Menu

Mode Gelap
Tiga Polisi Gugur Ditembak Saat Gerebek Arena Sabung Ayam di Way Kanan Slamet Riadi Gagas Samsat Drive Thru, Bupati Lampung Selatan Dukung Penuh Optimalisasi PAD PKBI Lampung Gelar Safari Ramadhan di LPKA Bandar Lampung IJP Lampung Segera Gelar Pemilihan Ketua Baru Periode 2025-2028 Gubernur Lampung Cairkan THR Rp125 Miliar untuk ASN, PPPK, dan Tunjangan Keagamaan bagi Tenaga Non-ASN Wagub Jihan Ajak ASN dan Non-ASN Jadi Pelopor Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Berita Utama

Proyek Rehabilitasi Rumdis Kakan Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Panjang Diduga Asal Jadi

badge-check


					Proyek Rehabilitasi Rumdis Kakan Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Panjang Diduga Asal Jadi Perbesar

Lampung – Memalukan, Itulah kata yang pantas untuk menggambarkan ketidak Profesional CV Batin Alam dalam mengerjakan proyek rehabilitasi Rumah Dinas (Rumdis) Kepala Kantor (Kakan) Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Panjang yang berlokasi di pulau Sebesi Bandarlampung.

 

CV Batin Alam diduga kuat mengerjakan proyek rehabilitasi Rumah Dinas Kakan yang dibiayai oleh DIPA Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Panjang, senilai Rp. 338.576.000, 00,- asal jadi dan tidak mengutamakan mutu dalam pegerjaannya.

 

Salah satu sumber yang namanya enggan untuk diberitakan mengatakan, bahwa proyek renovasi rumah dinas itu diduga Amburadul.

 

“Pertama terkait pemasangan paving di duga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, pemadatan tanah sebelum di pasang paving ya tidak dilaksanakan sehingga hasilnya jauh dari harapan, pengurangan matrial pemadatan paving,” kata dia. Selasa (20/08).

 

Untuk itu, lanjut dia, terlihat juga bagian atas dalam mengerjakan Plavon milik rumah dinas itu adanya pengurangan Volume, sehingga diduga tidak sesuai dengan Standarnya.

 

“Atap pvc tidak sesuai dengan spesifikasi teknis SNI, terlalu tipis mudah rusak dan

pembuatan sepsitank tidak sesuai dengan spesifikasi teknis pekerjaan kedalaman serta penahan pembagian antara lobang air dan resapan tanah tidak dilaksanakan diduga adanya pengurangan volume pada pekerjaan itu,” ungkapnya

 

Selain itu, sambung dia, diduga kuat dalam pekerjaan rehabilitasi Rumdis itu adanya pengondisian pekerjaan dengan tidak adanya pengawasan.

 

“Diduga kuat adanya manipulasi pelaporan, hal ini ditandai dengan posisi saat habisnya kontrak pada tanggal 6 Agustus pihak ketiga/kontraktor masih melaksanakan kegiatan, kegiatan yang masih dilaksanakan pada tanggal 6 Agustus finishing masih melakukan pembersihan, perapihan pinggiran paving pelateran belakang dan pengakuan dari salah satu pekerja pada tanggal 6 tersebut fikatan finishing akhir, “ucapnya

 

Ia menambahkan, dalam kontrak yang tertera bahkan tertulis pekerjaan dimulai dari tanggal 3 mei dan dilaksanakan pada 90 hari kerja.

 

 

“Jika 90 hari kerja maka 3 Agustus sudah tidak ada lagi proses pekerjaan, dan jika tanggal 6 Agustus masih melakukan. pekerjaan yang dimaksud artiannya pekerjaan sudah di luar dari waktu, kemungkinan besar pihak balai sudah melakukan TTD serah terima barang guna untuk mencairkan di KPPN, tapi sejatinya pekerjaan belum 100 persen terlaksana, sehingga hal ini diduga kuat adanya manipulasi pelaporan,” tandasnya.

 

Sementara, Kantor Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Panjang saat dikonfirmasi melalui Security menyarankan untuk menghubungi no WhatsApp yang tertera pada barcode di kantor tersebut untuk membuat janji pertemuan.

Namun, sayangnya barcode yang tertera tersebut justru tidak bisa digunakan saat awak media ini mencoba men-scannya. Padahal awak media mencoba memberi ruang agar berita yang akan diterbitkan berimbang.

Baca Lainnya

IJP Lampung Segera Gelar Pemilihan Ketua Baru Periode 2025-2028

17 Maret 2025 - 11:56 WIB

Gubernur Lampung Cairkan THR Rp125 Miliar untuk ASN, PPPK, dan Tunjangan Keagamaan bagi Tenaga Non-ASN

17 Maret 2025 - 08:08 WIB

Wagub Jihan Ajak ASN dan Non-ASN Jadi Pelopor Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis

17 Maret 2025 - 08:05 WIB

Kemenaker Perkuat Kesiapan Peserta Program Magang IM Jepang di BBPVP Bekasi

17 Maret 2025 - 07:55 WIB

Peletakan Batu Pertama Masjid K.H Ahmad Dahlan, Langkah Bersejarah UML di Bulan Ramadhan

17 Maret 2025 - 07:28 WIB

Trending di Berita Utama