Menu

Mode Gelap
Menata Unila agar Berakar di Lampung, Mandiri, Berdampak bagi Negeri, dan Berjejaring dengan Dunia Prof. Warsito Resmi Daftar Bakal Calon Rektor Unila 2027–2031, Tekankan Amanah dan Integritas Gazebo Baru di Hargo Pancuran, Ikhtiar Mahasiswa KKN UML Sulap Taman Desa Jadi Ruang Publik yang Menawan Semarak Kemerdekaan, IJP Lampung Gelar Lomba HUT RI ke-81, Wartawan Pemprov Siap Adu Kekompakan BPBD Lampung Siap Kirim Relawan ke NTT, Warga Pesisir Diminta Waspadai Ancaman Bencana Jihan Nurlela Terima Lencana Karya Bakti dari Kwarnas Gerakan Pramuka

Berita Utama

Polresta Bandar Lampung Bekuk 2 Pelaku Penggelapan, Sita 12 Mobil Rental 

badge-check


					Polresta Bandar Lampung Bekuk 2 Pelaku Penggelapan, Sita 12 Mobil Rental  Perbesar

Bandar Lampung – Satreskrim Polresta Bandar Lampung berhasil menangkap dua pelaku penggelapan kendaraan roda empat (mobil). Polisi menyita 12 unit mobil dari berbagai merk dari tangan keduanya.

 

Kedua pelaku yang berhasil diringkus yaitu YS (45), warga Jalan H Abd Mutolib, Segala Mider dan HY (30), warga Jalan Soekarno Hatta, Raja Basa, Bandar Lampung.

 

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto, mengatakan bahwa dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku memiliki modus yang sama yaitu merental mobil kemudian digadaikan kepada pihak lain tanpa sepengetahuan pemiliknya.

 

“Modusnya sama, merental mobil ke sejumlah pengusaha rental, kemudian unit mobil tersebut digadaikan kepada pihak lain tanpa sepengetahuan korbannya,” Kata Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Mukhammad Hendrik, Rabu (4/9/2024) pagi.

 

Hendrik menambahkan nilai gadai mobil tersebut bervariasi, mulai dari 35 juta rupiah hingga 50 juta rupiah.

 

Dari kasus yang menjerat pelaku YS (45), Polisi berhasil menyita 9 unit mobil, sedangkan dari tangan pelaku HY (30), Polisi menyita 3 unit mobil.

 

“HY (45) mengaku kepada pemilik rental, mobil sewaan ini akan dipergunakan untuk operasional usaha developer,” Kata Hendrik.

 

Tak hanya tersandung kasus penggelapan mobil, Pelaku YS (45) juga terlibat kasus kejahatan fidusia dengan modus pemalsuan identitas untuk melakukan pengajuan kredit kendaraan roda dua di sebuah perusahaan pembiyaan kredit kendaraan di Bandar Lampung.

 

“Jadi kami menerima dua laporan yang menjerat YS (45), yaitu kasus penggelapan mobil dan kasus kejahatan fidusia,” Kata Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung.

 

Kasat Reskrim menambahkan bahwa hasil kejahatan yang dilakukan oleh keduanya, dipergunakan untuk memenuhi kebutuan sehari hari.

 

Dalam kasus ini, Polisi berhasil menyita 12 unit mobil dengan berbagi merk sebagai barang bukti, surat perjanjian sewa kendaraan, kwitansi gadai mobil, surat keterangan leasing, dan dua buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

 

Akibat perbuatannya, Kedua pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun kurungan penjara.(*)

Baca Lainnya

Menata Unila agar Berakar di Lampung, Mandiri, Berdampak bagi Negeri, dan Berjejaring dengan Dunia

28 Agustus 2026 - 15:51 WIB

Prof. Warsito Resmi Daftar Bakal Calon Rektor Unila 2027–2031, Tekankan Amanah dan Integritas

19 Agustus 2026 - 03:18 WIB

Gazebo Baru di Hargo Pancuran, Ikhtiar Mahasiswa KKN UML Sulap Taman Desa Jadi Ruang Publik yang Menawan

17 Agustus 2026 - 18:12 WIB

Semarak Kemerdekaan, IJP Lampung Gelar Lomba HUT RI ke-81, Wartawan Pemprov Siap Adu Kekompakan

16 Agustus 2026 - 06:56 WIB

BPBD Lampung Siap Kirim Relawan ke NTT, Warga Pesisir Diminta Waspadai Ancaman Bencana

16 Agustus 2026 - 06:53 WIB

Trending di Berita Utama