Menu

Mode Gelap
Tim Inkanas Lampung Berangkat ke Seleknas, Targetkan Hasil Maksimal di Tengah Keterbatasan Peradi–UBL Buka PKPA 2026, Tegaskan Standar dan Integritas Profesi Advokat Ulama Didorong Jadi Garda Perdamaian Global, Deputi Kemenko PMK Soroti Peran Strategis di Lampung Dr. Marzuki Dilantik Jadi Rektor Universitas Muhammadiyah Lampung Periode 2026-2030 Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027 IJP Lampung Meriahkan Hari Kartini dengan Laga Minisoccer Pakai Daster

Tanggamus

Sebanyak 151 Warga Binaan Rutan Kota Agung Dapat Remisi pada HUT RI Ke-79

badge-check


					Sebanyak 151 Warga Binaan Rutan Kota Agung Dapat Remisi pada HUT RI Ke-79 Perbesar

Kota Agung – Sebanyak 151 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kota Agung menerima Remisi Umum (RU) pada peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79 Tahun 2024, Sabtu 17 Agustus 2024.

Pemberian remisi tersebut berdasarkan pada Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor PAS-1616.PK.05.04 Tahun 2024 Tentang pemberian Remisi Umum (RU) Tahun 2024 dan Pengurangan Masa Pidana Remisi Umum (RU) Tahun 2024.

Pemberian Remisi Umum Tahun 2024 kepada WBP dilaksanakan di Lapangan Merdeka Kota Agung oleh Pj Bupati Mulyadi Irsan kepada 1 (satu) orang perwakilan WBP Rutan Kelas II B Kota Agung atas nama Dani Nanda Kurniawan Bin Slamet Riyanto didampingi oleh Kepala Rutan Kelas II B Kota Agung dan Forkopimda Kabupaten Tanggamus.

Pelaksanaan Pemberian Remisi Umum Tahun 2024 secara simbolis di berikan juga oleh kepala Rutan di sela-sela upacara bendera di Lapangan Rutan Kelas II B Kota Agung yang dipimpin oleh Kepala Rutan Kelas II B Kota Agung melibatkan Jajaran Pejabat Eselon V, seluruh JFT dan JFU Rutan Kelas II B Kota Agung.

WBP Rutan Kelas II B Kota Agung yang mendapatkan Remisi Umum Tahun 2024 yaitu sebanyak 151 orang dengan rincian RU I =150 orang dan RU II = 1 orang. Berdasarkan besaran perolehan sebagai berikut : 1 Bulan = 45 orang, 2 Bulan = 66 oarng, 3 Bulan = 27 orang, 4 Bulan = 10 orang, 5 Bulan = 3 orang, 6 Bulan = 0 orang.

Pemberian remisi umum ini merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan negara kepada WBP yang telah berkomitmen mengikuti program-program pembinaan yang dilaksanakan oleh Rutan Kota Agung dengan baik dan terukur. Selain itu juga sebagai salah satu sarana yang penting dalam mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan.

Baca Lainnya

Ustadz Abdul Somad: Tanggamus, Tangga Menuju Surga

28 April 2025 - 17:27 WIB

Rapat Paripurna Istimewa DPRD Tanggamus: Sambutan Perdana Bupati Terpilih Moh Saleh Asnawi

7 Maret 2025 - 13:31 WIB

Presiden Prabowo Lantik Bupati dan Wakil Bupati Tanggamus

22 Februari 2025 - 14:55 WIB

Diikuti 32 Tim, Pj Bupati Tanggamus Mulyadi Irsan Buka Festival Drumband Satuan Pendidikan 2024 

24 Oktober 2024 - 13:02 WIB

Kabupaten Tanggamus Raih Penghargaan EPSS 2024

22 Oktober 2024 - 12:56 WIB

Trending di Tanggamus