah Lampung Hadiri Undangan Berbuka Puasa Bersama Gubernur dan FOKAL IMM Lampung

Berita Utama

* Soal Sirekap, Ini kata Politisi Senior Ismet Roni

badge-check


					* Soal Sirekap, Ini kata Politisi Senior Ismet Roni Perbesar

Golkar Lampung perintahkan para calegnya tidak ikut-ikutan gaduh dan membuat asumsi sendiri terkait perolehan suara yang tertera dalam Sistem informasi Rekapitulasi Pemilu (Sirekap) KPU RI.

Lebih baik, kata Sekretaris DPD I Partai Golkar Provinsi Lampung Ismet, Senin, (26-2-2024), para caleg memonitor serta berkoordinasi dengan para saksi yang ada di masing-masing kabupaten/kota.

Jangan terlalu percaya dengan data Sirekap atau kabar apapun yang beredar terkait perolehan suara, katanya. Alasan Ismet, sudah ada pihak mengurus hal tersebut yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Kita tunggu hasil yang sebenarnya nanti, tolong sabar menunggu hasil pleno dari KPU, tugas caleg memonitor serta berkoordinasi dengan para saksi di masing-masing kabupaten/kota,” tegas Anggota DPRD Lampung.

Terkait rekapitulasi penghitungan suara, KPU Provinsi Lampung sudah mengumumkan secara resmi bahwa rekapitulasi hasil perolehan suara dilaksanakan secara berjenjang mulai dari tingkat kecamatan. kabupaten/
kota, provinsi, sampai nasional.

Hal itu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. “Sampai saat ini rekapitulasi masih berproses sejak 15 Februari sampai dengan 2 Maret 2024.

Dalam keterangan resmi tersebut juga menyatakan Sirekap bukan alat yang menjadi acuan untuk menetapkan perolehan suara peserta Pemilu. Sesuai Keputusan Pemilihan Umum Nomor 66 Tahun 2024, Sirekap hanya alat bantu.

Dasar penetapan perolehan suara tetap menggunakan rekapitulasi yang dilakukan secara berjenjang, tulis KPU Lampung dalam keterangan resminya

Baca Lainnya

Pemprov Lampung Lepas Ribuan Pemudik dengan Kereta Gratis

27 Maret 2025 - 04:16 WIB

Gubernur Lampung Tunaikan Zakat dan Serahkan Bantuan Rp50 Juta untuk Baznas

26 Maret 2025 - 11:41 WIB

Rektor Universitas Muhammadiyah Lampung Hadiri Undangan Berbuka Puasa Bersama Gubernur dan FOKAL IMM Lampung

26 Maret 2025 - 03:18 WIB

Gubernur Mirza Ajak Alumni IMM Berkolaborasi Bangun Lampung Menuju Indonesia Emas 2045

25 Maret 2025 - 17:31 WIB

Gubernur Mirza Serahkan Bantuan Operasional untuk 1.561 SDM PKH Lampung

25 Maret 2025 - 16:38 WIB

Trending di Berita Utama