Menu ✖

Mode Gelap
Ketua MPR RI Ahmad Muzani Apresiasi Prestasi SMA YP Unila, Dorong Jadi Laboratorium Pendidikan Indonesia Letupan dari Lampung: PSHT Pusat Madiun Konsolidasi Kehumasan dan Penguatan Grassroots Disdikbud Lampung Dorong Kolaborasi SMA Negeri dan Swasta untuk Tingkatkan Mutu Pendidikan Data Pribadi Diduga Bocor, Ketum IWO Somasi Indah Logistik Prof Warsito Rampungkan Tes Kesehatan Bakal Calon Rektor Unila 2027–2031 PRANTARA Apresiasi Kejagung Bongkar Mafia Korporasi di Lampung

Berita Utama

Propam Polda Lampung Hentikan Laporan, Pelapor Minta Penjelasan Terbuka

badge-check


					Propam Polda Lampung Hentikan Laporan, Pelapor Minta Penjelasan Terbuka Perbesar

BANDAR LAMPUNG — Polemik penanganan laporan dugaan pelanggaran disiplin aparat kepolisian kembali menjadi sorotan publik. Seorang warga bernama Aprohan Saputra menyatakan kekecewaannya terhadap hasil penyelidikan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Lampung, sebagaimana tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Propam (SP2HP-2) yang diterimanya pada Desember 2025.

Dalam SP2HP-2 bernomor B/507/XII/2025/Propam tertanggal 17 Desember 2025 tersebut, Propam Polda Lampung menyampaikan bahwa laporan Aprohan terkait dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik profesi Polri oleh personel Satlantas Polres Way Kanan dinyatakan tidak dapat dilanjutkan.

Surat yang ditandatangani Kasubbid Paminal Propam Polda Lampung AKBP Yonirizal Khova, SH itu secara tegas menyebutkan: “Setelah dilakukan penyelidikan dengan seksama dan gelar perkara, disimpulkan belum ditemukan adanya pelanggaran Disiplin/Kode Etik Profesi Polri yang dilakukan personel Satlantas Polres Way Kanan.”

SP2HP-2 tersebut juga merujuk pada sejumlah dasar hukum, antara lain Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Peraturan Kapolri Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pengamanan Internal di Lingkungan Polri, serta Surat Perintah Kapolda Lampung nomor Sprin/2709/XI/HUK.6.6./2025/tanggal 26 November 2025.

Namun, bagi Aprohan, isi surat tersebut justru memunculkan tanda tanya besar. Ia menilai SP2HP-2 hanya memuat kesimpulan akhir tanpa menguraikan alasan substantif, indikator pemeriksaan, maupun bagian laporan mana yang dinilai tidak memenuhi unsur pelanggaran.

“Dalam surat itu hanya disebutkan ‘belum ditemukan pelanggaran’, tapi tidak dijelaskan kenapa dan di bagian mana laporan kami dianggap tidak cukup bukti. Ini yang kami pertanyakan,” ujar Aprohan.

Dalam komunikasi WhatsApp dengan Unit 3 Paminal Propam Polda Lampung, Aprohan berulang kali meminta penjelasan rinci secara tertulis. Namun, pihak Propam hanya menyarankan agar pelapor datang langsung ke kantor jika membutuhkan penjelasan lebih lanjut.

Di dalam SP2HP-2 juga ditegaskan bahwa surat tersebut hanya bersifat pemberitahuan kepada pelapor dan tidak dapat dipergunakan untuk kepentingan peradilan. Ketentuan ini, menurut Aprohan, semakin mempersempit ruang kontrol publik atas proses penanganan pengaduan.

“Ini bukan semata soal laporan saya. Ini soal transparansi dan akuntabilitas. Kalau masyarakat tidak diberi penjelasan yang layak, ke mana lagi harus mengadu?” katanya.

Aprohan menyatakan akan membuka persoalan ini ke ruang publik dan media agar masyarakat dapat menilai sendiri bagaimana mekanisme pengawasan internal kepolisian dijalankan. Ia menekankan bahwa Propam memiliki posisi strategis sebagai penjaga etik dan marwah institusi Polri.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Propam Polda Lampung belum memberikan keterangan tambahan selain isi resmi SP2HP-2 dan pernyataan singkat agar pelapor datang langsung ke kantor untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut.

Kasus ini kembali menegaskan pentingnya keterbukaan informasi, kejelasan argumentasi hukum, serta komunikasi yang manusiawi dalam penanganan pengaduan masyarakat. Kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian, banyak pihak menilai, sangat ditentukan oleh sejauh mana pengawasan internal dijalankan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Aprohan sudah mencoba membuka ruang klarifikasi melalui nomor WhatsApp Unit 3 Paminal Propam Polda Lampung +62 895-2848-××××. Kemudian, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, S.I.K., M.H. Dia menyarakan untuk mengonfirmasi langsung ke Kabid Propam Polda Lampung, Kombes Pol Didik Priyo Sambodo, SIK. Namun, tidak direspons.

Baca Lainnya

Ketua MPR RI Ahmad Muzani Apresiasi Prestasi SMA YP Unila, Dorong Jadi Laboratorium Pendidikan Indonesia

23 Oktober 2026 - 10:31 WIB

Letupan dari Lampung: PSHT Pusat Madiun Konsolidasi Kehumasan dan Penguatan Grassroots

23 Oktober 2026 - 08:06 WIB

Disdikbud Lampung Dorong Kolaborasi SMA Negeri dan Swasta untuk Tingkatkan Mutu Pendidikan

23 Oktober 2026 - 08:02 WIB

Data Pribadi Diduga Bocor, Ketum IWO Somasi Indah Logistik

16 September 2026 - 09:16 WIB

Prof Warsito Rampungkan Tes Kesehatan Bakal Calon Rektor Unila 2027–2031

10 September 2026 - 14:47 WIB

Trending di Berita Utama