Menu

Mode Gelap
PFI Pusat Tunjuk Juniardi sebagai Plt Ketua PFI Lampung Pemprov Lampung Pastikan Penyerahan SK PPPK Sesuai Jadwal BKN Lampung Catat Pertumbuhan Ekonomi Tertinggi di Sumatera, Sekdaprov Hadiri Rakor Inflasi Nasional Pemprov Lampung Aktifkan Kembali Dr. Agus Nompitu sebagai Kadis Tenaga Kerja Festival Krakatau 2025 Resmi Ditutup, Gubernur Ajak Masyarakat Perkuat Kolaborasi Budaya Krakatau Run 2025: Sehat, Meriah, Mendunia

Berita Utama

Plt Kepala Bapenda Lampung Jhon Novri Buka Giat Peluncuran dan Pelatihan E-PBBKB

badge-check


					Plt Kepala Bapenda Lampung Jhon Novri Buka Giat Peluncuran dan Pelatihan E-PBBKB Perbesar

Bandar Lampung – Plt. Kepala Bapenda Lampung Jon Novri membuka kegiatan Peluncuran Dan Pelatihan E-PBBKB Bagi Wajib Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor Di Provinsi Lampung tahun 2024 di Hotel Grand Mercure (23/07/2024).

Pembuatan aplikasi E-PBBKB merupakan tindak lanjut dan upaya penyesuaian terhadap peraturan terbaru yang baru saja terbit yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Plt. Kepala Bapenda Lampung Jon Novri menyampaikan bahwa Bapenda Provinsi Lampung selalu berupaya untuk meningkatkan optimalisasi pencapaian target PBBKB di antaranya adalah pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Provinsi Lampung, Direktorat Jenderal Pajak, dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan yang telah berjalan sejak tahun 2021 dan pemutakhiran aplikasi e-PBBKB yang sudah dibuat dan digunakan sejak tahun 2019.

‘Terlepas dari kekurangan dan kelebihannya, aplikasi e-PBBKB telah memberi manfaat para penggunanya baik dalam mempermudah pelaporan, kepastian pajak yang harus disetorkan, dan pengawasan terhadap Wajib Pajak PBBKB” Ungkapnya.

 

Pada tahun ini Bapenda Provinsi Lampung juga akan mengajak beberapa OPD dilingkungan Pemerintah Provinsi Lampung untuk bersama-sama dalam melakukan pengawasan penggunaan BBM di lapangan, terutama untuk konstruksi dan industri.

“Hal ini perlu dilakukan untuk memastikan bahwa BBM yang digunakan oleh pengusaha merupakan BBM resmi dan memuat Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dalam setiap transaksinya” Tambahnya.

Terakhir Jon Novri mengimbau kepada Wajib Pajak

PBBKB supaya lebih memperketat pengawasan dan melakukan evaluasi berkala terhadap agen/ penyalurnya dan memastikan bahwa BBM yang

dijual atau didistribusikan merupakan BBM yang bersumber dari induknya.

 

Baca Lainnya

PFI Pusat Tunjuk Juniardi sebagai Plt Ketua PFI Lampung

8 Juli 2025 - 06:44 WIB

Pemprov Lampung Pastikan Penyerahan SK PPPK Sesuai Jadwal BKN

8 Juli 2025 - 06:39 WIB

Lampung Catat Pertumbuhan Ekonomi Tertinggi di Sumatera, Sekdaprov Hadiri Rakor Inflasi Nasional

7 Juli 2025 - 10:46 WIB

Pemprov Lampung Aktifkan Kembali Dr. Agus Nompitu sebagai Kadis Tenaga Kerja

7 Juli 2025 - 08:35 WIB

Festival Krakatau 2025 Resmi Ditutup, Gubernur Ajak Masyarakat Perkuat Kolaborasi Budaya

7 Juli 2025 - 04:08 WIB

Trending di Berita Utama