Menu

Mode Gelap
Pemprov Lampung Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor Tangani TBC Pemprov Lampung Gandeng Perusahaan Malaysia Kembangkan Energi Terbarukan Pemprov Lampung Dorong LKKS Perkuat Pelayanan Sosial di Daerah Dinilai Hambat Investasi, Azzoherri Desak Revisi RTRW Lampung Timur Dukung Swasembada Pangan, PTPN I Kembangkan Bawang Putih di Cianjur Sekdaprov Lampung Minta Pengendalian Inflasi Berdampak Nyata bagi Masyarakat

Berita Utama

Polda Banten Tangkap Pria Diduga Cemarkan Nama Baik Kiai Matin Syarkowi

badge-check


					Polda Banten Tangkap Pria Diduga Cemarkan Nama Baik Kiai Matin Syarkowi Perbesar

Banten — Seorang pria berinisial MA alias Sae alias Mahesa ditangkap aparat Polda Banten atas dugaan pencemaran nama baik terhadap KH Matin Syarkowi, pimpinan Ponpes Al Fatoniyah Banten. MA ditangkap di kediamannya pada Sabtu, 12 Juli 2025 sekitar pukul 02.30 WIB. MA diduga menggunggah tulisan yang dinilai menyerang kehormatan tokoh agam asal Banten tersebut.

Dikutip dari laman instragram infopontirta.id, MA mengunggah tulisan yang dinilai menyerang kehormatan Kiyai Matin Syarkowi.  Dalam salah satu unggahan, MA menulis: “Netizen khususnya embruterenterta, lacak Kiai Matin Syarkowi… siap ya warga Serang, kita rungkatin bareng-bareng…”

Pernyataan di atas dinilai sebagai ajakan untuk membenci KH. Matin Syarkowi. Namun, Selain itu, infopontirta.id menyebutkan, MA juga dilaporkan oleh Pengurus DPP Ruang Jurnalis Nusantara (RJN) atas dugaan ancaman terhadap wartawan. Laporan tersebut diajukan oleh Sekretaris Umum RJN, Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal. Dalam pernyataannya, Mahesa mengancam akan “menghantam wartawan dengan kamera” bila mereka meliput suatu acara pada 10 Mei 2025.

Menanggapi penangkapan MA oleh Polda Banten, Yuhadi, seorang murid KH. Matin Syarqowi, menyatakan turut bertanggung jawab menjaga marwah gurunya. “Saya sebagai murid wajib menjaga marwah kehormatan serta harga diri guru saya,” kata Yuhadi, yang juga anggota DPRD Bandarlampung.

Yuhadi mengatakan, tindakan MA merupakan kejahatan absolut. “Maka pihak korban yang merasa dirugikan, dalam hal ini guru sekaligus orang tua saya, KH. Matin Syarqowi, yang melaporkan ke polisi,” katanya.

Karena dugaan penghinaan dilakukan di media sosial, maka delik ini masuk pelanggaran tindak pidana UU ITE. ****

Baca Lainnya

Pemprov Lampung Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor Tangani TBC

13 Mei 2026 - 17:37 WIB

Pemprov Lampung Gandeng Perusahaan Malaysia Kembangkan Energi Terbarukan

13 Mei 2026 - 17:35 WIB

Pemprov Lampung Dorong LKKS Perkuat Pelayanan Sosial di Daerah

13 Mei 2026 - 17:32 WIB

Dinilai Hambat Investasi, Azzoherri Desak Revisi RTRW Lampung Timur

13 Mei 2026 - 17:29 WIB

Dukung Swasembada Pangan, PTPN I Kembangkan Bawang Putih di Cianjur

13 Mei 2026 - 17:22 WIB

Trending di Berita Utama