Menu

Mode Gelap
DPRD Lampung Dukung Pengoperasian Taksi Listrik, Tekankan Regulasi Berkelanjutan Lampung Bersiap Hadirkan Taksi Listrik Ramah Lingkungan di Bandar Lampung UML Resmikan Masjid Hissah Binti Hamoud Al Muqrin di Kampus II Perkuat Sinergi Pembangunan Daerah, Ketua DPRD Lampung Hadiri Rakor Strategis Bank Lampung Budi Dharmawan Resmi Dilantik sebagai Ketua Pengprov ORADO Lampung Presiden Prabowo Umumkan Swasembada Pangan, Produksi Padi Lampung Naik 15 Persen

Berita Utama

Polsek Sukarame Ringkus Dua Pelaku Spesialis Curanmor

badge-check


					Polsek Sukarame Ringkus Dua Pelaku Spesialis Curanmor Perbesar

Bandar Lampung – Dua pria asal Desa Marga Sekampung, Lampung Timur, nyaris babak belur dihajar massa, lantaran keduanya tertangkap tangan mencuri sepeda motor milik korban, berinisial IR (20).

Beruntung Polisi yang saat sedang melakukan patroli, cepat datang ke lokasi dan mengamankan kedua pelaku.

Polisi yang datang ke lokasi langsung membawa IB (41) dan NR (23) ke Mapolsek Sukarame.

Pencurian sepeda motor ini terjadi di sebuah area parkir ruko foto copy, jalan pulau pisang, Korpri Jaya, Sukarame, Bandar Lampung, pada Rabu (22/5/2024) sore.

Kapolsek Sukarame Kompol Warsito membenarkan
perihal penangkapan kedua pelaku IB (41) dan NR (23).

“Saat kami mendapatkan informasi, Tim Patroli yang memang saat itu sedang hunting, langsung meluncur ke lokasi” ujar Kapolsek Sukarame Kompol Warsito.

Aksi kedua pelaku asal Lampung Timur ini gagal lantaran alarm sepeda motor yang hendak dicurinya berbunyi.

“Mendengar alarm motornya berbunyi, korban langsung bergegas keluar dari ruko tersebut” ujar Kompol Warsito.

Saat korban keluar dan para pelaku ini sempat menakut nakuti korban dengan menodongkan kunci letter T.

“Korban sempat takut, karena dia pikir yang ditodongkan oleh pelaku itu adalan senpi, ternyata kunci letter T yang dibawa pelaku” ungkapnya.

Mengetahui aksinya diketahui oleh korban, kemudian pelaku meninggalkan sepeda motornya dan melarikan diri, namun naas pelarian keduanya gagal saat kendaraan yang mereka tumpangi terjatuh.

“Sempat dikejar oleh korban dan warga sekitar, sampai akhirnya motor kedua pelaku terpeleset dan jatuh” ujar Kompol Warsito.

Hasil pemeriksaan, IB (41) dan NR (23) merupakan resedivis dalam kasus yang serupa.

Selain kedua pelaku, Polisi juga menyita 1 unit sepeda motor merk Honda Beat Street warna hitam, alat yang digunakan oleh para pelaku dan 1 buah kunci letter T berikut anak kunci.

Akibat perbuatannya tersebut, Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (*)

Baca Lainnya

Budi Dharmawan Resmi Dilantik sebagai Ketua Pengprov ORADO Lampung

7 Januari 2026 - 16:26 WIB

Presiden Prabowo Umumkan Swasembada Pangan, Produksi Padi Lampung Naik 15 Persen

7 Januari 2026 - 10:36 WIB

Lampung–Jawa Tengah Sepakati 11 Kerja Sama Strategis Bernilai Rp833 Miliar

7 Januari 2026 - 10:23 WIB

AI Ideathon Lampung, Pemprov Dorong Anak Muda Ciptakan Solusi Digital

7 Januari 2026 - 10:13 WIB

DPRD Lampung Tanggapi Viral Jalan Rusak di Way Kanan, Deni Ribowo Turun ke Lokasi

7 Januari 2026 - 09:56 WIB

Trending di Berita Utama