Menu ✖

Mode Gelap
Data Pribadi Diduga Bocor, Ketum IWO Somasi Indah Logistik Prof Warsito Rampungkan Tes Kesehatan Bakal Calon Rektor Unila 2027–2031 PRANTARA Apresiasi Kejagung Bongkar Mafia Korporasi di Lampung 2.753 Pasien TBC di Lampung Rentan Terdampak Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Masih Siaga, Pemprov Lampung Perkuat Mitigasi dari Laut hingga Layanan Kesehatan 12 Raperda Inisiatif DPRD Lampung Menyasar Sektor Strategis, Pemprov Tekankan Manfaat untuk Masyarakat

Berita Utama

Simpan 23 Paket Sabu Siap Edar, Buruh Bangunan Asal Kaliawi Diringkus Polisi

badge-check


					Simpan 23 Paket Sabu Siap Edar, Buruh Bangunan Asal Kaliawi Diringkus Polisi Perbesar

Bandar Lampung – Petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung meringkus ZA (39), laki laki warga jalan agus salim, gang manga II, Kelurahan Kelapa II, Tanjung Karang Pusat Kota Bandar Lampung.

Pria yang berprofesi sebagai buruh bangunan ini, tak berkutik saat petugas meringkusnya di tempat tinggal di jalan agus salim, gang manga II, Kelurahan Kelapa II, Tanjung Karang Pusat Kota Bandar Lampung, pada Senin (22/01/2024) sore.

Saat ditangkap, petugas menemukan 23 paket kecil sabu yang disimpan ZA (39) di dompet kecil didalam saku kantong celana sebelah kanan.

Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Gigih Andri Putranto, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan penangkapan ZA (39) berdasarkan informasi yang diberikan oleh masyarakat sekitar.

“Barang haram tersebut belum sempat di edarkan oleh ZA, pelaku baru saja membeli dari AD (DPO) sebanyak 3 gram, kemudian barang haram tersebut dipecah untuk dijual kembali” ungkap Kompol Gigih Andri Putranto.

Lebih lanjut, Gigih menerangkan bahwa ZA (39) sudah satu bulan menjalani profesi sampingannya menjual sabu.

“Karena tidak ada panggilan kerja, itu alasan pelaku ZA (39) akhirnya terjun berjualan sabu” ungkap Gigih.

Hasil pemeriksaan, apabila barang haram tersebut habis terjual, pelaku ZA (39) bisa meraup keuntungan sebesar 1 sampai dengan 1,5 juta rupiah.

“Pengakuannya, sabu itu dijual sama orang orang yang memang kenal saja” ungkap Gigih.

Barang bukti yang berhasil disita oleh petugas yaitu 23 paket kecil sabu dengan total berat 3 Gram, 2 buah plastik klip kecil dan 1 buah hand phone.

Akibat perbuatannya tersebut, Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maskimal 12 tahun. (*)

Baca Lainnya

Data Pribadi Diduga Bocor, Ketum IWO Somasi Indah Logistik

16 September 2026 - 09:16 WIB

Prof Warsito Rampungkan Tes Kesehatan Bakal Calon Rektor Unila 2027–2031

10 September 2026 - 14:47 WIB

PRANTARA Apresiasi Kejagung Bongkar Mafia Korporasi di Lampung

10 September 2026 - 11:24 WIB

2.753 Pasien TBC di Lampung Rentan Terdampak Abu Vulkanik

9 September 2026 - 17:26 WIB

Gunung Anak Krakatau Masih Siaga, Pemprov Lampung Perkuat Mitigasi dari Laut hingga Layanan Kesehatan

9 September 2026 - 17:12 WIB

Trending di Berita Utama