Menu

Mode Gelap
Dr. Marzuki Dilantik Jadi Rektor Universitas Muhammadiyah Lampung Periode 2026-2030 Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027 IJP Lampung Meriahkan Hari Kartini dengan Laga Minisoccer Pakai Daster Lampung Perkuat Digitalisasi Keuangan Daerah, Bidik Terbaik TP2DD 2026 Wagub Lampung Panen Melon IoT, Dorong Pertanian Modern Berbasis Vokasi Gubernur Lampung Dukung Pembentukan Desa Sadar HAM

Berita Utama

Plt Kepala Bapenda Lampung Slamet Riadi Monitoring Samsat Keliling 01 Bandar Lampung

badge-check


					Plt Kepala Bapenda Lampung Slamet Riadi Monitoring Samsat Keliling 01 Bandar Lampung Perbesar

Lampung –  Keseriusan H. Slamet Riadi, S.sos.MM dalam mengemban amanah sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Lampung, nampaknya tak bisa diragukan.

Ditengah kesibukannya yang juga menjabat sebagai Kepala Biro Unit Layanan Pengadaan  Barang dan Jasa Provinsi Lampung, Slamet Riadi pun rutin melakukan monitoring. Meninjau langsung pelaksanaan program Pemutihan Pajak kendaraan Bermotor (PKB) Tahun 2024 ke sejumlah Samsat guna mengamati keberlangsungan program dan mendengarkan keluhan dan aspirasi dari masyarakat terkait program Pemutihan PKB.

Dikutip dari laman Sosial Media Bapenda Lampung, kali ini, Jumat 6 September 2024, Plt Kepala Bapenda Lampung, Slamet Riadi meninjau Samsat yang berada di Kota Bandar Lampung.

“Plt Kepala Bapenda Lampung meninjau langsung samsat keliling 01 yang dalam rangka program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di tahun 2024 ke sejumlah Kantor Samsat di Provinsi Lampung.” Tulis Akun Bapenda Lampung.

Sebelumnya diberitakan, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Lampung, Slamet Riadi kembali monitoring pelaksanaan program pemutihan PKB ke sejumlah Samsat.

Setelah sebelumnya, Slamet Riadi yang juga menjabat sebagai Kepala ULPBJ Provinsi Lampung ini meninjau Samsat Metro, Natar dan Mall Boemi Kedaton. Kali ini ia monitoring melakukan peninjauan ke Samsat Kalianda dan Samsat Kontainer, Jumat, 6 September 2024.

Dikutip dari sosial media Bapenda Lampung, “Plt. Kepala Bapenda Lampung Slamet Riadi Meninjau langsung Samsat Kalianda dan Samsat Kontainer dalam rangka Program Promo Pajak 4 x Lipat tahun 2024 dan pelayanan langsung kepada wajib pajak.”

Sebelumnya diberitakan, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Lampung H. Slamet Riadi, S.os.MM turun langsung meninjau pelaksanaan program diskon pajak dan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor tahun 2024 di unit pelayanan Samsat di lampung.

Dilansir dari laman sosial media Bapenda lampung, Plt Kepala Bapenda lampung, Rabu, 4 September 2024 melakukan monitoring di antaranya, Samsat Metro, Samsat Mall Chandra Natar dan Samsat Mall Mall Boemi Kedaton.

Untuk diketahui, Pemerintah Provinsi Lampung menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai tanggal 2 September 2024 hingga 16 Desember 2024. Program tersebut bertujuan untuk memberikan keringanan kepada masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor yang tertunggak. Berikut adalah rangkuman lengkap mengenai program ini.

Latar Belakang Program: Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini merupakan inisiatif dari Pemprov Lampung untuk meringankan beban masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan. Selain itu, program ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan secara tepat waktu.

Periode Pelaksanaan: Program pemutihan pajak kendaraan bermotor akan berlangsung selama lebih dari tiga bulan, dimulai dari tanggal 2 September 2024 hingga 16 Desember 2024. Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan periode ini sebaik-baiknya agar dapat menikmati berbagai keringanan yang ditawarkan.

Jenis Keringanan yang Ditawarkan: Berikut adalah beberapa jenis keringanan yang ditawarkan dalam program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Lampung:

1. Bebas Pajak Progresif: Gratis Pajak Progresif bagi yang memiliki kendaraan lebih dari 1 dengan nama dan alamat yang sama.

2. Bebas Bea Balik Nama: Gratis Bea Balik Nama dari dalam Provinsi dan Luar Provinsi Lampung.

3. Bebas Denda Pajak: Penghapusan Denda Pajak dan SWDKLLJ.

4. Diskon Tunggakan Pajak: Keringanan Tunggakan Pajak tahun ke 3,4 dan 5 sebesar 50% – 70% berdasarkan CC kendaraan.

Syarat dan Ketentuan: Untuk dapat memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini, masyarakat harus memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut:

1. Kendaraan Bermotor Terdaftar di Provinsi Lampung: Program ini hanya berlaku untuk kendaraan bermotor yang terdaftar di wilayah Provinsi Lampung.

2. Membawa Dokumen Kendaraan: Pemilik kendaraan harus membawa dokumen kendaraan yang lengkap, seperti STNK dan BPKB.

3. Pembayaran di Kantor Samsat: Pembayaran pajak dan pengurusan pemutihan harus dilakukan di kantor Samsat terdekat.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang akan digelar oleh Pemprov Lampung mulai 2 September 2024 hingga 16 Desember 2024 ini merupakan kesempatan emas bagi masyarakat untuk melunasi tunggakan pajak kendaraan mereka dengan berbagai keringanan yang ditawarkan. Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan program ini sebaik-baiknya agar dapat menikmati manfaat yang diberikan.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini, masyarakat dapat mengunjungi kantor Samsat terdekat atau mengakses situs resmi Pemprov Lampung. Jangan lewatkan kesempatan ini dan pastikan Anda memenuhi semua persyaratan yang telah ditetapkan. (Net)

 

Baca Lainnya

Dr. Marzuki Dilantik Jadi Rektor Universitas Muhammadiyah Lampung Periode 2026-2030

23 April 2026 - 07:14 WIB

Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027

22 April 2026 - 22:56 WIB

IJP Lampung Meriahkan Hari Kartini dengan Laga Minisoccer Pakai Daster

22 April 2026 - 10:59 WIB

Lampung Perkuat Digitalisasi Keuangan Daerah, Bidik Terbaik TP2DD 2026

21 April 2026 - 15:04 WIB

Wagub Lampung Panen Melon IoT, Dorong Pertanian Modern Berbasis Vokasi

21 April 2026 - 15:02 WIB

Trending di Berita Utama