Menu

Mode Gelap
Peningkatan SDM Jadi Prioritas, Pemprov Lampung Fokus Perkuat Mutu Sekolah Pemprov Lampung Targetkan Peningkatan SAKIP dan Zona Integritas pada 2026 Pemprov Lampung Dorong Pramuka Jadi Wadah Pengembangan Karakter dan Kepemimpinan BRI Teluk Betung Imbau Nasabah Gunakan Channel Resmi untuk Hindari Penipuan Digital BRI Kanca Teluk Betung Dorong Transformasi Digital Melalui Super Apps BRImo BRI Kanca Teluk Betung Dukung Program Keringanan Pajak Kendaraan 2026

Uncategorized

Respon Keluhan Visum Bayar di RSUDAM

badge-check


					Respon Keluhan Visum Bayar di RSUDAM Perbesar

Penyelidikan adalah tahap awal untuk mengumpulkan bukti awal guna menentukan apakah suatu peristiwa pidana benar-benar terjadi dan dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan. Penyelidikan Dilakukan oleh penyelidik (anggota polisi), tahap ini berfokus mencari informasi dan bukti untuk memastikan ada atau tidaknya tindak pidana, sebelum kemudian dapat dilanjutkan dengan penyidikan untuk menemukan tersangka.

Jadi pada saat korban membuat laporan polisi terkait kasus dugaan penganiayaan perlu dilakukan visum *segera* dalam rangka antisipasi luka/memar akibat kejadian hilang, maka harus segera dilakukan Visum Et Repertum didalam proses penyelidikan itu

Visum Et Repertum itu sebenarnya dilakukan dalam proses penyelidikan, bukan didalam proses penyidikan jadi keliru apabila ada tafsir mengatakan merujuk pada pasal 136 KUHAP segala biaya yang timbul ditanggung oleh negara

Karna jika kita merujuk pada pasal 136 KUHAP maka itu adalah tindakan tindakan tindakan kepolisian dalam proses penyidikan bukan dalam proses penyelidikan. Sedangkan tindakan yang diminta kemarin kepada RSUAM adalah tindakan forensik berupa Visum Et Repertum dalam rangka masih tahap penyelidikan.

Dan untuk legal standing / dasar hukum pemungutan biaya untuk Visum Et Repertum itu diatur didalam Peraturan Gubernur Nomor 18 tahun 2023 tentang tarif pelayanan kesehatan rumah sakit umum daerag Dr. H. Abdul Moeloek Provinsi Lampung . Berdasarkan lampiran I nomor 6.7 Pelayanan Forensik dan Kamar Jenazah

Pada angka 6.7.1.2 pemeriksaan forensik oleh dokter umum dengan tarif pelayanan 175.000

Dan Pada angka 6.7.1.3 pemeriksaan forensik korban dugaan pidana umum penganiayaan dengan tarif pelayanan 325.000

Maka totalnya adalah rp.500.000 dan itu sudah sesuai dengan aturan Pergub itu sendiri dan bukan merupakan perbuatan pungli.

 

pada kesempatan ini kami juga ingin menyampaikan khusus untuk korban KDRT dan Anak. Visum diberikan gratis karena ada perjanjian dengan dinas PPPA Provinsi Lampung Yang mana biaya visum rp.500.000 tersebut di tanggung oleh dinas PPPA Provinsi Lampung

Namun masukan dari masyarakat terkait sebaikya biaya Visum

Itu gratis, kita juga tidak menutup telinga, dan hal ini akan kita sampaikan kepada Pemerintah Provinsi, untuk kemudian membahas apakah akan diubah aturan hukum nya,

Tapi itu tentu memerlukan proses tersendiri, Karna kita disini,sifatnya pelaksana dari UU, Untuk Undang Undang itu mekanismenya adalah pembahasan di tingkat Penyusun Undang-Undang

Sekali lagi kami ucapkan terima kasih atas kritik yang konstruktif dan kami berharap sebagai negara hukum kita harus paham adanya asas legalitas, yang mana asas legalitas itu sendiri adalah prinsip hukum bahwa suatu tindakan dan perbuatan tersebut boleh atau tidak dilakukan karena telah diatur oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. (rls)

Baca Lainnya

Pemprov Lampung Dorong 1.000 Lulusan SMA Tembus Kerja Internasional

21 April 2026 - 14:02 WIB

Setelah PLN Dikritik Gubernur Soal Padam Listrik di Jakarta, Giliran GMNI Desak Copot Dirut dan GM PLN UID Jaya

14 April 2026 - 05:56 WIB

Pembangunan Jalan Gedong Aji–Umbul Mesir Dimulai, Warga Tulang Bawang Sambut Antusias

7 April 2026 - 04:18 WIB

Gubernur Mirza Resmikan 2.651 Posbankum di Lampung, Dorong Akses Keadilan hingga Desa

9 Maret 2026 - 15:21 WIB

Pemprov Lampung Beri Dukungan Nyata bagi Pesantren untuk Menjaga Keberlanjutan Pendidikan

7 Maret 2026 - 19:38 WIB

Trending di Uncategorized